Rabu, 22 Mei 2024

Selesaikan Masalah Diluar Pengadilan, Kanit Binmas Upayakan Restorative Justice

Selesaikan Masalah Diluar Pengadilan, Kanit Binmas Upayakan Restorative Justice


MAJALAHCEO COM,POLRES DEMAK NEWS---- Kanit Binmas Aipda Sakdullah mendampingi bhabinkamtibmaa Desa Katonsari Bripka Didik melakukan upaya restorative justice kepada warga  yang berselisih terkait masalah kesalahpahaman yang berakibat terjadinya penganiayaan antar kedua belah pihak di Aula Balai Desa Katonsari Demak Kota, Senin (20/05/2024).


Kesalahpaham yang terjadi diantara kedua belah pihak karena kurangnya komunikasi dan silaturahmi antar kedua belah pihak, sehingga memicu adanya perselisihan hingga penganiayaan.


Pada kesempatan ini Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas ingin mengupayakan penyelesaian aecara kekeluargaan terlebih dahulu pada tingkat desa.


"Yang mana dalam mediasi ini kedua belah pihak sepakat menempuh jalur Restorative Justice dengan kesepakatan pihak pertama dan pihak kedua menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan", jelas Kanit Binmas.


Saat mediasi kedua belah pihak mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan pihak pertama serta pihak kedua tidak akan melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.


"Surat pernyataan atau kesepakatanpun dibuat dan ditandatanhi oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun,. Serta disaksikan baik oleh perangkat desa ataupun Kades atau yang mewakili" terangnya kembali.


"Namun apabila pihak kedua mengulangi perbuatannya  maka pihak kedua sanggup diproses secara hukum yang berlaku," pungkasnya.


Pada kesempatan ini Kapolsek Demak Kota Iptu Rudi Tri Sayogi menjelaskan bahwa, tidak semua kasus pelanggaran di masyarakat harus di selesaikan melalui jalur pengadilan., kasus pelanggaran ringan yang bisa diselesaikan melalui pendekatan setiap anggota kepolisian dalam menganalisis masalah serta memberikan solusi yang efektif untuk memecahkan permasalahan tersebut atau biasa disebut Problem Solving. 

"Dan proses pidana atau Pengadilan adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan permasalahan, guna mencari keadilan karena keadilan sebenarnya pada saat terlapor dan pelapor saling memaafkan dengan jalur musyarawah mufakat proses", ujar Kapolsek.


"Problem Solving itu sendiri merupakan suatu program Kapolri dalam menyelesaikan suatu permasalahan di luar jalur pengadilan. Hal ini menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan permasalahan di Kecamatan, Desa hingga Dusun terpencil yang di emban oleh setiap Bhabinkamtibmas di wilayah", pungkas Kapolsek


(Jun/Sumber PIDdemakkota)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved