JAKARTA – Risiko bencana alam dan perubahan iklim yang kian ekstrem di Indonesia tidak hanya mengancam keselamatan jiwa serta infrastruktur jalan, tetapi juga merusak aset mobilitas dan armada operasional di berbagai daerah. Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah mulai menggeser strategi tata kelola kebencanaan dari sekadar tanggap darurat menjadi pencegahan jangka panjang, termasuk perlindungan aset melalui pembiayaan risiko bencana.
Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati menjelaskan bahwa kerugian akibat bencana sejatinya berakar dari keputusan terkait pembangunan dan tata ruang.
"Tidak ada yang namanya bencana alam. Hal itu menjadi bencana karena keputusan kita—keputusan yang berdampak pada jatuhnya korban jiwa dan kerusakan infrastruktur kritis," ujar Raditya.
Menurut Raditya, bahaya alam memang tidak dapat dihindari, tetapi bahaya baru menjadi bencana ketika bertemu dengan keterpaparan dan kerentanan. Fenomena seperti badai tropis hingga banjir bandang terbukti mampu melumpuhkan konektivitas lalu lintas dan merusak fasilitas transportasi umum maupun armada operasional di wilayah terdampak.
"Risiko bersifat sistemik, mengingat dampaknya yang beruntun dan kompleks, serta berinteraksi dengan aktivitas lain seperti pembangunan, urbanisasi, perubahan tata guna lahan, dan meningkatnya keterpaparan," tambah Raditya.
Untuk memitigasi risiko tersebut, pemerintah meluncurkan Rencana Induk Penanggulangan Bencana sebagai cetak biru mitigasi jangka panjang hingga 25 tahun ke depan.
"Tantangannya adalah bagaimana mengimplementasikannya di lapangan dan melibatkan sektor-sektor utama lainnya, karena rencana ini dikoordinasikan dengan kementerian dan sektor terkait lainnya," tegas Raditya.
Dari sisi pendanaan, tantangan pembiayaan pemulihan pascabencana tergolong sangat besar. Indonesia yang berada di peringkat ketiga negara paling berisiko bencana di dunia membutuhkan dana pemulihan rata-rata Rp 22 triliun per tahun, sedangkan anggaran APBN yang dialokasikan hanya sekitar Rp 5 triliun. Kondisi ini menciptakan celah kesenjangan pendanaan mencapai Rp 17 triliun setiap tahunnya.
Guna mengatasi keterbatasan tersebut, Kementerian Keuangan meluncurkan strategi Disaster Risk Financing and Insurance serta membentuk wadah Pooling Fund Bencana.
"Hingga tahun 2026, Pooling Fund telah terkumpul sebesar Rp8,3 triliun. Dana ini dikelola untuk dikembangkan, di mana hasil pengembangannya senilai Rp1,3 triliun telah mulai didistribusikan untuk pilot project pra bencana dan pembayaran premi asuransi aset negara," papar perwakilan dari Kementerian Keuangan, Tri Achya Ngasuko.
Skema perlindungan asuransi barang milik negara ini menjadi modal penting bagi sektor transportasi dan operasional pemerintah. Dengan adanya proteksi ini, armada kendaraan dinas serta fasilitas mobilitas publik yang terdampak bencana dapat langsung mendapatkan jaminan perbaikan atau penggantian tanpa membebani anggaran daerah secara mendadak.

0 Komentar