Pertama-tama, saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum Yurizal Tri Chaerawan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan dan ketabahan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Belakangan ini, masyarakat dibuat prihatin dengan munculnya komentar-komentar sejumlah oknum tenaga kesehatan dan dokter di media sosial yang dinilai tidak mencerminkan empati terhadap seorang pasien BPJS yang kemudian meninggal dunia.
Atas terjadinya pelanggaran terhadap kode etik profesi, tentu hal tersebut harus dievaluasi dan diproses sesuai mekanisme organisasi profesi maupun ketentuan hukum yang berlaku. Profesi tenaga kesehatan dibangun di atas nilai kemanusiaan, sehingga empati dan penghormatan terhadap pasien tidak boleh hilang, baik di ruang pelayanan maupun di ruang digital.
Namun, saya mengajak kita semua untuk tidak berhenti hanya pada persoalan etika individu.
Justru kita harus bertanya, apakah polemik ini hanya akibat perilaku beberapa oknum Dokter ataukah ada persoalan yang jauh lebih mendasar dalam sistem kesehatan Indonesia?
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi kekurangan dokter, terutama dokter spesialis, serta ketimpangan distribusi tenaga kesehatan di berbagai daerah. Rasio dokter Indonesia juga masih berada di bawah standar yang direkomendasikan WHO. Di sisi lain, masih banyak rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang belum memiliki kapasitas pelayanan yang memadai untuk melayani jumlah penduduk indonesia yang terus bertambah.
Akibatnya, beban pelayanan semakin tinggi. Antrean pasien semakin panjang. Waktu tunggu semakin lama. Tekanan terhadap tenaga kesehatan pun semakin besar. Tentu kondisi tersebut tidak pernah dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan empati, tetapi juga tidak boleh diabaikan sebagai persoalan kebijakan publik.
Karena itu, saya berharap DPR RI tidak hanya fokus membahas polemik yang viral di media sosial, Itu penting, tetapi baru menyentuh akibatnya.
Yang jauh lebih penting adalah menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah agar mampu mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter, tenaga kesehatan, rumah sakit, ruang rawat inap, ruang tindakan, dan fasilitas kesehatan lainnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Sebab pelayanan kesehatan yang bermartabat tidak cukup dibangun hanya dengan kode etik. Ia juga membutuhkan sistem yang kuat, sumber daya manusia yang memadai, serta keberpihakan anggaran negara terhadap kesehatan rakyat.
yang dibutuhkan rakyat bukan hanya tenaga kesehatan yang beretika, tetapi juga negara yang mampu menghadirkan pelayanan kesehatan yang layak, merata, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Salam,
Adv Martin Lukas Simanjuntak
Kadiv Humas SPASI
https://www.instagram.com/p/Dbr2k7nxWRP/?igsh=MTRhN3J6aTc1OW80Yg==
.jpg)
0 Komentar