*ATENSI KAPOLDA*
*ADA 3 LP selama 2 Tahun kasus Eksploitasi Psikis Anak Mandek, Kuasa Hukum Minta Polda Metro Jaya Gelar Perkara*
Jakarta - Kuasa hukum seorang ibu yang melaporkan dugaan perampasan anak meminta Polda Metro Jaya memberikan Kepastian Hukum atas laporan yang gantung dua tahun di Polres Metro Jakarta Utara. Mereka berharap pergantian pimpinan kepolisian dapat menjadi momentum untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut.
Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum OLH melalui 2 surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal. Kuasa hukum menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk meminta Perlindungan Hukum sekaligus mendorong kejelasan perkembangan laporan yang hingga kini dinilai belum memberikan Kepastian Hukum.
Menurut LP PERAMPASAN ANAK, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengambilan anak secara paksa dalam pengasuhan ibunya oleh mantannya, Danny S. Djayaprawira. Anak di bawah umur tsb yang diduga dibawa ke Singapura menggunakan paspor ganda dengan dugaan atensi wamen imipas.
Mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya memberikan perhatian pada aspek pidana yang dilaporkan, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan Hak Asasi anak mengenai kesehatan dan pendidikan sebagai korban kekerasan psikis terhadap anak di bawah umur.
“Kami meminta perlindungan hukum dan kepastian hukum. Laporan sudah berjalan dua tahun, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan yang kami harapkan", ungkap Soedarto.
Mereka berharap penyidik Aritonang dari PPA POLRES UTARA dan Kanit PPA Jdoddi Pandapotan segera melakukan evaluasi terhadap perkembangan perkara, termasuk memeriksa kembali kecukupan alat bukti, keterangan saksi, serta unsur pidana yang dilaporkan. Jika bukti dan unsur pidana dinilai telah terpenuhi, perkara diharapkan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan diproses sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila ditemukan kendala atau bukti yang belum mencukupi, kuasa hukum meminta penyidik menjelaskan secara transparan langkah yang masih diperlukan. Menurut mereka, pelapor berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkannya.
Kuasa hukum juga mempertanyakan pemanggilan yang dinilai berulang, sementara menurut mereka sejumlah keterangan telah diberikan sebelumnya. Kondisi tersebut, kata mereka, menimbulkan kebingungan bagi keluarga yang menunggu kejelasan nasib anaknya.
“Kami berharap perkara ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Kalau memang unsur pidananya terpenuhi dan alat buktinya cukup, silakan diproses. Jika tidak, harus ada penjelasan yang jelas. Jangan sampai pelapor terus menunggu tanpa kepastian", ungkapnya.
Selain meminta perhatian Kapolda Metro Jaya, kuasa hukum menyinggung pentingnya profesionalisme penyidik dalam menangani laporan masyarakat. Mereka juga mempertanyakan penerapan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dalam penanganan perkara tersebut.
Bagi kuasa hukum, kepastian hukum bukan berarti penyidik harus langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka. Proses hukum tetap harus didasarkan pada bukti dan pemenuhan unsur pidana. Penetapan tersangka, pelimpahan perkara kepada kejaksaan, hingga pemeriksaan di pengadilan harus dilakukan sesuai tahapan dan kewenangan masing-masing.
Karena itu, mereka meminta kepolisian memberikan informasi yang jelas mengenai posisi perkara, hambatan yang dihadapi, serta langkah tindak lanjut yang akan dilakukan.
“Kepastian hukum dibutuhkan oleh pelapor maupun terlapor. Polisi harus bekerja secara profesional berdasarkan bukti. Jika perkara memang memenuhi unsur pidana, proseslah sesuai hukum. Nantinya, pengadilan yang akan memutuskan berdasarkan fakta persidangan", ucapnya.
Kuasa hukum berharap Kapolda Metro Jaya dan jajaran reserse segera menindaklanjuti surat yang telah disampaikan. Mereka menilai, penanganan yang transparan dan profesional penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, terlebih ketika laporan menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan anak di bawah umur.
