Namanya Dicatut dalam Status WhatsApp dan Dikaitkan dengan Dugaan Penerimaan Uang, King Naga Siap Tempuh Jalur Hukum

 

LEBAK, BANTEN — King Naga menyatakan keberatan atas beredarnya status WhatsApp Sekretaris Jenderal (Sekjen) KNPI Kecamatan Banjarsari yang dinilai mencatut namanya dan menimbulkan kesan seolah-olah dirinya memiliki keterkaitan dengan dugaan penerimaan sesuatu dalam perkara kasus penculikan aktivis Lebak Fam Fuk Jhong alias Uun.


Menurut King Naga, munculnya status tersebut telah menimbulkan pertanyaan dan mengakibatkan sejumlah pihak menghubunginya untuk meminta penjelasan. Ia menilai, apabila namanya dikaitkan dengan suatu persoalan tanpa penjelasan dan dasar yang jelas, hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.


“Saya banyak dihubungi orang yang mempertanyakan seolah-olah saya menerima sesuatu dalam kasus Penculikan Aktivis Fam Fuk Jhong alias Uun. Saya tegaskan, jangan membuat persepsi seolah-olah saya menerima uang atau sesuatu dari perkara tersebut apabila tidak ada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar King Naga, Senin (21/9/2026).


Ia menegaskan bahwa dirinya memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi secara resmi. Namun apabila tidak ada klarifikasi yang jelas, King Naga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baiknya.


“Kalau memang nama saya dicatut dan diarahkan seolah-olah menerima sesuatu, saya meminta klarifikasi secara resmi. Kalau tidak ada klarifikasi dan persoalan ini terus berkembang sehingga merugikan nama baik saya, saya akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.


King Naga juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak membangun opini berdasarkan asumsi, potongan informasi, maupun narasi yang belum melalui proses verifikasi.


Menurutnya, apabila KNPI Banjarsari menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum LSM maupun media, persoalan tersebut seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang tepat dan didukung bukti yang dapat diverifikasi.


“Kalau memang menemukan dugaan pelanggaran hukum, silakan laporkan kepada lembaga yang berwenang. Jangan menuding seseorang memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu tanpa dasar dan bukti yang jelas. Kritik boleh, kontrol sosial boleh, tetapi jangan sampai berubah menjadi tudingan yang merugikan nama baik seseorang,” katanya.


Media Tidak Bisa Langsung Dikaitkan dengan Kedekatan Pribadi


King Naga menegaskan bahwa pemberitaan media terhadap dirinya tidak serta-merta menunjukkan adanya hubungan khusus, kepentingan pribadi, ataupun kedekatan antara dirinya dengan media tersebut.


Ia menilai kerja jurnalistik harus dilihat berdasarkan proses dan produk pemberitaannya, bukan semata-mata dari siapa yang diberitakan atau siapa yang menjadi narasumber.


“Kalau ada media yang memberitakan saya, bukan berarti saya memiliki hubungan khusus dengan media tersebut. Media memiliki fungsi jurnalistik. Selama pemberitaan dilakukan berdasarkan fakta, verifikasi, keberimbangan, dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait, jangan kemudian ditarik menjadi tudingan adanya kepentingan tertentu,” ujarnya.


Ia juga meminta agar perbedaan pandangan tidak digunakan untuk membangun narasi yang dapat menyesatkan masyarakat.


Polemik Kasus Harus Dipisahkan dari Tudingan Pribadi


Terkait perkara yang disebut-sebut dalam polemik tersebut, King Naga meminta agar substansi persoalan tidak dicampuradukkan dengan tudingan terhadap dirinya maupun pihak lain.


Menurutnya, apabila terdapat persoalan hukum, maka pembahasannya harus mengacu pada dokumen, fakta, dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.


“Kalau memang ada persoalan hukum, mari kita bicara berdasarkan fakta dan dokumen. Jangan menciptakan rangkaian cerita yang belum tentu benar, kemudian menghubungkan satu pihak dengan pihak lainnya tanpa bukti,” katanya.


King Naga juga menyinggung perkara Fam Fuk Jhong yang disebut pernah berkaitan dengan proses hukum dan penghentian penyidikan atau SP3. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai perkara tersebut seharusnya merujuk pada dokumen hukum serta keterangan resmi aparat penegak hukum.


“Jangan sampai persoalan hukum dijadikan bahan untuk membangun opini terhadap seseorang. Kalau ada pertanyaan mengenai proses hukum, pertanyakan secara terbuka melalui jalur yang tepat. Dasar penghentian perkara harus dilihat dari dokumen dan keterangan resmi, bukan dari asumsi,” tuturnya.


Minta Klarifikasi, Bukan Perang Opini

King Naga menekankan bahwa dirinya tidak mempersoalkan kritik maupun fungsi kontrol sosial. Namun, menurutnya, kritik harus tetap berada dalam koridor fakta, etika, dan tanggung jawab.


“Kalau ada bukti, silakan dibuka dan dipertanggungjawabkan. Kalau ada dugaan pelanggaran, laporkan. Jangan hanya membuat narasi yang kemudian membuat masyarakat mengambil kesimpulan sendiri,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan nama seseorang dalam ruang publik harus dilakukan secara hati-hati, terlebih apabila narasi tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa orang tersebut menerima uang, keuntungan, atau memiliki keterlibatan tertentu dalam suatu perkara.


“Jangan bermain pada wilayah persepsi. Kalau memang ada fakta bahwa saya menerima sesuatu, silakan buktikan. Kalau tidak ada, jangan membuat narasi yang seolah-olah saya menerima uang atau memiliki kepentingan dalam kasus tersebut,” katanya.


King Naga kembali meminta adanya klarifikasi resmi dari pihak yang membuat atau menyebarkan narasi tersebut.


“Prinsipnya sederhana: kalau ada bukti, buktikan; kalau ada dugaan, laporkan; kalau nama saya dicatut, klarifikasi. Jangan membangun opini liar tanpa dasar. Saya menghormati kebebasan berpendapat dan fungsi kontrol sosial, tetapi nama baik seseorang juga harus dihormati dan tidak boleh dikorbankan hanya karena asumsi,” pungkasnya.


Sumber: King Naga, LSM GMBI Distrik Lebak

0 Komentar