Advokat H. Rochmani, S.H., M.H., Kuasa Hukum 75 Karyawan PT Marga Lingkar Jakarta Harapkan Hakim Kabulkan Gugatan




Keterangan Foto : . Rochmani, S.H., M.H. Ketua Tim Kuasa Hukum 75 Karyawan PT Marga Lingkar Jakarta Perjuangkan Usia Pensiun 56 Tahun di PHI Jakpus.



Jakarta — Perjuangan 75 karyawan PT Marga Lingkar Jakarta memasuki babak akhir. Setelah melalui 17 kali persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara Nomor 265/Pdt PHI/2026 kini tinggal menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Pada sidang Rabu (04/11/2026) di Ruang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. agenda sidang adalah pembacaan Nota Kesimpulan.

Kuasa Hukum para  karyawan PT Marga Lingkar Jakarta, Advokat H. Rochmani, S.H., M.H., kepada awak media menyebut Nota Kesimpulan setebal 14 halaman itu disusun berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan,ujarnya.



Advokat H. Rochmani, S.H., M.H., Kuasa Hukum 75 Karyawan PT Marga Lingkar Jakarta  mengatakan bahwa,Kami tetap pada gugatan. Kami berharap Majelis Hakim mengabulkan gugatan kami," tegas Rochmani usai sidang Rabu (04/11/2026).

Menurutnya, yang diperjuangkan para karyawan adalah satu hal yang mendasar: batas usia pensiun yang sesuai dengan standar minimal yang diatur Pemerintah RI.


Diharapkannya, Jika dikabulkan, putusan ini akan menjadi kepastian hukum bagi 75 karyawan jalan tol yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Menurut rencana, Majelis Hakim dijadwalkan membacakan putusan dalam 2 pekan ke depan,pungkasnya.




75 Pekerja Merasa Dijebak PKB


Gugatan Nomor 265/Pdt.Sus-PHI/2026 ini mencuat karena adanya dugaan pemangkasan hak pensiun secara sepihak.


Jika di perusahaan induk PT Jasa Marga (Persero) Tbk usia pensiun ditetapkan 56 tahun, maka di anak perusahaannya, PT MLJ, usia pensiun justru dipatok 45-46 tahun melalui PKB 2024-2026.


Kuasa Hukum Pekerja, H. Rochmani S.H., M.H., menyebut kliennya telah mengabdi sejak 2015. Di PKWTT awal, hak pensiun mereka jelas 56 tahun sesuai PP 45 Tahun 2015* tentang Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.


 "Tiba-tiba lahir PKB baru yang memangkas 10 tahun masa kerja mereka. Padahal negara saja baru membolehkan pencairan jaminan pensiun di usia 59 tahun. Ini merugikan pekerja 11-14 tahun masa produktif," tegas rekan Rochmani, Rendi S.H.


Dalam sidang ke-16 di PN Jakpus, Rabu (28/10/2026), fakta semakin terang. Ahli Ketenagakerjaan yang dihadirkan pihak perusahaan sendiri, Oktav, mengakui bahwa hak yang sudah melekat di PKWTT tidak bisa begitu saja dibatalkan oleh PKB.


 "Keterangan ahli dari Tergugat justru menguatkan dalil kami. PKWTT lebih tinggi kedudukannya dari PKB untuk hak yang sudah ada," ujar Rochmani.(red).



0 Komentar