Hingga terdapat penjelasan resmi dari pihak kepolisian dan pihak terlapor, berbagai dugaan dalam perkara ini tetap perlu ditempatkan sebagai klaim yang harus diuji melalui proses hukum. Yang kini menjadi tuntutan utama keluarga adalah kejelasan penanganan laporan dan perlindungan terhadap kepentingan anak.
Sebelumnya melayangkan surat tersebut, mereka meminta waktu Audiensi dengan Kapolda Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto namun Kapolda tak bisa ditemui, dan pihak kuasa hukum diarahkan ke Setum guna membuat janji bertemu Kapolda.
Setibanya di Gedung Promoter PMJ, menurut Petugas Jaga Piket, untuk bertemu dengan Bapak Kapolda tidak bisa jika belum ada perjanjian terlebih dahulu. Selanjutnya mereka diarahkan oleh petugas menuju ke Bagian Setum (Sekretariat Umum) Polda Metro Jaya.
Lalu, Kuasa Hukum bergerak ke gedung Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya. Bermaksud menemui Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, S.I.K., M.H, dan tak juga ketemu karena kebetulan sedang di luar kantor. Meski tak bertemu Kepala Divisi PPA dan PPO tapi surat OLH untuk kepastian hukum dan keadilan diterima.
*MOHON ATENSI KAPOLDA METRO JAYA: KUASA HUKUM DESAK GELAR PERKARA KHUSUS 3 LP EKSPLOITASI ANAK MANDEK 2 TAHUN DI PPA POLRES JAKARTA UTARA*
Kuasa Hukum Ibu OLH secara resmi memohon atensi dan klarifikasi kepada Kapolda Metro Jaya terkait mandegnya 3 Laporan Polisi (LP) dugaan eksploitasi anak dan KDRT di PPA Polres Metro Jakarta Utara sejak 2024 hingga 2026 Mandek dan Tanpa Kepastian Hukum.
Permohonan ini menyusul telah terbitnya atensi dari Bareskrim Polri melalui Surat No. *B 18/58/IX/RES.75./Bareskrim tanggal 23 September 2026* berupa SP3D Kedua yang memberikan petunjuk kepada Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan penyelidikan secara profesional, akuntabel dan transparan.
Namun hingga 21 Oktober 2026, pelapor mengaku belum menerima Kepastian Hukum.
*Tiga LP Mandek yang Dimohonkan Gelar Perkara Khusus:*
*1. LP/B/568/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 23 April 2024*
Pelapor: OLH
Terlapor: Danny S. Djayaprawira
Penyidik: Bu Aritonang
Materi: Dugaan ancaman akan memberikan dosis obat anak lebih tinggi jika ibunya menggugat gono-gini dan lapor ke polisi.
*2. STTLP/B/3084/VI/2024/POLDA METRO JAYA, Tanggal 03 Juni 2024*
Pelapor: OLH
Terlapor: Danny S. Djayaprawira
Materi: Dugaan KDRT - Perampasan anak di bawah umur di Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, melanggar Kesepakatan di depan Notaris H. Teddy Anwar No. 37/2019.
Catatan: Laporan dibuat di Polda Metro Jaya lalu dilimpahkan ke Polres Jakut tanggal 29 Januari 2026.
*3. STTLP/B/4272/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 23 Juni 2025*
Pelapor: Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., M.B.A (Kuasa Hukum)
Terlapor: Danny S Septriadi Djayaprawira
Materi: Dugaan pencekokan obat-obatan kepada anak di bawah umur oleh Psikiater Fransiska Kaligis di RSCM tanpa sepengetahuan ibunya, tanpa kehadiran anak, dan tanpa diagnosa fisik menurut Bukti Rekam Medis.
Pasal yang dilaporkan: Pasal 76B jo 77B dan/atau Pasal 76C jo Pasal 80 dan/atau Pasal 76J jo Pasal 89 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman di atas 5 tahun penjara.
*Kronologi Mandek Setelah BAP:*
Berdasarkan catatan pendampingan, ketiga LP tersebut terhenti setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik Bu Aritonang dan Jan Prawira di Unit PPA Polres Jakut.
