Diduga Lapak Solar Ilegal untuk Kebutuhan Alat Berat di Batukuda Mancak Dibekingi Oknum Berseragam Disorot,Ketum GWI Minta Pihak Berwenang Bertindak Tegas

 


SERANG — Dugaan penggunaan dan penampungan solar yang tidak sesuai ketentuan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Serang. Sebuah lapak di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, diduga menjadi lokasi penyediaan solar untuk kebutuhan operasional alat berat.


Sorotan tersebut mendapat perhatian Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungnya Wartawan Indonesia (DPP GWI), Syamsul Bahri. Ia meminta dugaan aktivitas tersebut tidak berhenti pada isu di lapangan, tetapi diperiksa secara terbuka untuk memastikan asal-usul BBM, status solar, legalitas pengadaan dan penyimpanan, serta peruntukannya.


Berdasarkan penelusuran tim media di lokasi pada Minggu (21/9/2026), ditemukan sejumlah kempu dalam kondisi terisi solar. Di lokasi, tim bertemu seorang pria berkacamata yang disebut sebagai “ceker”, atau orang yang berjaga di tempat tersebut.


Tim kemudian diarahkan menuju sebuah saung kecil di bagian bawah area. Pria tersebut meminta kartu identitas pers atau KTA anggota media yang datang untuk didokumentasikan.


Namun, pernyataan yang disampaikan justru membuka persoalan baru.


> “Kalau untuk jatah media, wartawan atau LSM yang datang ke sini sudah dikasih jatah 50 per orang, ya untuk bensin,” ujar pria tersebut sebagaimana disampaikan kepada tim.


Pernyataan mengenai adanya “jatah media” Rp50 ribu kemudian dipertanyakan oleh salah satu wartawan.


Dalam konteks lokasi yang tengah disorot karena dugaan aktivitas penampungan solar, informasi mengenai pemberian uang tersebut membutuhkan penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa ada upaya memengaruhi atau meredam pengawasan.


Pria tersebut kemudian menjelaskan bahwa dokumentasi KTA dilakukan agar tidak terjadi pencatatan ganda apabila ada media yang datang lebih dari satu kali.


Namun, penjelasan itu masih menyisakan pertanyaan: siapa yang memberikan uang, dari sumber mana, untuk kepentingan apa, dan apakah pemberian tersebut berkaitan dengan aktivitas di lokasi?


Aparat Berseragam Datang dengan Motor Dinas, Kapasitas Dipertanyakan


Sorotan semakin berkembang ketika tidak berselang lama datang seorang pria yang disebut sebagai aparat berseragam, menggunakan sepeda motor jenis KLX yang disebut sebagai kendaraan dinas.


Kehadiran aparat tersebut menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka.


Dalam kapasitas apa yang bersangkutan berada di lokasi?


Apakah menjalankan tugas kedinasan, melakukan pengawasan, atau ada kepentingan lain?


Pertanyaan tersebut penting karena lokasi yang didatangi tengah menjadi sorotan terkait dugaan penampungan dan penyediaan solar untuk kebutuhan alat berat.


Seragam aparat membawa kewenangan sekaligus kepercayaan publik. Karena itu, apabila benar yang bersangkutan merupakan anggota institusi tertentu, identitas, satuan, tujuan kedatangan, dan dasar penugasannya patut diklarifikasi.


Bukan “Kencingan”, Melainkan Dugaan Solar untuk Operasional Alat Berat


Penelusuran kali ini tidak mengarah pada dugaan “kencingan” solar dari kendaraan dump truck. Fokus persoalannya adalah dugaan bahwa solar yang ditampung di lokasi tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional alat berat.


Namun, apakah solar tersebut merupakan BBM subsidi atau non-subsidi, dari mana asalnya, serta apakah kegiatan penyimpanan dan penyalurannya memiliki legalitas, masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.


Sejumlah hal yang patut ditelusuri antara lain:


asal-usul solar yang berada di dalam kempu;


jenis dan status BBM;


dokumen pembelian dan distribusi;


pihak pemasok dan pengguna;


peruntukan BBM untuk alat berat;


legalitas penyimpanan dan penyaluran;


serta pihak yang bertanggung jawab terhadap aktivitas di lokasi.


Informasi lain yang berkembang di lapangan menyebut lapak tersebut diduga berkaitan dengan salah satu tokoh atau sesepuh di wilayah Mancak. Informasi tersebut masih dalam penelusuran dan belum dapat dipastikan kebenarannya.


Kempu Penuh Solar Bukan Sekadar Pemandangan


Persoalan utamanya bukan sekadar keberadaan sejumlah kempu yang berisi solar.


Pertanyaan yang jauh lebih substansial adalah: apakah solar tersebut diperoleh dan disimpan melalui jalur yang sah serta digunakan sesuai peruntukannya?


Jika BBM tersebut merupakan solar subsidi, maka status dan peruntukannya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Sebaliknya, apabila pengelola menyatakan solar tersebut merupakan BBM non-subsidi, maka dokumen pembelian, sumber pasokan, legalitas penyimpanan, serta rantai distribusinya semestinya dapat diverifikasi.


Dengan demikian, klarifikasi berbasis dokumen menjadi penting agar persoalan tidak berhenti pada saling bantah.


Ketum GWI: Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas Berdasarkan Bukti


Ketua Umum DPP GWI Syamsul Bahri menyoroti pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut.


Menurutnya, apabila memang terdapat indikasi pelanggaran, penanganannya jangan hanya berhenti pada lapak atau pekerja yang berada di lokasi.


Rantai pasok juga perlu ditelusuri: dari mana BBM diperoleh, siapa pemasoknya, siapa pengangkutnya, siapa pengguna akhirnya, bagaimana transaksi berlangsung, serta apakah seluruh kegiatan tersebut memiliki dasar legalitas.


Termasuk kehadiran aparat berseragam di lokasi. Apabila yang bersangkutan benar merupakan anggota institusi tertentu, konteks kedatangannya perlu dijelaskan secara objektif.


Karena itu, Polda Banten, Polres Cilegon, dan instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan secara profesional apabila ditemukan indikasi pelanggaran.


“Jika legal, tunjukkan legalitasnya. Jika BBM non-subsidi, buktikan asal-usulnya. Jika digunakan untuk alat berat, jelaskan peruntukannya. Dan jika ada aparat yang hadir di lokasi, jelaskan kapasitas kedatangannya,” demikian garis besar sorotan yang disampaikan dalam konteks penelusuran ini.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola atau pemilik lapak mengenai asal-usul solar, legalitas penampungan, peruntukan untuk alat berat, pemberian “jatah” Rp50 ribu kepada media, maupun kehadiran aparat berseragam di lokasi.


Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional bagi pengelola, pemilik usaha, aparat terkait, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.


Sebab dalam negara hukum, dugaan harus diuji dengan bukti. Bukan ditutup oleh kedekatan, bukan pula diredam oleh “jatah”. Pada akhirnya, dokumen, fakta lapangan, dan proses hukumlah yang harus berbicara.


(Novaldo)

0 Komentar