MAJALAHCEO.COM, Cirebon, - Kuasa hukum dari korban Mury, owner Mureeskin Clinic, menyampaikan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Jumat 28 Februari 2025. Tim kuasa hukum yang telah menerima kuasa sejak 6 Februari 2025 terdiri dari Didik Sumariyanto, S.H., M.H., Gun Gun Gunawan, S.H., M.M., Putri Ilmia Dzikri Anindhita, S.H., M.H., Tohonan Marpaung, S.H., Mochamad Fatturohman Naufhal, S.H., dan Patar Yonathan Siagian, S.H.
Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini terjadi di Cirebon dan bermula pada Agustus 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini terkait dengan investasi yang dijanjikan oleh terlapor, AAL, kepada korban dengan iming-iming keuntungan sebesar 10%. Korban telah menyetor dana investasi secara bertahap dengan total kurang lebih Rp2 miliar, namun hingga saat ini belum ada pengembalian dana yang dititipkan sebagai modal investasi maupun keuntungan yang dijanjikan oleh AAL kepada korban.
Tim kuasa hukum telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat dengan terlapor AAL. Hingga saat ini, perkembangan perkara telah mencapai tahap pemeriksaan saksi, di mana sebanyak delapan saksi telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Sebagai langkah hukum awal, tim kuasa hukum telah terlebih dahulu melayangkan somasi kepada AAL. Somasi pertama dilakukan pada 6 Februari 2025, disusul dengan somasi kedua pada 10 Februari 2025. Pada 14 Februari 2025, AAL membuat surat pernyataan di hadapan kuasa hukum korban dan menyampaikan kesediaannya untuk mengembalikan dana yang telah dititipkan oleh korban seluruhnya pada tanggal 27 Februari 2025. Namun, hingga saat ini, belum ada realisasi pengembalian dana dari pihak terlapor.
Sementara itu, dalam konferensi pers yang sama, Mury selaku korban dan owner Mureeskin Clinic juga menyampaikan kronologi singkat kejadian. Ia menjelaskan bahwa terlapor AAL merupakan salah satu pasien VIP di kliniknya di Cirebon. Dengan modus pada Agustus 2024, AAL menawarkan skema investasi kepada Mury dengan janji keuntungan sebesar 10% dan dengan pengembalian modal dalam jangka waktu yang relatif singkat. Terlapor yang diduga merupakan selebgram asal kota Cirebon seringkali mengunggah konten-konten kesehariannya terkait aktivitas bisnis, yang menjadi daya tarik untuk meyakinkan calon investor selain daripada itu terlapor sering kali mengeluarkan statement bahwa dia memiliki koneksi dengan orang-orang yang memiliki jabatan tertentu dan mengklaim menjadi rekan bisnisnya. Atas dasar tawaran investasi beserta modus yg digunakan, Mury pun terpancing untuk ikut serta dalam investasi yang ditawarkan hingga menyetorkan dana secara bertahap hingga total mencapai kurang lebih Rp2 miliar. Namun, dalam perkembangannya, pengembalian seluruh modal investasi serta keuntungan yangndijanjikan oleh Terlapor AAL tersebut tidak pernah terealisasi hingga saat ini.
Atas kejadian ini, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perbuatan AAL diduga telah melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka berharap agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan memberikan kepastian hukum bagi klien mereka.
Dengan adanya laporan ini, tim kuasa hukum juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa kejelasan. Mereka juga akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.
FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram