MOHON ATENSI KAPOLRI! 3 LP KDRT & Perlindungan Anak Mandek 2 Tahun di PPA Polres Jakut

 


  



MOHON ATENSI KAPOLRI: 3 LP EKSPLOITASI ANAK MANDEG 2 TAHUN DI PPA POLRES JAKARTA UTARA




Jakarta, 21 Oktober 2026- Penanganan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kejahatan Perlindungan Anak yang menimpa Ibu OLH dan anaknya, dengan lokus kejadian di kawasan Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 02 Juli 2023, hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum meski sudah 2 tahun berjalan.



Tercatat, terdapat tiga Laporan Polisi (LP) yang telah dibuat oleh korban dan kuasa hukumnya, namun seluruhnya mandek di Polres Metro Jakarta Utara setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP).



Rincian 3 LP Mandeg Tersebut:

*LP 1: No. LP/B/568/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 23 April 2024*
Pelapor: OLH
Terlapor: Danny S. Djayaprawira
Penyidik: Bu Aritonang
Perkara: Dugaan ancaman akan memberikan dosis obat anak lebih tinggi jika ibunya menggugat gono-gini dan lapor ke polisi.

*LP 2: No. STTLP/B/3084/VI/2024/POLDA METRO JAYA, Tanggal 03 Juni 2024*
Pelapor: OLH
Terlapor: Danny S. Djayaprawira
Perkara: Dugaan KDRT - Perampasan anak di bawah umur selama masa pengasuhan ibunya sesuai Kesepakatan di depan Notaris H. Teddy Anwar No. 37/2019.
Lokasi: Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Catatan: Laporan di Polda lalu dilimpahkan ke Polres Utara tanggal 29 Januari 2026.

*LP 3: No. STTLP/B/4272/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 23 Juni 2025*
Pelapor: Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., M.B.A (Kuasa Hukum)
Terlapor: Danny S Septriadi Djayaprawira
Perkara: Dugaan pencekokan obat-obatan kepada anak di bawah umur oleh Psikiater Fransiska Kaligis di RSCM Tanpa sepengetahuan ibunya, tanpa kehadiran anak, dan tanpa diagnosa fisik menurut Bukti Rekam Medis.
Pasal: Dugaan Pasal 76B jo 77B dan/atau Pasal 76C jo Pasal 80 dan/atau Pasal 76J jo Pasal 89 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.



Mandeg Setelah BAP, Tanpa SP2HP Rutin

Berdasarkan catatan pendampingan, ketiga LP tersebut terhenti setelah proses BAP oleh Penyidik Bu Aritonang dan Jan Prawira di Polres Utara.


"Untuk LP 568 dan 3084, laporan masih belum ada tindak lanjut dan terhenti setelah BAP. Sempat ada pembicaraan terkait potensi penghentian pemeriksaan, tidak jelas menggantung selama 2-3 tahun. Untuk LP 4272, saya sempat menemani Bu OLH 1x BAP oleh Pak Jan Prawira, tapi ya cuma itu saja," ujar sumber pendamping.


Tim Hukum Law Firm Prof Dr Suhandi Cahaya yang kini menangani perkara menyebut sudah bersurat berkali-kali meminta SP2HP kepada Penyidik Aritonang di PPA Polres Utara namun tidak diberikan.


Atensi Bareskrim Polri

Update terbaru, Bareskrim Polri melalui *Surat No. B/10158/IX/RES.7.5/2026/Bareskrim tanggal 23 September 2026* telah mengeluarkan Surat Perkembangan Penanganan DUMAS Kedua (SP3D) dan memberikan atensi serta petunjuk kepada *Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya* untuk melakukan pengawasan penyelidikan secara profesional, akuntabel dan transparan.

Namun hingga 21 Oktober 2026, pelapor mengaku belum menerima kejelasan tindak lanjut atas atensi Bareskrim tersebut.



Konferensi Pers & Panggilan Mendadak

Setelah konferensi pers pada 13 Oktober 2026, pelapor mendadak menerima surat panggilan dari Penyidik Aritonang dan Kanit PPA Doddy Pandapotan untuk pemeriksaan pada 16 Oktober 2026 di RSCM. Pelapor berhalangan karena tugas luar kota dan telah mengirim surat pemberitahuan resmi.



Desakan Gelar Perkara Khusus

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) *Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA* mendesak Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., Kapolda Metro Jaya, Dir PPA Polda, Biro Wasidik Mabes Polri, Irwasda, Propam, Kompolnas dan Komnas Perlindungan Anak untuk segera menerbitkan SP2HP Lengkap dan melakukan Gelar Perkara Khusus.



"Ini ada 3 LP MANDEG tanpa kejelasan. Apalagi ada dugaan pemberian obat penenang kepada anak, ini serius, masuk Pasal 76B, 76C, 76J UU Perlindungan Anak, ancaman di atas 5 tahun. Penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai KUHAP. Kalau unsur terpenuhi, lanjutkan. Kalau tidak, harus ada keputusan jelas dan dipertanggungjawabkan," tegas Wilson di Jakarta, Rabu (21/10/2026).


Pihak kuasa hukum berharap pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sesuai UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perkap Kapolri No.6 Tahun 2019 tentang SP2HP.



Hak Jawab Terbuka

Hingga rilis ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Metro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, dan pihak terlapor.


Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Danny S. Djayaprawira, Psikiater Fransiska Kaligis, RSCM, Imigrasi Jakarta Barat, serta pihak Polres Jakut dan Polda Metro Jaya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.


Seluruh dugaan yang disebutkan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti sebelum didukung alat bukti dan diputuskan melalui proses hukum yang berlaku.


*(Tim Hukum OLH / Tim/Red)*






0 Komentar