"Untuk LP 568 dan 3084, laporan masih belum ada tindak lanjut dan terhenti setelah BAP. Sempat ada pembicaraan terkait potensi penghentian pemeriksaan, tidak jelas menggantung selama 2-3 tahun. Untuk LP 4272, saya sempat menemani Bu OLH 1x BAP oleh Pak Jan Prawira, tapi ya cuma itu saja," ujar sumber pendamping awal.
*Panggilan Mendadak Pasca Konferensi Pers:*
Setelah konferensi pers pada 13 Oktober 2026, pelapor OLH mendadak menerima surat panggilan dari PPA Polres Jakut untuk pemeriksaan pada 16 Oktober 2026 di RSCM. Pelapor berhalangan karena tugas luar kota dan telah mengirim surat pemberitahuan resmi kepada penyidik.
*Permohonan Kepada Kapolda Metro Jaya:*
Kuasa Hukum OLH mendesak Kapolda Metro Jaya untuk:
1. Memerintahkan Dir PPA dan PPO Polda Metro Jaya mengambil alih / asistensi dan supervisi terhadap 3 LP mandek tersebut.
2. Memerintahkan penerbitan SP2HP lengkap dan rinci kepada pelapor sesuai Perkap Kapolri.
3. Memerintahkan Biro Wasidik Polda Metro Jaya untuk menggelar Gelar Perkara Khusus dengan mengundang pelapor OLH, kuasa hukum Prof Dr Suhandi Cahaya, Komnas Anak, dan ahli terkait.
4. Mengevaluasi kinerja Kanit PPA Polres Jakut Doddy Pandapotan dan Penyidik Bu Aritonang.
"Ini menyangkut anak di bawah umur dan dugaan pemberian obat penenang. Ini serius, masuk pasal eksploitasi anak ancaman di atas 5 tahun. Kami mohon atensi Kapolda Metro Jaya. Penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai KUHAP. Kalau unsur terpenuhi, lanjutkan. Kalau tidak, harus ada keputusan resmi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, jangan digantung 2 tahun tanpa kepastian,"tegasnya.
*Komitmen Kepentingan Terbaik Bagi Anak:*
Pihak kuasa hukum berharap Kapolda Metro Jaya sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat dapat memprioritaskan hak-hak korban dan kepentingan terbaik bagi anak sesuai amanat UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Anak G telah terpisah 3 tahun dari ibu kandung OLH sejak peristiwa 2 Juli 2023 di Mall Kelapa Gading. Pelapor hanya menuntut kepastian hukum yang adil dan transparan.
*Hak Jawab Terbuka:*
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Danny S. Djayaprawira, Psikiater Fransiska Kaligis, RSCM, Imigrasi Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polda Metro Jaya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Seluruh dugaan yang disebutkan dalam rilis ini belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti sebelum didukung alat bukti dan diputuskan melalui proses hukum yang berlaku.
(Tim Red)
[22/10 22.20] Dody Simpati Baru April 2026: *JUDUL ATENSI KAPOLDA METRO JAYA*
*1. BREAKING NEWS: BARESKRIM TURUN TANGAN! SURAT NO. B 18/58/IX/RES.75./BARESKRIM PERINTAHKAN KAPOLDA METRO JAYA AWASI 3 LP EKSPLOITASI ANAK MANDEG 2 TAHUN DI POLRES JAKUT*
*2. MOHON ATENSI KAPOLDA METRO JAYA: 3 LP EKSPLOITASI ANAK & KDRT MANDENG 2 TAHUN DI PPA POLRES JAKUT - BARESKRIM SUDAH TERBITKAN SP3D KEDUA NO. B 18/58/IX/RES.75./BARESKRIM*
*4. MIRIS! ANAK TERPISAH 3 TAHUN DARI IBU KANDUNG SEJAK 2 JULI 2023 - KUASA HUKUM DESAK KAPOLDA METRO JAYA TUNTASKAN LP/B/568 & STTLP/B/3084 & B/4272*
*6. ATENSI KAPOLDA! PASCA KONPERS 13 OKTOBER 2026, PELAPOR MENDADAK DIPANGGIL KE RSCM- ADA APA DENGAN PPA POLRES JAKUT?*
0 Komentar