Dugaan Dinas Pendidikan Pandeglang Jadi “Pemain Material” Revitalisasi Sekolah Menguat, GWI Desak Kejagung, Kejati, Gubernur Banten dan BPK Turun Tangan
PANDEGLANG — Dugaan adanya permainan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Pandeglang semakin mencuat. Sorotan tajam kini diarahkan pada dugaan adanya pihak yang disebut-sebut mengatasnamakan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pandeglang dalam penyediaan atau pengadaan material untuk sekolah penerima program.
Sejumlah kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya dugaan material revitalisasi yang diarahkan melalui pihak tertentu yang disebut-sebut berkaitan dengan dinas.
Padahal, program revitalisasi sekolah ditujukan untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan agar siswa memperoleh lingkungan belajar yang aman, nyaman, bersih, dan bermutu.
Jika benar terdapat pihak tertentu yang mengendalikan pengadaan material, maka persoalannya menjadi serius. Siapa yang menentukan material? Siapa yang memilih pemasok? Siapa yang membayar? Dan yang paling penting, siapa yang menikmati keuntungan dari transaksi tersebut?
Salah seorang kepala sekolah SDN di Kabupaten Pandeglang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan dugaan adanya pengaturan material.
“Inimah sama aja bohong. Materialnya di-sub sama pihak dinas. Anggaran material diambil pihak dinas. Untuk anggaran yang besar dari plafon, atap, rangka atap baja, sama kusen, pintu aluminium. Kami hanya disisakan anggaran kecil, hanya cat dinding sama keramik,” ujarnya.
Menurut sumber tersebut, kondisi itu membuat pihak sekolah harus menghitung ulang sisa anggaran untuk kebutuhan lain.
“Belum lagi nanti harus ada penyisihan buat listrik. Masa iya nanti sekolah baru listriknya tidak hidup? Itu kami sisihkan dari sisa anggaran,” katanya.
Sumber yang sama juga mempertanyakan material hasil pembongkaran pada sekolah yang menjalani revitalisasi atau reposisi.
“Dinas bermain material, tapi anehnya keramik dinding tidak boleh dibuka oleh konsultan. Konsultan bilang untuk baja ringan tidak boleh dibuka karena sekolah kami ini reposisi,” ungkapnya.
Ia mempertanyakan apabila material yang masih layak digunakan tidak diperbolehkan dimanfaatkan, sementara pihak sekolah diduga tidak memiliki keleluasaan menentukan material baru.
“Yang bagus kan masih boleh digunakan lagi. Enak saja dalam hati saya, duit anggaran material diambil, ongkosnya sama dinas, tapi dikasih yang bekas lagi. Saya baru tahu kok begini amat permainannya,” katanya.
Ia juga mempertanyakan spesifikasi material yang diterima.
“Kalau dikelola pihak sekolah, pasti semua dibuat baru. Anggarannya kan sudah ada. Kami juga tahu harga baja kalau beli sendiri. Kalau yang dari dinas dikasih semaunya,” tambahnya.
Seluruh keterangan tersebut masih merupakan pengakuan sumber yang perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui dokumen maupun pemeriksaan lapangan.
Pengakuan serupa disampaikan kepala sekolah lain dari kecamatan berbeda yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.
“Kan Bapak sudah tahu kalau material diambil pihak dinas. Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Yang penting sekolah kami dibangun saja,” ujarnya.
Pernyataan tersebut semakin memperlebar pertanyaan mengenai sejauh mana sekolah dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) memiliki kewenangan dalam pengelolaan program.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pandeglang belum memberikan klarifikasi.
Sementara itu, Sutoto, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pandeglang, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa apabila yang dimaksud adalah revitalisasi sekolah melalui jalur aspirasi, program tersebut sepenuhnya dikawal oleh tim fraksi dan bukan dinas.
Sutoto juga menyatakan pihaknya terus menelusuri pihak-pihak yang mengatasnamakan dinas.
Pernyataan tersebut justru melahirkan pertanyaan baru: siapa pihak yang dimaksud mengatasnamakan dinas tersebut, apakah memiliki hubungan dengan lingkungan Dinas Pendidikan, dan apa kepentingannya dalam pengadaan material sekolah?
Pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui pemeriksaan dan penelusuran dokumen.
Mencuatnya dugaan tersebut mendapat sorotan keras dari Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang.
Raeynold mendesak Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Banten, Gubernur Banten, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan untuk memastikan program revitalisasi sekolah di Pandeglang berjalan sesuai aturan.
