Minggu, 02 Juni 2024

Kabid Humas Polda Jabar : Wujudkan Limbangan Terbebas Knalpot Bising Polsek Limbangan Tindak Pelanggar

Kabid Humas Polda Jabar : Wujudkan Limbangan Terbebas Knalpot Bising Polsek Limbangan Tindak Pelanggar


MAJALAHCEO.COM, BANDUNG, -|Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polisi melaksanakan operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di Wilayah Hukum Polsek Limbangan. Sabtu (01/06/2024).


Operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Limbangan.


Polsek  Limbangan melakukan penindakan kepada 10 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis setuju untuk mengganti knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dengan knalpot standar bahkan menyanggupi untuk menghancurkan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebagai bentuk mendukung ketertiban berlalu lintas.


Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2  tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang- undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.


Polsek  Limbangan juga memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.


“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Limbangan untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut. Kami akan melakukan operasi knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hingga Kecamatan Limbangan terbebas dari knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis” Katanya.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved