Sabtu, 09 Maret 2024

Mendekati Bulan Ramadhan, Bhabinkamtibmas Polsek Karanganyar Pasang Himbauan Larangan Petasan dan Miras

Mendekati Bulan Ramadhan, Bhabinkamtibmas Polsek Karanganyar Pasang Himbauan Larangan Petasan dan Miras


MAJALAHCEO.COM,POLRES DEMAK NEWS-- Guna meningkatkan kamtibmas diwilayah hukum Polsek Karanganyar, Bhabinkamtibmas Polsek Karanganyar Polres Demak Brigadir Eko Budi Setiawan memasang spanduk tentang larangan petasan dan miras menjelang bulan Ramadhan 1445 H, Jumat (08/03/2024)


Spanduk tersebut di pasang  yang mudah dilihat oleh khalayak masyarakat luas agar dapat dipahami dan dimengerti.


Isi dalam spanduk tersebut tentang tentang larangan menjual dan membunyikan petasan, serta larangan menjual dan mengkonsumsi Miras.


Bhabinkamtibmas Brigadir Eko Budi Setiawan menjelaskan, bahwa spanduk himbauan tersebut merupakan untuk sosialisasikan kepada masyarakat agar tidak  membunyikan atau menjual petasan, serta menjual atau mengkonsumsi minuman Keras  mendekati bulan Suci Ramadhan.


"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila masih ada yang tidak mengindahkan larangan tersebut maka kami tindak tegas sesuai dengan proses hukum", ucapnya. 


Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya S.H S..I.K.,M.T melalui Kapolsek Karanganyar IPTU M.Shaifuddin, S.H mengatakan, dengan pemasangan spanduk himbauan larangan petasan dan Miras oleh Bhabinkamtibmas guna menciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Karanganyar aman dan kondusif.


Pemasangan spanduk tersebut merupakan tindakan untuk peduli masyarakat terhadap bahaya keselamatan dan kesehatan serta mengganggu keamanan, kenyamanan untuk melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadhan", pungkas Kapolsek.



(Jun/Sumber PID Polsek Karanganyar)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved