JAKARTA | Persoalan kredit bermasalah di Bank Daerah Lamongan (BDL) kembali menjadi sorotan. Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) menyatakan akan membawa dugaan persoalan pengelolaan kredit di bank milik Pemerintah Kabupaten Lamongan tersebut ke aparat penegak hukum.
Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, menyatakan pihaknya berencana melaporkan Direktur Utama BPR Bank Daerah Lamongan, Nur Rahmawati, SE, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri.
Menurut Jalih Pitoeng, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan kredit bermasalah, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang memiliki posisi atau pengaruh di Lamongan yang memperoleh fasilitas kredit namun belum menyelesaikan kewajibannya.
Jalih Pitoeng menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh karena BDL merupakan badan usaha milik pemerintah daerah sehingga pengelolaan kreditnya berkaitan dengan kepentingan publik.
“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Yang kami soroti adalah dugaan kredit bermasalah dan bagaimana proses pemberian, pengawasan serta penagihannya,” kata Jalih, sebagaimana disampaikan dalam rencana pelaporan FORMASI.
Sorotan terhadap BDL tidak muncul tanpa dasar. Data laporan keuangan publikasi BDL menunjukkan adanya portofolio kredit bermasalah dalam jumlah signifikan.
Dalam laporan keuangan per 31 Desember 2024, total kredit yang diberikan BDL tercatat sekitar Rp441,63 miliar. Dari jumlah tersebut, kredit dalam kategori macet tercatat sekitar Rp32,23 miliar, atau 7,30 persen dari total kredit. Sementara jika seluruh kategori kredit bermasalah atau NPL dihitung, nilainya mencapai sekitar Rp38,16 miliar, dengan rasio NPL sebesar 8,64 persen.
Angka tersebut menjadi salah satu data penting yang dapat menjadi dasar pertanyaan publik mengenai kualitas penyaluran dan pengelolaan kredit BDL.
Sebagai pembanding, pada 2023 kredit macet tercatat sekitar Rp32,46 miliar atau 7,68 persen. Dengan demikian, secara nominal kredit macet pada 2024 sedikit turun, tetapi nilainya masih berada pada kisaran puluhan miliar rupiah.
Data publikasi BDL juga menunjukkan bahwa pada Juni 2025, total kredit yang diberikan mencapai sekitar Rp446,92 miliar. Pada periode tersebut, NPL net tercatat 9,54 persen, sedangkan NPL gross berada pada angka 8,23 persen.
Data itu menunjukkan bahwa persoalan kualitas kredit memang patut mendapatkan perhatian serius, meskipun tingginya NPL tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Jalih Pitoeng mengatakan pihaknya ingin aparat penegak hukum tidak hanya melihat angka kredit macet secara keseluruhan. FORMASI, menurut dia, ingin meminta pemeriksaan terhadap proses pemberian kredit, termasuk apakah seluruh kredit telah diberikan sesuai prosedur, prinsip kehati-hatian, analisis kemampuan debitur dan ketentuan internal bank.
Khusus mengenai dugaan adanya elite atau pihak berpengaruh yang mendapatkan kredit namun belum memenuhi kewajibannya, hal tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen perbankan dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Sebab, identitas debitur, nilai kredit, agunan, status kolektibilitas, proses persetujuan kredit dan langkah penagihan merupakan informasi yang harus diverifikasi berdasarkan dokumen resmi.
Dengan demikian, tudingan bahwa ada “elite” yang menerima kredit tetapi belum membayar tidak dapat langsung diposisikan sebagai fakta hukum sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan.
Bank Daerah Lamongan merupakan BPR Perseroda yang pemegang saham pengendalinya adalah Pemerintah Kabupaten Lamongan. Situs resmi BDL mencatat Nur Rahmawati sebagai Direktur Utama.
Laporan tahunan BDL juga dipublikasikan sebagai bagian dari transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan kepada masyarakat, pemegang saham dan regulator. BDL telah menyediakan laporan tahunan hingga tahun buku 2025 yang diterbitkan pada 29 April 2026.
Karena kepemilikan BDL berkaitan dengan pemerintah daerah, kualitas tata kelola perusahaan menjadi isu penting. Publik berkepentingan mengetahui bagaimana bank mengelola dana masyarakat, menyalurkan kredit, mengendalikan risiko dan melakukan penyelamatan terhadap kredit bermasalah.
Persoalan kredit bermasalah BDL sebelumnya juga telah menjadi perhatian di tingkat daerah.
Pada 3 Juli 2026, Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan memfasilitasi audiensi antara manajemen BDL dengan Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL). Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Utama BDL Nur Rahmawati beserta jajaran manajemen. Dalam forum itu, JAMAL meminta DPRD mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pengawasan terhadap persoalan tata kelola BDL.
Media lokal juga melaporkan adanya klaim aktivis JAMAL mengenai lebih dari 1.500 kredit bermasalah yang mereka pertanyakan dalam forum bersama DPRD dan manajemen BDL pada awal Juli 2026. Angka tersebut merupakan klaim dari pihak aktivis dan perlu diverifikasi dengan data resmi BDL maupun regulator sebelum diperlakukan sebagai angka final.
Rangkaian sorotan tersebut menunjukkan bahwa isu kredit bermasalah BDL bukan semata-mata muncul dari FORMASI, tetapi sebelumnya juga telah menjadi bahan pembahasan antara kelompok masyarakat, DPRD dan manajemen bank.
Dalam konteks tata kelola perusahaan, posisi Direktur Utama memang memiliki tanggung jawab terhadap keseluruhan pengelolaan perusahaan. Situs resmi BDL menyebut Direktur Utama bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas keseluruhan pengelolaan perusahaan, menetapkan strategi bisnis serta memastikan tercapainya visi, misi dan target perusahaan.
Namun demikian, tanggung jawab manajerial berbeda dengan pertanggungjawaban pidana.
Karena itu, apabila FORMASI melaporkan Nur Rahmawati kepada aparat penegak hukum, penyidik perlu membedakan antara persoalan bisnis atau risiko kredit dengan dugaan tindak pidana.
Kredit macet dapat terjadi karena berbagai faktor, termasuk kondisi usaha debitur, kemampuan membayar, perubahan ekonomi, kegagalan bisnis maupun faktor lainnya. Kredit bermasalah baru dapat dikaitkan dengan tindak pidana apabila ditemukan bukti mengenai pelanggaran hukum, rekayasa kredit, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, pemberian kredit yang melanggar ketentuan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana.
Dalam laporan keuangan BDL tahun 2024 disebutkan bahwa pemberian kredit mengacu pada sejumlah ketentuan internal, antara lain ketentuan mengenai Kredit Karyawan, Kredit Haji dan Umrah, Kredit Multiguna serta Kredit UMKM.
Karena itu, jika aparat penegak hukum menerima laporan FORMASI, salah satu hal penting yang dapat ditelusuri adalah apakah proses pemberian kredit kepada debitur bermasalah telah mengikuti ketentuan tersebut.
Pemeriksaan dapat mencakup proses analisis kredit, kelayakan debitur, dokumen pengajuan, keputusan komite kredit, jaminan, pencairan, pemantauan penggunaan dana hingga langkah penagihan setelah kredit masuk kategori bermasalah.
Jika ditemukan kredit diberikan tanpa prosedur yang semestinya atau terdapat intervensi pihak tertentu, persoalannya tentu menjadi berbeda dan membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam.
Data Perbarindo menunjukkan pada Desember 2024 BDL memiliki sekitar 11.965 debitur dengan total kredit sekitar Rp441,63 miliar. Pada Desember 2025, jumlah debitur tercatat sekitar 11.685, sementara total kredit mencapai sekitar Rp443,80 miliar. Total aset BDL pada Desember 2025 tercatat sekitar Rp601,50 miliar.
Data tersebut memperlihatkan bahwa BDL memiliki peran cukup besar dalam penyaluran pembiayaan kepada masyarakat Lamongan.
Karena itu, penanganan kredit bermasalah menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan bank sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
Jalih Pitoeng menegaskan bahwa rencana pelaporan bukan semata-mata untuk menyerang pihak tertentu. Menurutnya, aparat penegak hukum harus memastikan apakah persoalan kredit bermasalah di BDL murni persoalan bisnis atau terdapat dugaan pelanggaran hukum.
FORMASI juga meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara objektif dan transparan serta tidak tebang pilih.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dibuktikan bahwa proses pemberian dan penanganan kredit sudah sesuai aturan. Tetapi kalau ada penyimpangan, harus ada pertanggungjawaban,” kata Jalih.
Menurut dia, laporan kepada Kejagung, KPK dan Kortas Tipidkor Polri akan diarahkan agar lembaga penegak hukum dapat melakukan penelusuran terhadap dokumen dan proses pemberian kredit.
Selain itu, Jalih Pitoeng juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap tidak nyambungnya pidato politik dengan tatanan teknis secara implementatif.
"Pidato dipanggung politik, sangat berapi-api tentang dukungan pemerintah terhadap ekonomi berbasis Koperasi. Tapi pada tatanan implementasi justru corporasi yang menikmatinya," lanjut Jalih Pitoeng menyesalkan.
"Selain diduga kuat inprosedur, macet pula kreditnya," tegas Jalih Pitoeng.
Di sisi lain, BDL secara resmi menyatakan laporan keuangannya merupakan bentuk transparansi kepada publik. Laporan publikasi tersebut juga menyebut bahwa informasi keuangan menjadi tanggung jawab Direksi BPR Bank Daerah Lamongan.
Karena itu, rencana pelaporan FORMASI semestinya juga menjadi momentum bagi BDL untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai strategi penyelesaian kredit bermasalah.
Publik setidaknya membutuhkan informasi mengenai perkembangan NPL, jumlah kredit yang sedang dalam proses restrukturisasi, langkah penagihan, penyelesaian melalui agunan, serta upaya pemulihan terhadap kredit bermasalah.
Dengan data tersebut, masyarakat dapat membedakan antara kredit bermasalah sebagai risiko bisnis perbankan dan dugaan penyimpangan yang berpotensi masuk ranah hukum.
Sampai laporan tersebut benar-benar disampaikan dan diperiksa aparat penegak hukum, dugaan adanya penyalahgunaan kredit maupun keterlibatan pihak tertentu tetap merupakan dugaan yang harus dibuktikan.
Namun, dengan adanya angka kredit macet puluhan miliar rupiah dalam laporan keuangan BDL serta munculnya sorotan masyarakat dan DPRD, desakan agar tata kelola, proses pemberian kredit dan mekanisme penyelesaian kredit bermasalah diperiksa secara transparan menjadi isu yang patut mendapatkan perhatian.
FORMASI kini menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat penegakan hukum. Publik tinggal menunggu apakah laporan itu benar-benar disampaikan, bukti apa yang akan dilampirkan, dan bagaimana respons Kejagung, KPK serta Kortas Tipidkor Polri terhadap dugaan yang disampaikan.

0 Komentar