Korban AY Masih Menuntut Keadilan, DPP PASTI Desak Polisi Percepat Penetapan Tersangka

 

JAKARTA UTARA – Ketidakberhasilan mencapai kesepakatan dalam proses Restorative Justice (RJ) menjadi penegasan bahwa perkara dugaan pengeroyokan terhadap AY harus dilanjutkan melalui proses penegakan hukum. Kantor Hukum DPP PASTI meminta kepolisian tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut dan segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum kepada korban. Upaya perdamaian yang tidak mencapai titik temu tidak boleh menghambat penuntasan perkara pidana.


Dugaan aksi kekerasan yang terjadi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, tersebut disebut-sebut melibatkan sekitar 10 orang. Korban AY mengalami luka-luka pada sejumlah bagian tubuh sehingga membutuhkan penanganan medis. Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar empat orang terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. DPP PASTI menegaskan pentingnya pendalaman penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan keterlibatan setiap pihak dalam peristiwa tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih empat orang terduga pelaku. Namun, hingga saat ini, korban masih menantikan kepastian dan perkembangan proses hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.


Secara yuridis, dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 262 ayat (2) mengatur bahwa kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan mengakibatkan luka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Sementara itu, apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (3), ancaman pidananya paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. Penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan medis, alat bukti, dan pembuktian unsur-unsur tindak pidana.


Kantor Hukum Dewan Pimpinan Pusat – Pengacara dan Aktivis Sejati (DPP-PASTI) selaku Penasihat Hukum korban menegaskan bahwa kegagalan upaya perdamaian melalui mekanisme RJ tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat penanganan perkara.


Dalam keterangannya, Penasihat Hukum korban menyampaikan:


"Karena tidak tercapai kesepakatan mengenai besaran kompensasi dan ganti kerugian yang layak bagi korban, maka upaya penyelesaian melalui keadilan restoratif dinyatakan gagal. Oleh karena itu, kami mendesak penyidik kepolisian agar segera menuntaskan proses penyidikan, melakukan gelar perkara, dan menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang telah ditemukan bukti permulaan yang cukup."


"Kami juga meminta agar penyidik mempertimbangkan langkah penahanan terhadap para tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila persyaratan objektif dan subjektif penahanan telah terpenuhi. Jangan sampai korban yang mengalami penderitaan fisik justru harus terus menunggu tanpa kepastian hukum," tegas Penasihat Hukum korban dari Kantor Hukum DPP PASTI dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).


Lebih lanjut, Kantor Hukum DPP PASTI menegaskan bahwa dugaan pengeroyokan merupakan persoalan hukum pidana yang harus ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan.


Kegagalan mencapai kesepakatan RJ tidak menghapus kewajiban aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Oleh karena itu, DPP PASTI mendesak kepolisian untuk:


1. Segera menuntaskan proses penyidikan secara profesional dan proporsional.

2. Melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum para terduga pelaku berdasarkan alat bukti yang sah.

3. Menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang telah memenuhi unsur dan persyaratan pembuktian.

4. Mempertimbangkan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

5. Mengidentifikasi dan menindaklanjuti keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam pengeroyokan tersebut.

6. Memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban dan keluarganya.


DPP PASTI berharap jajaran kepolisian dapat bertindak cepat, tegas, profesional, dan responsif dalam menangani perkara ini.


Hukum tidak boleh berhenti hanya karena upaya perdamaian tidak mencapai kesepakatan. Korban berhak mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan.


Keadilan harus ditegakkan. Setiap dugaan tindak pidana wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.


---


KONTAK INFORMASI DAN MEDIA


KANTOR HUKUM

DEWAN PIMPINAN PUSAT – PENGACARA DAN AKTIVIS SEJATI (DPP-PASTI)


Penasihat Hukum Korban AY


Telepon/WhatsApp: 0822-5177-8899

Email: dpppasti.sejati@gmail.com


0 Komentar