Sabtu, 04 Mei 2024

Dilaporkan di Kepolisian dan di gugat di Pengadilan Seorang Istri Pengusaha Kuliner Pedas Ternama di Yogyakarta Meminta Perlindungan Pada Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Dilaporkan di Kepolisian dan di gugat di Pengadilan Seorang Istri Pengusaha Kuliner Pedas Ternama di Yogyakarta Meminta Perlindungan Pada Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

 



Jakarta - Seorang perempuan berinisial RDA istri pengusaha kuliner  Pedas di Yogyakarta yang memiliki banyak cabang yang tersebar di Jawa, Bali hingga Malaysia dilaporkan ke Polda DIY  serta di Gugat di Pengadilan Agama Sleman oleh Suaminya karena  mengajukan bukti  pada Persidangan  Perceraian di Pengadilan Agama Sleman.


Peristiwa tersebut bermula pada tanggal 30 Mei 2023 RDA mengetahui suaminya sedang berduaan di sebuah apartemen di Yogyakarta dengan Wanita lain yang bukan merupakan istri sahnya, RDA mengetahui suaminya selingkuh dikarenkan kecurigaannya terhadap suaminya yang sering pergi ke apartemen tersebut, karena kecurigaannya tersebut RDA mengadu kepada Polda DIY atas dugaan perzinahan yang di lakukan oleh suaminya, setelah melakukan aduan tersebut RDA di dampingi oleh beberapa petugas kepolisian dari polda DIY melakukan penggerebekan terhadap suaminya di apartemen tersebut;


Atas adanya peristiwa tersebut akhirnya RDA mengajukan gugatan perceraian, Pengadilan Agama Sleman akhirnya mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh RDA.  Atas putusan tersebut YHW mengajukan banding, pengadilan Tinggi Agama DIY kembali menguatkan putusan Pengadilan Agama Sleman sebelumnya,  Kini perkara tersebut tengah dalam proses Kasasi dimana pihak YHW keberatan atas nafkah terhadap RDA yang di tetapkan oleh Pengadilan Agama Sleman.


Selain Mengajukan Gugatan Perceraian RDA juga melaporkan suaminya pada Polda DIY dengan dugaan perzinahan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/405/V/2023/SPKT/POLDA D.I Yogyakarta tertanggal 31 Mei 2023, atas laporan tersebut saat ini sudah dalam tingkat Penyidikan;


RDA menjalani  dua kali pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda DIY  diancam dengan menggunakan Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Traksasi Elektronik (ITE). Pemeriksaan ibu satu anak ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 8 / 641 / VIII / 2023 / SPKT / Polda D.I Yogjakarta, 21 Agustus 2023. Sedangkan pelapornya adalah suaminya sendiri yang berinisial YHW. 


Selain di laporkan di Polda DIY RDA juga di gugat wanprestasi pada Pengadilan Negeri Sleman sebagaimana terregister dalam perkara Perdata Nomor 32/Pdt.G/2024/PN. SMN, dalam gugatan tersebut YHW saya meminta semua aset aset saya untuk di sita guna diberikan kepada dirinya, tidak cukup sampai disitu YHW juga melaporkan saksi yang di Ajukan oleh RDA Pada Kepolisian Resor Sleman;


Atas adanya beberapa peristiwa tersebut RDA mengadu serta meminta perlindungan hukum kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan pada 3 Mei 2024


Ditemui usai melakukan Pengaduan ke Kantor Komnas Perempuan yang di wakili oleh Kuasa hukum RDA Moch Zulkarnain  al Mufti, S.H,M.H menjelaskan kepada awak media. Bahwa,  yang menjadi dasar aduan  adalah karena RDA  di laporkan di kepolisian dan di gugat di pengadilan dikarenakan menangkap basah suaminya berselingkuh selaian hal tersebut Laporan Polisi yang di buat oleh RDA sampai saat ini belum menemui titik temu, senyatanya dalam Laporan polisi tersebut semua saksi-saksi dan bukti bukti sudah jelas bahkan 2 ahli pidana seorang Profesor dan Doktor hukum Pidana  telah di periksa namun senyatanya Penyidik belum menetapkan Tersangka atas laporan tersebut, senyatanya laporan tersebut merupakan laporan yang sederhana pembuktiannya dikarena Pelaku tertangkap tangan diduga melakukan perzinahan di sebuah apartement di bilangan sleman Yogyakarta, jelasnya kepada  Media Majalah CEO di Jakarta, 3 Mei 2024.


Atas laporan polisi yang di buat oleh RDA pada tanggal 2 April 2024 dilakukan gelar Perkara Khusus oleh wasiddik Mabes Polri atas pengaduan yang di buat oleh YWH, namun hingga detik ini penyidik Polda DIY belum juga menetapkan Tersangka atas Laporan tersebut, dengan membuat pengaduan kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan al Mufti berharap agar Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dapat membantu dan mendampingi kliennya dalam melewati permasalahan-permasalahan yang tengah di hadapi kliennya serta mendapat keadilan dan kepastian hukum.


Beberapa peristiwa hukum tersebut timbul dikarenakan RDA mengetahui Suaminya selingkuh dengan Wanita lain yang bukan istri  sahnya di sebuah apartemen.


Hingga saat ini RDA merupakan satu satunya istri yg sah sesuai dengan ketentuan uu perkawinan dimana perkawinan rda masih tercatat di KUA karena proses perceraian belom memiliki kekuatan hukum yang tetap.(Red).


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved