Kapolres Enrekang Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana

 


MAJALAH CEO - ENREKANG - Kepala Kepolisian resort Enrekang AKBP Ketut Yoga Saputra, S.I.K, pimpin langsung konferensi pers tindak pidana dugaan pembunuhan di Dusun Banua Desa Banua Kecamatan Bungin.


Kapolres Enrekang di dampingi Kasat reskrim polres Enrekang AKP Dodie Ramaputra, SH, MH, Kasi Humas Polres Enrekang AKP Abd. Samad, SH, MH serta awak  media, Senin (24/8/26).


Kapolres Enrekang mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap terduga tersangka berinisial lelaki MAR (26) Alamat Tontonan Kelurahan Tanete Kecamatan Anggeraja dan Korban Salma asaleh  (49) Alamat Sossok, Kelurahan Mataran, Kecamatan Anggeraja


Menurut Kapolres Enrekang terungkapnya kasus pembunuhan berencana ini setelah pihak keluarga korban melihat unggahan satus WhatsApp korban yang tertulis Menghilang Otw jauh.

Berdasarkan informasi tersebut pihak keluarga menghubunginya namun telepon seluler korban sudah tidak aktif lagi,bebernya.


Selanjutnya Lanjutnya, pihak  keluarga korban pada saat itu melakukan pencarian korban .

Informasi mengenai keberadaan korban juga dikaitkan dengan keterangan saksi yang sebelumnya melihat korban dibonceng seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tanpa nomor polisi menuju arah Kecamatan Bungin.


Selain itu, terdapat keterangan mengenai pengecekan rekaman CCTV di SPPG Tomenawa yang memperlihatkan korban dibonceng oleh seseorang menuju jalan ke Kecamatan Bungin. Atas keterangan dan petunjuk tersebut pihak keluarga dan  masyarakat setempat melakukan pencarian .

Alhasil  di wilayah Dusun Banua, Desa Bungin, Kecamatan Bungin, Kabupaten Enrekang, tepatnya pada kawasan perbukitan korban ditemukan.


Pada saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan berada di semak-semak dengan jarak kurang lebih 10 meter dari jalan tani, dalam posisi tengkurap dan di atas tubuh korban terdapat tumpukan ranting yang mulai mengering.


"jasad korban ditemukan penyidik bersama warga pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Korban ditemukan di semak semak pada hari ketiga dalam kondisi meninggal dunia dalam posisi telungkup setelah dilaporkan hilang kontak selama dua hari,"jelas AKBP. Ketut Yoga Saputra.


Kapolres Enrekang, juga menegaskan bahwa motif ekonomi masih dalam proses pendalaman dan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang ada.


Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu buah masker,satu bilah pisau (badik) , satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor  NM Max yang digunakan tersangka. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.



Atas perkara tersebut, MAR disangkakan melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan subsider Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.


Kapolres Enrekang menegaskan, seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta tidak menyebarluaskan foto atau video korban yang tidak layak dipublikasikan.


“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan proses hukum terhadap perkara ini dilakukan secara profesional sampai tahap penyelesaian perkara,” ujar Kapolres Enrekang.(*atta)

0 Komentar