“Kami mendesak Kejagung, Kejati Banten, Gubernur Banten dan BPK jangan diam. Dugaan ini harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan hanya melihat bangunan yang berdiri, tetapi bongkar juga bagaimana material diperoleh dan bagaimana uangnya mengalir,” tegas Raeynold.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan dengan membandingkan RAB, spesifikasi teknis, volume material, harga satuan, bukti pembelian, pemasok, bukti pembayaran dan kondisi fisik bangunan.
“Kalau memang semuanya bersih, buka datanya. Jangan hanya memberikan bantahan. Tunjukkan dokumen pengadaan dan transaksi. Dengan begitu publik bisa menilai sendiri,” ujarnya.
Raeynold menilai inti persoalan bukan sekadar siapa yang menyediakan material, melainkan apakah proses tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan bebas dari benturan kepentingan.
“Kami ingin tahu siapa yang menentukan pemasok, siapa yang membeli, siapa yang menerima pembayaran dan apakah ada keuntungan atau fee yang dinikmati pihak tertentu. Kalau tidak ada masalah, pemeriksaan justru akan membersihkan nama semua pihak,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya tidak ingin membuat tuduhan tanpa dasar.
“Kami tidak sedang menghakimi. Tetapi ketika ada beberapa kepala sekolah yang memberikan keterangan serupa, informasi tersebut harus diverifikasi. Jangan sampai laporan masyarakat justru diabaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, mengatakan persoalan tersebut harus dibongkar dari sisi tata kelola program.
“Kalau mekanismenya swakelola dan P2SP diberikan peran dalam pelaksanaan, harus jelas siapa yang kemudian menentukan material, siapa yang memilih pemasok, dan siapa yang melakukan pembayaran. Jangan sampai sekolah hanya menjadi penonton sementara keputusan material justru datang dari pihak lain,” ujar Jaka.
Jaka menilai transparansi merupakan kunci untuk menjawab seluruh dugaan yang berkembang.
“Tidak sulit sebenarnya untuk membuktikan. Buka dokumennya. Berapa anggarannya, berapa harga materialnya, siapa vendornya, siapa yang membayar, dan siapa yang menerima uang. Kalau semuanya sesuai aturan, selesai,” katanya.
Namun apabila pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, benturan kepentingan atau kerugian negara, Jaka meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Kalau ditemukan bukti adanya penyimpangan, jangan berhenti sebagai persoalan administrasi. Kalau memang masuk ranah hukum, proses sesuai hukum,” tegasnya.
Raeynold menegaskan GOW-BANTEN dan GWI tidak sedang mencari konflik dengan pemerintah daerah.
“Kami tidak sedang mencari musuh dengan Dinas Pendidikan. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial. Yang kami minta hanya transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara,” ujarnya.
Menurutnya, apabila seluruh proses pengadaan memang telah sesuai ketentuan, maka pihak terkait tidak perlu takut terhadap pemeriksaan.
“Justru pemeriksaan adalah jalan terbaik. Kalau benar bersih, buktikan. Kalau ada penyimpangan, bongkar. Jangan ada yang dilindungi,” tegas Raeynold.
Raeynold juga meminta BPK memberikan perhatian terhadap program tersebut, terutama untuk memastikan kesesuaian antara dokumen anggaran dan kondisi fisik di lapangan.
“Kami minta BPK tidak hanya melihat angka di atas kertas. Cocokkan dengan kondisi nyata. Periksa volume, spesifikasi, harga dan bukti transaksi. Kalau ada selisih, tentu harus dijelaskan,” katanya.
Ia menambahkan, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian negara atau penyimpangan, maka hasilnya harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
GOW-BANTEN DAN GWI: KAWAL SAMPAI TERANG
Raeynold memastikan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan melakukan konfirmasi kepada sekolah, P2SP, konsultan, penyedia material, Dinas Pendidikan, serta pihak terkait lainnya.
“Kami akan kawal sampai terang. Kami tidak mau program yang menggunakan uang negara justru menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Kini sorotan tertuju kepada Kejagung, Kejati Banten, BPK dan Pemerintah Provinsi Banten.
Publik menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar:
Siapa yang menentukan pemasok material?
Siapa yang mengendalikan pengadaan?
Apakah harga material sesuai RAB dan harga pasar?
Apakah spesifikasinya sesuai dokumen teknis?
Siapa yang menerima pembayaran?
Dan apakah ada pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari pengadaan tersebut?
Jika semuanya bersih, buka dan buktikan. Jika ditemukan penyimpangan, jangan ragu untuk menindak sesuai hukum.
Penulis : Team/red

0 Komentar