Selasa, 14 Mei 2024

Terkait Kasus Pembunuhan yang Viral di Cirebon Kota 8 Tahun Lalu yang di Angkat Kisahnya di Layar Lebar, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Jabar

Terkait Kasus Pembunuhan yang Viral di Cirebon Kota 8 Tahun Lalu yang di Angkat Kisahnya di Layar Lebar, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Jabar


MAJALAHCEO.COM,BANDUNG,- Kasus pembunuhan Kiki dan Vina di Cirebon kembali viral dan menjadi perhatian publik karena selain melibatkan  11 tersangka 3 DPO dan 8  tersangka telah di vonis pengadilan.

Kasus pembunuhan Kiki dan Vina terjadi 8 tahun silam atau tepatnya Agustus 2016. Kasus yang sudah terjadi cukup lama menjadi perbincangan publik dan kembali mencuat ke permukaan karena di angkat kembali kisahnya di layar lebar.

Menanggapi hal tersebut Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.S.I.K., mengatakan kepada media terkait penanganan kasus pembunuhan di Cirebon Kota pada 2016 lalu yang baru baru ini kembali jadi pembicaraan masyarakat,itu terjadi sejak adanya film yang di terbitkan oleh salah satu rumah produksi yaitu kasus pembunuhan kasus viral di Cirebon Kota.

"Kasus ini awalnya di tangani Polres Cirebon Kota pada Agustus 2016 kemudian penyidik polres Cirebon Kota telah melakukan upaya penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Karena kasus ini adalah kasus menonjol karena sebelumnya dilaporkan kasus ini awalnya kecelakaan" kata Kabid.

Kombes Pol Jules Abraham Abast.S.I.K.,menjelaskan ada kecurigaan dari penyidik terhadap kasus ini, bahwa korban yang dua orang, yaitu saudara Kiki dan Vina bukan meninggal dunia karena kecelakaan. Namun karena pembunuhan. Setelah itu penyidik Polres Cirebon Kota melimpahkan penanganan kasusnya ke polda jabar. 

"Dari hasil pelimpahan tersebut penyidik Polda Jabar sejak September, satu bulan setelah di tangani oleh Polres Cirebon Kota, Polda Jabar menangani kasus nya sejak November. Oktober dan November dilakukan proses penyelidikan selanjutnya pada bulan November kasus nya di nyatakan selesai di serahkan ke Kejaksaan, kemudian kasus ini bergulir dipengadilan, sidang dan terhadap kasus tersebut di tetapkan 11 orang tersangka, pengadilan  memvonis ada 8 tersangka dan  3 yang masih dalam pencarian atau status DPO" jelas Abas.

"Delapan orang ini telah di vonis, untuk yang tujuh orang tersangkanya yang telah dewasa di jerat dengan pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya seumur hidup, dan untuk satu tersangka lagi yang saat itu masih di bawah umur telah di vonis 8 tahun. Terkait untuk yang setatus DPO terhadap tiga orang lainnya Polda Jabar telah melakukan upaya upaya pencarian identitas dari tiga orang tersangka yang masih DPO yaitu saudara Andi, Dani, Pegi alias Verong" imbuhnya.

"Upaya pencarian terus di lakukan oleh pihak kepolisian di mulai dari pemeriksaan para saksi dan delapan  tersangka yang sudah di vonis. Yang sudah ada di lembaga pemasyarakatan/ rutan, itu tidak ada menujukkan identitas asli dari ketiganya. Namun upaya tersebut tetap kita lakukan. Saat ini juga untuk ke tiga tersangka yang masih DPO  dari hasil pemeriksaan di Polres Cirebon Kota ,Polda Jabar maupun di persidangan tidak ada yang menyampaikan ke 3 orang tersangka yang DPO adalah dari pihak keluarga kepolisian" tegas Abas.

Hasil pemeriksaan maupun fakta  persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina ,Eki yang turut menjadi korban adalah anak dari anggota kami bukan pelaku tiga orang yang setatusnya DPO belum ada keterangan baik di pemeriksaan maupun di fakta persidangan yang menyebutkan adalah pelakunya dari anak anggota kepolisian. Sampai saat ini kita masih mencari keberadaan 3 orang DPO ter sebut.

#()***

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved