Deadlock di Meja Mediasi! Kasus PASTI Banten Masih Berlanjut, Kepastian Hukum Jadi Fokus


MAJALAH CEO - Tangerang Selatan, Rabu, 22 Juli 2026 – Tim Hukum Pembela Nana S. Sulaeman, Wasekjen DPP PASTI sekaligus pelapor dalam perkara yang sedang ditangani oleh Polres Tangerang Selatan, menghadiri proses mediasi yang dilaksanakan pada Rabu, 22 Juli 2026 di Polres Tangerang Selatan.


Tim Hukum PASTI yang hadir terdiri dari Ketua Umum DPP PASTI Rudy Silfa, S.H., M.H., Ketua DPD PASTI Banten Paralegal H. Komar, S.H., Wasekjen Paralegal Ikhsan B., Wasekjen Paralegal Ismail, Wakil Ketua Umum DPP PASTI Advokat Ricky Lie, S.H., serta Wakil Bendahara Umum Paralegal Rya QN.


Mediasi tersebut dilaksanakan atas permintaan dua orang terlapor berinisial SR dan M, serta difasilitasi oleh penyidik Polres Tangerang Selatan sebagai upaya penyelesaian perkara melalui musyawarah.


Sebagai pelapor, Nana S. Sulaeman menyatakan kesediaannya mengikuti proses mediasi dengan itikad baik serta mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat demi tercapainya penyelesaian yang adil dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.


Namun demikian, setelah melalui proses dialog dan pembahasan, mediasi yang dilaksanakan pada hari ini belum menghasilkan kesepakatan atau masih mengalami deadlock, sehingga belum ditemukan titik temu yang dapat diterima oleh para pihak.


Atas kondisi tersebut, penyidik Polres Tangerang Selatan menyampaikan bahwa proses mediasi masih terbuka untuk dilanjutkan pada waktu yang akan datang. Penyidik akan kembali menghubungi dan memberitahukan para pihak apabila dijadwalkan pelaksanaan mediasi lanjutan sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara damai.


DPP PASTI menghormati langkah profesional penyidik Polres Tangerang Selatan yang telah memfasilitasi proses mediasi sebagai bentuk implementasi penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative, tanpa mengurangi hak-hak hukum para pihak maupun proses hukum yang sedang berjalan.


DPP PASTI berharap apabila mediasi kembali dilaksanakan, seluruh pihak dapat hadir dengan itikad baik, saling menghormati, dan mengedepankan penyelesaian yang berlandaskan keadilan, kepastian hukum, serta nilai-nilai musyawarah.


Apabila pada mediasi berikutnya tetap tidak tercapai kesepakatan, DPP PASTI menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada penyidik Polres Tangerang Selatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


DPP PASTI menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya serta mengawal setiap proses hukum secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi supremasi hukum.


DPP PASTI


"Berjuang untuk Kebenaran, Bekerja dengan Ikhlas."


0 Komentar