Ternyata Tiga Orang Pelaku Curanmor Anak Dibawah Umur

 




MajalahCEO.com, Batam - Tiga orang laki-laki diamankan Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Muharka S.H, Selasa (07/12/2021).Pelaku yang masih dibawah umur  berinisial HI (17 Tahun), SY (15 Tahun), IA (15 Tahun) di tangkap di Kavling Sei Lekop Kec. Sagulung Kota Batam provinsi Kepulauan Riau di duga melakukan tindak pidana Curanmor.


Korban berinisial SI kehilangan sepeda motor pada pagi hari setelah bangun pagi.Ia sadar bahwa motor miliknya tidak ada lagi terparkir yang sebelumnya terparkir di teras depan rumah milik korban.


Lalu pihak Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada motor yang ciri-cirinya mirip dengan motor korban di kawasan Kavling Sei Lekop Kecamatan Sagulung tim Reskrim Polsek langsung bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti hasil tindak pidana Curanmor beserta alat tindak pidana.


" Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega R New yang merupakan hasil Tindak Pidana Milik Korban, satu buah kunci Y dan mata kuncinya milik para pelaku", jelas Kapolsek Sagulung IPTU Muhammad Dharma Ardiyaniki.


Kapolsek menambahkan, para pelaku melakukan Tindak Pidana Curanmor / Curat pada malam hari ketika pemilik kendaraan sedang beristirahat menggunakan kunci palsu (kunci T) yang sudah dipersiapkan. 


Atas perbuatan para pelaku yang merupakan anak di bawah umur yang belum pernah dihukum, di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana 7 Tahun Penjara. 


Atas kejadian tersebut Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar meningkatkan keamanan terhadap sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dengan dilengkapi pagar tertutup atau kunci ganda pada kendaraan bermotor. (Saur)

0 Komentar