MAJALAHCEO.COM, KEBUMEN, -|Polres Kebumen - Pelaku pembunuhan terhadap ayah kandung akhirnya diamankan polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ngadimin (41) kini harus menyesali perbuatannya di hadapan hukum lantaran emosinya tak terbendung sehingga ia tega mengakhiri hidup sang ayah Kasum (60) warga Desa Selogiri Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, Jateng.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arwansyah, tersangka berhasil diamankan sekira puku 06.30 WIB di Desa Langse, Kecamatan Karangsambung, Kebumen, Kamis 20 Juni 2024.
Dalam keterangan pers, AKP La Ode Arwansyah menyebutkan, tersangka panik usai membunuh sang ayah lalu kabur melarikan diri.
"Kurang dari 1x24 jam pelaku pembunuhan berhasil kita amankan, tentunya dengan bantuan masyatakat Kecamatan Karanggayam," jelas Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah didampingi Kanti 1 Pidum Polres Kebumen Ipda Yugo Tri Junianto saat konferensi pers.
Tersangka ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polda Jateng dan Satreskrim Polres Kebumen, saat sedang berjalan di tengah sawah Desa Langse, Kecamatan Karangsambung, Kebumen.
AKP La Ode Arwansyah mengatakan, saat ditangkap tersangka dalam kondisi lelah fisik maupun mental. Untuk itu, pada konferensi pers terpaksa tidak bisa dihadirkan lantaran masih dalam perawatan.
Kepada polisi, tersangka mengaku sakit hati kepada korban karena keluarga ditelantarkan pergi ke Kalimantan.
Kejadian mengerikan itu bermula ketika korban bertemu dengan tersangka yang baru saja pulang ke Desa Selogiri. Diketahui, selama ini pelaku dan keluarganya berdomisili di Yogyakarta. Kemudian keduanya terlibat pertengkaran.
Saat kejadian, sekira pukul 09.40 WIB pada hari Rabu 19 Juni 2024, ada warga yang melihat tersangka dan korban bertengkar. Lalu diikuti penganiayaan kepada korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Usai cekcok, pelaku sempat memukul korban. Tak lama kemudian, warga menemukan korban sudah tergeletak tak bernyawa di belakang rumah.
Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polres Kebumen. Karena kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3), dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
(Humas Polres Kebumen)
FOLLOW THE Majalah CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Majalah CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram