PASTI: Lindungi Wartawan, Jangan Bungkam Karya Jurnalistik dengan UU ITE

 

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Pengacara & Aktivis Sejati (DPP PASTI) mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar tidak serta-merta menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap wartawan atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan fungsi, tugas, dan kode etik pers.


Ketua Umum DPP PASTI, Rudy Silfa, S.H., M.H., yang juga dikenal sebagai Pengacara, Praktisi Hukum, dan Pembela Insan Pers, menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi yang wajib dijaga oleh seluruh elemen bangsa.


Menurut Rudy Silfa, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis yang mengatur penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers, bukan dengan pendekatan kriminalisasi.


"Jangan jadikan UU ITE sebagai alat untuk membungkam kritik, membatasi kebebasan pers, atau mengkriminalisasi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. Negara hukum harus memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi," tegas Rudy Silfa.


Ia menjelaskan, wartawan baru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila perbuatannya dilakukan di luar ruang lingkup karya jurnalistik, misalnya menggunakan akun media sosial pribadi untuk melakukan pencemaran, penipuan, penyebaran konten terlarang, atau tindak pidana umum lainnya yang tidak berkaitan dengan aktivitas pers.


Lebih lanjut, Rudy Silfa mengingatkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan pedoman agar aparat penegak hukum mengedepankan mekanisme Undang-Undang Pers terhadap sengketa yang berasal dari produk jurnalistik, termasuk dengan melibatkan Dewan Pers.


"DPP PASTI mendukung penegakan hukum yang tegas, tetapi penegakan hukum juga harus menghormati kebebasan pers, kepastian hukum, dan prinsip due process of law. Kritik melalui pemberitaan yang dilakukan secara profesional tidak boleh dibalas dengan kriminalisasi," tambahnya.


DPP PASTI mengajak seluruh insan pers untuk terus menjaga independensi, profesionalisme, akurasi, serta menaati Kode Etik Jurnalistik. Di sisi lain, masyarakat maupun pejabat publik yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan hendaknya menempuh mekanisme hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan menjadikan hukum pidana sebagai instrumen pertama.


DPP PASTI menegaskan bahwa pers yang bebas, profesional, dan bertanggung jawab merupakan salah satu fondasi utama negara demokrasi dan negara hukum yang wajib dilindungi bersama.


### Tentang DPP PASTI


Dewan Pimpinan Pusat Pengacara dan Aktivis Sejati (DPP PASTI) merupakan organisasi yang menghimpun pengacara dan aktivis dengan komitmen memperjuangkan penegakan hukum, keadilan, hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap kebebasan pers sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 Komentar