LEBAK, BANTEN – Proyek pembangunan atau peningkatan kualitas prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) permukiman berupa drainase lingkungan di RW 007, Desa Cikatomas, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan DPD Organisasi Masyarakat (Ormas) PERPAM Lebak Selatan. Sorotan tersebut muncul menyusul dugaan adanya sejumlah bagian U-Ditch atau saluran beton pracetak yang mengalami kerusakan pada bagian ujungnya.
Selain persoalan kondisi material, informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai harga borongan pekerjaan sebesar Rp70.000 per meter persegi juga menjadi perhatian dan perlu diklarifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai ruang lingkup pekerjaan serta komponen biaya yang tercakup dalam nilai tersebut.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten dengan nilai kontrak sebesar Rp188.810.000, bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.
Dalam papan proyek tercantum CV. Intan Jaya Kontraktor sebagai pelaksana, dengan nomor kontrak 600/SPK.0678.UPPSU/DPerkim-3/2026, tertanggal 20 Agustus 2026, dan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Azis Sebut Pekerjaan Masih Berlangsung
Saat dikonfirmasi wartawan, Azis menyampaikan bahwa pekerjaan drainase tersebut masih dalam proses pinising.
Terkait kondisi U-Ditch yang menjadi sorotan, Azis menjelaskan bahwa bagian yang mengalami kerusakan merupakan ujung material yang sompel atau terkelupas. Ia juga menyebutkan bahwa material yang mengalami retak atau terbelah pada bagian atas tidak dipasang.
“Perkawis padamelan aya pinising, adapun sambungan ujung-ujungna sompel. Ari anu retak mah nu belah luhur ulah dipasang,” demikian keterangan Azis dalam bahasa Sunda, yang pada intinya menjelaskan bahwa terdapat bagian ujung sambungan yang sompel, sedangkan material yang retak atau terbelah di bagian atas tidak dipasang.
Azis juga menerangkan bahwa bagian ujung yang sompel diduga terjadi ketika proses pengerjaan, akibat penggunaan linggis dan dorongan alat.
“Ujung-ujungnya yang sompel itu akibat linggis ka dorong ku alat, kan,” ungkapnya.
Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu didalami dalam pemeriksaan kondisi fisik material di lapangan. Namun, penyebab pasti kerusakan, jumlah material yang terdampak, serta kelayakan U-Ditch yang telah dipasang tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis.
PERPAM Minta Pemeriksaan Mutu Material
DPD PERPAM Lebak Selatan menilai bahwa pekerjaan infrastruktur yang menggunakan anggaran publik harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Dugaan kerusakan pada U-Ditch, khususnya di bagian ujung sambungan, perlu diperiksa untuk memastikan apakah kondisi tersebut hanya berupa kerusakan permukaan atau berpotensi memengaruhi kekuatan, sambungan, dan fungsi saluran drainase.
PERPAM mendorong Dinas Perkim Provinsi Banten, pelaksana proyek, serta konsultan pengawas apabila ada, melakukan pemeriksaan bersama terhadap kondisi material dan hasil pemasangan.
Pemeriksaan tersebut diharapkan meliputi kondisi fisik U-Ditch, kualitas material, proses pengangkutan dan pemasangan, sambungan antarelemen, serta kondisi dasar saluran.
Apabila ditemukan material yang tidak memenuhi persyaratan teknis, langkah perbaikan atau penggantian perlu dilakukan sesuai spesifikasi dan ketentuan kontrak.
Informasi Harga Borongan Rp70.000 Per Meter Persegi Perlu Diperjelas
Di tengah masyarakat juga berkembang informasi mengenai harga borongan pekerjaan kepada pemborong sebesar Rp70.000 per meter persegi. Informasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Meski demikian, angka tersebut masih berupa informasi yang perlu diverifikasi. Belum terdapat keterangan terperinci mengenai pihak yang menetapkan harga, jenis pekerjaan yang dihitung, serta apakah nilai itu hanya mencakup upah tenaga kerja atau termasuk material dan komponen pekerjaan lainnya.
Karena itu, angka borongan tersebut tidak dapat langsung dibandingkan dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp188.810.000 tanpa mengetahui volume pekerjaan, rincian harga satuan, lingkup pekerjaan, dan dokumen pendukung lainnya.
Transparansi mengenai rincian pekerjaan dan dasar perhitungan biaya dinilai penting untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat.
Dinas Perkim Diminta Berikan Penjelasan
Sebagai instansi yang menaungi pekerjaan tersebut, Dinas Perkim Provinsi Banten diharapkan memberikan penjelasan mengenai standar mutu U-Ditch yang digunakan, mekanisme pengawasan, serta prosedur penanganan apabila ditemukan material yang mengalami kerusakan.
Penjelasan dari pihak pelaksana dan pengawas juga diperlukan untuk memastikan apakah kondisi ujung material yang sompel masih diperbolehkan berdasarkan spesifikasi teknis atau harus dilakukan perbaikan maupun penggantian.
Prinsipnya, sorotan terhadap proyek yang menggunakan anggaran publik harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan keterbukaan informasi. Dengan demikian, kualitas pembangunan dapat dipastikan berdasarkan fakta teknis, sementara pihak-pihak yang terkait tetap memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan.
Hingga berita ini diterbitkan Redaksi membuka Hak jawab dan koreksi berdasarkan UU pers no 40 tahun 1999
( Tim media)

0 Komentar