PANDEGLANG — Polemik dugaan pengumpulan uang sebesar Rp90.000 per siswa untuk pembelian paving block di tiga satuan pendidikan Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, semakin mengundang tanda tanya.
Setelah Kepala SMP Negeri 3 Panimbang, M. Ikbal, menyatakan bahwa pengumpulan dana tersebut memang ada dan disebut merupakan hasil rapat komite, sorotan kini bergeser kepada Korwil Disdikpora Kecamatan Panimbang, Eneng Wasitoh.
Pasalnya, nama Korwil disebut mengetahui adanya musyawarah yang membahas persoalan tersebut.
Namun hingga permintaan konfirmasi dan klarifikasi disampaikan, belum ada penjelasan terbuka dari Korwil yang dapat menjawab secara terang posisi dan kapasitasnya dalam persoalan tersebut.
Diamnya pihak yang disebut mengetahui persoalan ini pun mulai menjadi pertanyaan tersendiri.
Ada apa dengan Korwil Disdikpora Kecamatan Panimbang?
Tiga Satuan Pendidikan, Satu Persoalan
Dugaan pengumpulan Rp90.000 per siswa tersebut disebut terjadi di tiga satuan pendidikan, yakni:
1. SMP Negeri 3 Panimbang;
2. SDN 1 Gombong;
3. PAUD Terpadu Negeri Tunas Harapan Bangsa Gombong.
Jika angka Rp90.000 tersebut benar-benar diberlakukan kepada siswa dalam jumlah besar, tentu terdapat nilai total dana yang tidak kecil.
Karena itu, pertanyaan publik bukan hanya mengenai nominal per siswa, melainkan juga mengenai berapa jumlah siswa yang menjadi sasaran, berapa total dana yang terkumpul, siapa pengelolanya, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaannya.
Terlebih, dana tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan fasilitas sekolah berupa paving block.
“Hasil Rapat Komite” Bukan Akhir Pertanyaan
Pernyataan bahwa pengumpulan dana merupakan hasil rapat komite belum otomatis mengakhiri persoalan.
Justru pernyataan tersebut membuka pertanyaan baru.
Apakah pengumpulan Rp90.000 benar-benar bersifat sukarela?
Apakah seluruh orang tua/wali siswa menyetujuinya?
Siapa yang mengusulkan angka Rp90.000?
Apakah terdapat berita acara dan daftar hadir?
Siapa yang menerima uang?
Dan yang paling penting, bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dana tersebut?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika muncul keterangan bahwa Korwil Disdikpora Kecamatan Panimbang mengetahui adanya musyawarah.
Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan.
Menurutnya, justru karena nama Korwil disebut dalam persoalan tersebut, maka klarifikasi harus diberikan secara terbuka.
“Kalau memang Ibu Korwil tidak terlibat, jelaskan bahwa tidak terlibat. Kalau hadir dalam musyawarah, jelaskan kapasitasnya. Kalau hanya mengetahui, jelaskan bagaimana Ibu mengetahuinya. Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan kesan bahwa ketika nama pejabat disebut, kemudian tidak ada penjelasan,” tegas Jaka.
Menurut Jaka, pihaknya sengaja memberikan ruang kepada Korwil untuk menyampaikan hak jawab sebelum kesimpulan apa pun dibuat.
“Kami tidak sedang menghakimi. Kami sedang mencari terang persoalannya. Tetapi jangan sampai permintaan klarifikasi justru dijawab dengan diam,” ujarnya.
Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, mengatakan persoalan tersebut harus dijelaskan secara terang oleh pihak-pihak yang mengetahui.
Menurutnya, ketika menyangkut dana yang berasal dari siswa atau orang tua/wali siswa, maka aspek transparansi dan pertanggungjawaban tidak boleh dikesampingkan.
“Jangan sampai nanti sekolah mengatakan komite, komite mengatakan hasil musyawarah, sementara ketika ditanyakan siapa yang mengetahui dan bagaimana mekanismenya semua saling melempar tanggung jawab,” kata Raeynold.
Ia meminta pihak terkait tidak alergi terhadap pertanyaan publik.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai prosedur, justru semakin mudah untuk menjelaskannya. Yang kami dorong adalah keterbukaan,” tambahnya.
Polemik ini pada akhirnya tidak hanya menjadi urusan sekolah dan komite.
Disdikpora Kabupaten Pandeglang juga perlu memberikan penjelasan.
Apakah dinas mengetahui adanya pengumpulan Rp90.000 per siswa tersebut?
Jika mengetahui, apakah pernah dilakukan pembinaan atau pengawasan?
Jika tidak mengetahui, bagaimana pengawasan terhadap satuan pendidikan di wilayah Kecamatan Panimbang berjalan?
Pertanyaan tersebut patut dijawab agar persoalan tidak berkembang menjadi bola liar.
Publik tentu tidak ingin persoalan dana pendidikan berakhir pada pernyataan yang saling bertentangan.
Bungkam atau Klarifikasi?
Kini pilihan berada di tangan pihak yang disebut dalam persoalan tersebut.
Korwil Disdikpora Kecamatan Panimbang dapat memberikan penjelasan secara terbuka.
Jika benar mengetahui musyawarah, jelaskan kapan, di mana dan dalam kapasitas apa.
Jika tidak mengetahui, bantah secara tegas.
Jika tidak pernah hadir, katakan tidak pernah hadir.
Jika tidak pernah memberikan persetujuan atau arahan, sampaikan secara terang.
Sebab semakin lama tidak ada klarifikasi, semakin banyak pertanyaan yang muncul.
Jaka Somantri menegaskan pihaknya masih memberikan ruang hak jawab kepada Eneng Wasitoh maupun pihak sekolah dan komite.
“Kami tunggu klarifikasinya. Kami ingin berita berikutnya tidak hanya berisi keterangan dari satu pihak. Kalau ada bantahan, silakan sampaikan. Kalau ada dokumen pendukung, silakan tunjukkan. Publik berhak mengetahui fakta sebenarnya,” pungkas Jaka.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi resmi dari Eneng Wasitoh selaku Korwil Disdikpora Kecamatan Panimbang terkait tudingan bahwa dirinya mengetahui adanya musyawarah pengumpulan Rp90.000 per siswa tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Penulis : Team/red

0 Komentar