MAJALAH CEO - TANGERANG SELATAN — Langkah tegas dan tanpa kompromi ditunjukkan oleh pimpinan tertinggi organisasi Pengacara & Aktivis Sejati. Rudy Silfa, S.H., M.H., selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PASTI, mendatangi ruang penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Tangerang Selatan pada Jumat (2/10/2026), guna memenuhi panggilan klarifikasi atas insiden teror dan dugaan pengancaman via WhatsApp yang menimpa Divia Bunga Azzahra dengan terlapor Ferdian Surya Pradipta (FSP).
Sebagai garda terdepan pembelaan hak-hak pencari keadilan, Rudy Silfa hadir langsung guna memastikan bahwa setiap instrumen hukum bergerak tanpa kompromi demi membongkar tuntas tabir intimidasi digital yang meneror ketenteraman masyarakat.
Dalam proses klarifikasi di Polres Tangerang Selatan, Rudy didampingi M. Hilmiy Ashory, S.E., S.H., Wakil Ketua Umum DPP PASTI, serta Ikhsan B., Wakil Sekretaris Jenderal DPP PASTI.
Rudy menyampaikan apresiasi terhadap jajaran penyidik Unit Jatanras Polres Tangerang Selatan yang menurutnya telah menangani laporan tersebut secara cepat, profesional, responsif, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
“Saya mengapresiasi kinerja penyidik Jatanras Polres Tangerang Selatan yang cepat merespons, profesional dalam menjalankan tugas, dan tetap mengedepankan prosedur hukum dalam menangani laporan ini,” ujar Rudy.
Menurut Rudy, langkah penyidik melakukan klarifikasi merupakan bagian penting dalam proses penyelidikan untuk menggali fakta, mengumpulkan keterangan, serta memastikan perkara tersebut ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan laporan tersebut kepada Polres Tangerang Selatan melalui surat B/27442/IX/RES.7.4/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 September 2026. Selanjutnya, Polres Tangerang Selatan menerbitkan SP2HP Ke-1 tertanggal 29 September 2026 yang menyampaikan perkembangan penyelidikan dan rencana klarifikasi terhadap Rudy Silfa.
Rudy menegaskan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik dengan tetap berharap proses tersebut berjalan objektif, profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kami menghormati proses penyelidikan. Yang kami harapkan adalah perkara ini ditangani secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang ada,” tegas Rudy.
PASTI juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut secara proporsional dengan mengedepankan prinsip kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum.
Tentang DPP PASTI: Dewan Pimpinan Pusat Pengacara & Aktivis Sejati (DPP PASTI) adalah wadah perjuangan hukum dan sosial yang berkomitmen mengawal supremasi hukum serta membela kepentingan masyarakat marjinal dan pencari keadilan di Indonesia melalui jaringan media nasional Pasti-news.com, Rakyatsejati.com, dan Suarasejati.com.

0 Komentar