MAJALAHCEO COM,POLRES DEMAK NEWS--- Dalam rangka menjaga kondusifitas bulan Ramadhan, Bhabinkamtibmas Polsek Karanganyar Polres Demak Bripka Siswanto memasang spanduk larangan petasan dan miras menjelang bulan Ramadhan 1445 H di jembatan Tanggulangin desa Karanganyar, Sabtu (09/03/2024)
Spanduk di pasang jembatan Tanggulangin yang merupakan perbatasan Kabupaten Demak - Kudus dengan tujuan masyarakat yang melintas dapat melihat dan mengerti.
Spanduk tersebut berisikan tentang larangan untuk menjual ataupun membunyikan petasan, serta larangan menjual dan mengkonsumsi Minuman keras.
Dalam kegiatan pemasangan spanduk tersebut Bripka Siswanto menjelaskan, pemasangan sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membunyikan atau menjual petasan, serta menjual ataupun mengkonsumsi minuman Keras di bulan Suci Ramadhan.
Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya S.H S..I.K.,M.T melalui Kapolsek Karanganyar IPTU M.Shaifuddin, S.H mengatakan, bahwa Bhabinkamtibmas memasang spanduk himbauan larangan petasan dan Miras dengan tujuan menciptakan kondusifitas wilayah hukum Polsek Karanganyar tetap terjaga.
"Kami mengharapkan masyarakat dapat mengerti dan dipatuhi agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan dengan khusuk", ujar Kapolsek.
(Jun/Sumber PID Polsek Karanganyar)
FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram