LEBAK – Aktivis nasional yang akrab disapa King Naga menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat kasus dugaan penculikan yang menimpa aktivis Lebak, Fam Fuk Jhong, yang diculik di aniaya dan dibawa kerumah Ketua DPRD Lebak Untuk Sujud dan Minta Maaf. Demi menjaga marwah institusi Polri agar tetap berada dalam koridor semangat "Polri Presisi" (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), King Naga menyatakan tidak akan segan-segan melaporkan Kapolda Banten beserta jajarannya ke Divisi Propam Mabes Polri jika proses hukum dihentikan dengan dalih perdamaian atau pemberian kompensasi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Pernyataan keras ini menyusul adanya kekhawatiran bahwa perkara tindak pidana berat ini akan diselesaikan di bawah tangan melalui jalur damai. Menurut King Naga, institusi kepolisian tidak boleh tunduk pada intervensi materi atau penyelesaian informal dalam kasus yang merenggut kemerdekaan seseorang, terlebih korbannya adalah seorang aktivis yang memperjuangkan hak-hak masyarakat.
"Marwah Polri Presisi harus ditegakkan. Kasus penculikan bukan delik aduan yang bisa selesai begitu saja karena ada kertas perdamaian atau uang kompensasi. Jika Polda Banten berani menghentikan kasus ini dengan alasan damai, saya pribadi yang akan melaporkan Kapolda Banten dan seluruh jajaran penyidiknya ke Propam Mabes Polri. Kita tidak boleh membiarkan hukum pidana menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan," tegas King Naga kepada media.
KAJIAN HUKUM BERDASARKAN KUHP BARU (UU NO. 1 TAHUN 2023)
Secara yuridis, rencana penghentian penyidikan tindak pidana penculikan atas dasar perdamaian atau pemberian kompensasi merupakan kekeliruan hukum yang fatal. Berikut adalah analisis dan kajian hukum substantif berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru:
1. Kategori Tindak Pidana Merampas Kemerdekaan (Penculikan)
Di dalam KUHP Baru, tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain diatur dalam Pasal 450.
Perbuatan menculik atau merampas kemerdekaan seseorang merupakan tindak pidana formil yang menyerang kepentingan hukum atas kebebasan pribadi. Begitu perbuatan pemindahan atau penahanan seseorang secara paksa terjadi, delik tersebut telah sempurna (voltooid).
2. Sifat Delik: Delik Biasa, Bukan Delik Aduan
Pasal penculikan dalam KUHP Baru merupakan Delik Biasa (Gewone Delicten), bukan Delik Aduan (Klachtdelicten).
Dalam sistem hukum acara pidana, proses hukum terhadap delik biasa wajib tetap berjalan dan tidak dapat dihentikan oleh penyidik meskipun korban telah memaafkan pelaku, mencabut laporan, atau menerima sejumlah uang kompensasi. Perdamaian hanya dapat dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman di pengadilan, bukan untuk menghentikan penyidikan (SP3).
3. Batasan Keras Restorative Justice (Keadilan Restoratif)
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, penyelesaian jalur damai memiliki syarat materiil yang sangat ketat.
Salah satu syarat utama RJ adalah tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak mendapatkan penolakan dari masyarakat. Penculikan terhadap seorang aktivis kemanusiaan/sosial secara nyata memicu keresahan publik dan mengancam demokrasi. Oleh karena itu, kasus ini secara otomatis tidak memenuhi syarat materiil untuk mendapatkan keadilan restoratif.
4. Risiko Hukum Bagi Penyidik: Obstruction of Justice
Jika penyidik memaksakan penghentian perkara dengan dalih perdamaian, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Aparat yang sengaja menghentikan kasus ini secara ilegal berpotensi melanggar Pasal 277 KUHP Baru terkait merintangi proses peradilan (Obstruction of Justice), serta pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri karena tidak bertindak profesional dan akuntabel.
Melalui rilis ini, King Naga mengingatkan Kapolda Banten untuk tetap tegak lurus pada hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian selaku pelindung, pengayom, dan penegak hukum di Indonesia.

0 Komentar