Rp719 Juta SDN Muruy 1 Jadi Sorotan! P2SP, Mandor, Material hingga Alur Pembayaran Dibongkar—Siapa Sebenarnya Pengendali Proyek?

PANDEGLANG — Polemik Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Muruy 1, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, senilai sekitar Rp719.876.154 dari APBN Tahun Anggaran 2026, memasuki babak yang semakin panas.


Setelah sebelumnya muncul sorotan mengenai penerapan K3 dan keberadaan seseorang yang mengaku sebagai pelaksana pekerjaan atap/rangka baja, kini perhatian bergeser pada pertanyaan yang jauh lebih mendasar:


Bagaimana sebenarnya alur pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Rp719 juta tersebut?


Pertanyaan ini mencuat setelah Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang sekaligus Koordinator GOW-BANTEN, Raeynold Kurniawan, menerima pesan WhatsApp yang diduga berasal dari sosok bernama Muklas, yang sebelumnya disebut mengaku sebagai pemborong atau pelaksana pekerjaan atap/rangka baja.


Dalam komunikasi tersebut terdapat kalimat yang menjadi perhatian:


«“Maaf kemarin sudah beres ngobrol pimpinan sudah diselesaikan...”»


Kalimat tersebut belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran. Namun, menurut GWI dan GOW-BANTEN, konteksnya perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi.


Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menilai pemeriksaan terhadap proyek tersebut tidak boleh berhenti pada kondisi fisik bangunan.


“Yang harus dilihat bukan hanya bangunannya. Kita ingin tahu alurnya. Siapa yang merencanakan, siapa yang melaksanakan, siapa yang membeli material, siapa yang mengawasi, siapa yang membayar dan siapa yang membuat pertanggungjawaban,” tegas Raeynold.


Menurutnya, keberadaan mandor atau tenaga teknis sebenarnya dapat dijelaskan dengan mudah apabila seluruh mekanisme memang sesuai ketentuan.


“Kalau Muklas memang mandor, jelaskan kedudukannya. Kalau dia pekerja teknis, jelaskan siapa yang mempekerjakan. Kalau ada pembayaran, tunjukkan dasar dan bukti pembayarannya,” katanya.


Raeynold menilai titik penting yang harus diperiksa adalah posisi P2SP dalam keseluruhan pelaksanaan kegiatan.


Jika program memang dilaksanakan melalui P2SP, maka perlu dipastikan apakah pelaksanaan di lapangan benar-benar berada dalam kendali mekanisme yang telah ditetapkan.


“Jangan sampai secara administrasi P2SP tercatat sebagai pelaksana, tetapi pekerjaan tertentu justru sepenuhnya dilakukan pihak lain. Kalau memang ada pelibatan pihak lain, harus jelas bentuk dan dasarnya,” ujarnya.


Ia menegaskan, pernyataan tersebut bukan tuduhan bahwa P2SP telah melakukan pelanggaran.


“Ini pertanyaan investigasi. Jawabannya harus berdasarkan dokumen,” katanya.


Selain pelaksana pekerjaan, GWI meminta alur pengadaan material diperiksa.


Menurut Raeynold, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan:


RAB — spesifikasi — jumlah material — pembelian — pembayaran — penggunaan di lapangan.


“Kalau di RAB tercantum material tertentu, harus bisa dilihat apakah material tersebut benar-benar dibeli dan digunakan sesuai spesifikasi,” katanya.


Ia juga mempertanyakan siapa yang melakukan pembelian material dan kepada siapa pembayaran dilakukan.


“Apakah P2SP yang membeli langsung? Apakah ada toko atau pemasok tertentu? Siapa yang membayar? Semua harus ada bukti,” tegasnya.


Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, meminta pemeriksaan dilakukan dari hulu sampai hilir.


“Jangan hanya melihat semen, baja, keramik atau bangunan yang sudah jadi. Lihat rantai transaksinya. Dari perencanaan, pengadaan, pembayaran sampai pertanggungjawaban,” kata Jaka.


Menurutnya, setiap mata rantai harus memiliki bukti.


“Kalau ada pembelian, ada nota atau bukti transaksi. Kalau ada pembayaran, ada bukti pembayaran. Kalau ada pekerja atau mandor, jelas hubungan kerjanya. Kalau ada pihak lain yang mengerjakan bagian tertentu, harus ada dasar yang jelas,” ujarnya.


Jaka menegaskan bahwa keberadaan mandor bukan persoalan utama.


“Mandor itu bisa saja bagian dari pelaksanaan pekerjaan. Yang kami pertanyakan adalah kapasitasnya dan mekanismenya. Jangan sampai publik mendengar istilah pemborong, tetapi ketika diminta penjelasan ternyata tidak jelas hubungan kerjanya,” tegasnya.


Karena itu, pihak terkait diminta menjelaskan secara terbuka:


Siapa yang menunjuk?


Atas dasar apa?


Pekerjaan apa yang menjadi tanggung jawabnya?


Berapa nilai pekerjaannya jika memang ada pembayaran?


Siapa yang membayar?


Dan apakah pembayaran tersebut masuk dalam laporan pertanggungjawaban?


Di tengah polemik mengenai pelaksana pekerjaan, GWI dan GOW-BANTEN juga mengingatkan bahwa persoalan K3 tidak boleh dilupakan.


Sebelumnya, muncul pernyataan bahwa pekerja disebut tidak terbiasa menggunakan APD dan merasa panas sehingga persoalan tersebut diminta untuk dimaklumi.


Menurut Jaka, pernyataan tersebut harus diklarifikasi berdasarkan jenis pekerjaan dan risiko yang ada.


“Keselamatan pekerja tetap harus menjadi perhatian. Yang perlu diperiksa adalah apakah perlindungan kerja yang diperlukan telah disediakan dan diterapkan sesuai kebutuhan pekerjaan,” ujarnya.


Raeynold kembali menegaskan bahwa besarnya anggaran membuat pengawasan publik menjadi penting.


“Rp719 juta bukan uang kecil. Itu uang negara. Karena itu pertanggungjawabannya harus terang dari awal sampai akhir,” katanya.


Ia meminta pihak berwenang tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga mencocokkannya dengan kondisi nyata di lapangan.


“Dokumen harus bertemu dengan fakta lapangan. Kalau dokumen bilang sekian, di lapangan harus ada. Kalau pembayaran sekian, pekerjaannya harus sesuai. Kalau materialnya sekian, harus dapat ditelusuri,” tegasnya.


Jika dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, GWI dan GOW-BANTEN meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan.


“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa pemeriksaan. Kami meminta pemeriksaan. Kalau ternyata semuanya benar, ya sampaikan benar. Kalau ada kesalahan administrasi, perbaiki. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai ketentuan,” kata Jaka.


Menurutnya, pendekatan tersebut jauh lebih sehat dibandingkan saling tuding.


Raeynold menegaskan bahwa pesan WhatsApp yang diterimanya tidak akan digunakan untuk menghakimi pihak tertentu.


Namun, menurutnya, komunikasi tersebut perlu dijelaskan oleh pihak yang mengirim.


“Kami hanya ingin tahu konteksnya. Apa maksud ‘sudah beres’? Siapa pimpinan yang dimaksud? Apa yang sudah diselesaikan? Kalau memang pembicaraan biasa, jelaskan saja,” ujarnya.


Ia juga kembali meminta agar tudingan bahwa media meminta sesuatu tidak dilemparkan tanpa bukti.


“Kalau ada yang mengatakan media meminta sesuatu, silakan buktikan. Kami juga akan mempertanggungjawabkan setiap informasi yang kami publikasikan,” tegas Raeynold.


Polemik SDN Muruy 1 kini menyisakan sejumlah pertanyaan penting:


Siapa pengendali utama pelaksanaan revitalisasi?


Bagaimana struktur P2SP bekerja?


Siapa yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan atap/rangka baja?


Apa posisi Muklas dalam proyek tersebut?


Apakah terdapat pihak lain yang mengerjakan bagian pekerjaan tertentu?


Bagaimana mekanisme pengadaan material?


Siapa yang melakukan pembayaran?


Apakah seluruh pembayaran tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban?


Apakah realisasi pekerjaan sesuai RAB dan spesifikasi?


Bagaimana penerapan K3 di lapangan?


Dan satu pertanyaan yang kini menjadi perhatian:


Apa sebenarnya maksud kalimat “sudah beres ngobrol pimpinan sudah diselesaikan” dalam pesan WhatsApp tersebut?


Jawaban atas semua pertanyaan itu tidak cukup dengan bantahan.


Dokumen dan fakta lapangan yang harus berbicara.


GWI DPC Kabupaten Pandeglang dan GOW-BANTEN menyatakan akan terus mengawal informasi mengenai revitalisasi SDN Muruy 1 serta meminta pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka.


“Kalau semua sesuai, tidak ada alasan untuk takut diperiksa. Justru pemeriksaan akan membersihkan nama semua pihak. Yang kami lawan bukan orangnya, tetapi ketertutupan,” pungkas Raeynold.


Pihak SDN Muruy 1, P2SP, Muklas, maupun pihak terkait lainnya tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.


Redaksi menegaskan bahwa dugaan dan pertanyaan dalam pemberitaan ini belum merupakan kesimpulan hukum. Keterangan mengenai pesan WhatsApp merupakan informasi dari pihak yang menerimanya dan konteksnya masih perlu diklarifikasi kepada pengirim serta pihak-pihak yang disebut. Tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah berdasarkan pemberitaan ini.


Penulis: Team/Red

0 Komentar