Selasa, 28 Desember 2021

Pernyataan Sikap Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Buruh Indonesia Kota Tangerang - Propinsi Banten

Pernyataan Sikap  Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Buruh Indonesia  Kota Tangerang - Propinsi Banten

 





Assalammualaikum wr..

Saya dari DPC GSBI Tangerang kota




Pernyataan Sikap

Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Buruh Indonesia

Kota Tangerang - Propinsi Banten


“Kaum Buruh, Mahasiswa dan Rakyat Indonesia BERSATU

LAWAN PROVOKATIF GUBERNUR PROVINSI BANTEN Bapak Wahidin Halim

LAWAN UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA

LAWAN PP 36 TAHUN TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN

PENGHAMBA KEPENTINGAN INVESTASI ASING DAN PENGHADANG KEMAJUAN UPAH”


Imperialisme…! HANCURKAN

Feodalisme….! MUSNAHKAN

Kapitalis Birokrat…! MUSUH RAKYAT


Upah Merupakan Energi Kehidupan Bagi Kaum Buruh dan Rakyat

Peniadaan Kenaikan Upah, merupakan perbuatan mematikan energy produktif kaum buruh dan rakyat sebagai produsen produk-produk untuk kepentingan ummat manusia. Peniadaan kenaikan upah, merupatan tindakan eksploitatif tenaga kaum buruh dan memposisikan kaum buruh terus berada dalam kelas masyarakat lapisan bawah, yang terus dikuras tenaganya tanpa peduli untuk memulihkannya kembali dengan asupan upah yang besar, dengan asupan kalori yang besar. Sistim pengupahan yang buruk ini, menandakan bahwa Pemerintah dan pengusaha masih terus mempertahankan sistim kerja warisan era perbudakan yang mengeksploitasi tenaga manusia, dengan memberikan asupan nutrisi yang sangat minim.


Oleh karena itu, kami atas nama DPC GSBI Kota Tangerang Provinsi Banten, Mengutuk dengan keras terkait Pernyataan Gubernur Banten Bapak Wahidin Halim yang kami nilai “sengaja memprovokasi perusahaan-perusahaan untuk melakukan PHK trhadap buruh yang tidak mau menerima upah murah yang di SK-kannya untuk tahun 2022”. Pernyataan tersebut, sebagai sikap anti demokrasi anti perjuangan upah yang diperlihatkan buruh dalam bentuk aksi jalanan. Pernyataan bapak Wahidin Halim tersebut, secara tidak langsung membuka topeng beliau yang anti terhadap kesejahteraan buruh, tetapi peduli terhadap investasi yang sudah begitu banyak mendapatkan kemudahan dan service dari Negara.


Atas pernyataan bapak Wahidin Halim tersebut, tentu menyulut tindakan spontanitas dari kalangan kaum buruh Banten. Tepat pada tanggal 22 Desember 2021 Massa buruh mengadakan protes ke Kantor Gubernur Banten mengenai pernyataan provokatif yang mencederai perasaan kaum buruh tersebut, dan bertujuan meminta kepada Gubernur Banten untuk menetapkan kenaikan UMP Banten tahun 2022 sebesar 5,4%. Kembali Bapak Gubenur diduga melakukan provokatif yang senagaja tidak ada diruang kerjanya, bahkan diduga sengaja membiarkan buruh untuk masuk dan menduduki sesaat keruangan kerjanya. Lantas beliau menuduh, bahwa tindak kaum buruh tersebut “tidak bermoral, brutal dan masuk tanpa izin, yang kemudian diarahkan kepada tindakan criminal yang berbuntut pada tindakan pidana”. Gayung bersambut, kepolisian Banten pun latah merespon curhatan bapak Wahidin Halim tersebut dengan memproses hukum 5 orang buruh yang masuk tanpa izin keruangan kerja Bapak Wahidin Halim. Keberpihakan kepolisian Banten dalam memproses curhatan Bapak Wahidin Halim dipertontonkan ke public melalui media social, seakan kesan yang hendak disampaikan adalah “Pembungkam Ruang Demokrasi dan Terror Pembungkaman Perjuangan Upah”.


Gerakan kontra atas perjuangan upah juga diperlihatkan oleh oknum-oknum anak muda yang mengatasnamakan “BEM Nusantara Banten”. Dengan suara yang provokatif, menyatakan diri seakan siap melindungi skema politik upah murah, menjadi garda penghadang perjuangan upah bagi kaum buruh dan mengecam tindakan perjuangan upah. Anak-anak muda yang energik, yang haus akan popularitas tersebut tanpa sadar digunakan sebagai alat untuk berhadapan-hadapan menentang perjuangan upah “dengan mengkambing hitamkan aksi buruh yang masuk keruangan kerja bapak Wahidin Halim, yang dituduh merusak fasilitas Negara”. Kami menduga, anak-anak muda tersebut ditunggangi dan dijadikan corong untuk melindungi investasi, sehingga mereka lupa bahwa “peran mereka sebagai Mahasiswa merupakan suatu Takdir untuk terus berjuang bersisihan bersama kaum buruh dan rakyat dalam mewujudkan hari depan yang gemilang untuk seluruh ummat Indonesia, dan mereka lupa bahwa “ UU Omnibus Law Cipta Kerja dan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, merupakan ancaman serius atas masa depan mereka dan Rakyat”.


Untuk itu, atas dasar :

1. Pernyataan Provokatif Gubernur Banten Bapak Wahidim Halim ;

2. Pernyataan Oknum-oknum Mahasiswa Mengatasnamakan BEM NUSANTARA BANTEN ;

3. Tindakan Kepolisian Banten yang memproses hukum 5 buruh yang menduduki ruang kerja Gubernur Banten ;

4. Tidak Naiknya UMP Banten sebesar 5,4%.


Kami atas nama DPC GSBI Kota Tengerang – Provinsi Banten, Menyatakan Sikap Tegas :

1. Mengutuk dan mengecam pernyataan provokatif Gubernur Banten Bapak Wahidin Halim, yang dinilai anti buruh, anti demokrasi dan memperpecah belah kaum buruh dan Mahasiswa ;

2. Meminta Mahasiswa, terkhusus BEM NUSANTARA BANTEN untuk kembali kepada fitrahnya “sebagai barisan pejuang demokrasi yang berjuang bersisihan bersama kaum buruh dan rakyat dalam mewujudkan hari depan yang gemilang, srta untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang tendensius, yang mengarah pada anti perjuangan kaum buruh dan rakyat ;

3. Meminta secara tegas kepada Kepolisian Banten untuk menghentikan proses hukum terhadap 5 buruh yang memasuki ruang kerja Gubernur Banten dalam aksi upah pada tanggal 22 Desember 2021, serta HENTIKAN TINDAKAN KRIMINALISASI TERHADAP BURUH ;

4. Meminta kepada Gubernur Banten Bapak Wahidin Halim untuk menaikan upah minimum Banten Tahun 2022 sesuai dengan tuntutan buruh.

5. Menyerukan kepada seluruh buruh di Provinsi Banten untuk melakukan perjuangan kenaikan upah di pabrik-pabrik, bilamana UMP Banten tahun 2022 tidak naik sebesar 5,4%.


Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan.


Kelas Buruh Indonesia ….! PEMIMPIN PEMBEBASAN

Pemuda Mahasiswa….! BERJUANG BERSAMA RAKYAT


Kota Tengerang, 27 Desember 2021


Hormat kami ;

Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Buruh Indonesia

Kota Tangerang.


DEDI ISNANTO, ST SARI IDAYANI

Ketua Sekretaris


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved