menu
search
close
majalahceo.com
Create Story notifications_none account_circle
  • #ceoNews
  • #ceoFinance
  • #ceoSport
  • #ceoOto
  • #ceoTravel
  • #ceoFood
  • #ceoHealt
  • #ceoProperty
  • home Beranda
  • trending_up Trending
  • play_arrow Video
  • camera Galeri Foto
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Organisasi

Tentang Majalah Ceo

  • Redaksi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi

Media Ceo Group

Media Ceo Group
Selasa, 11 Januari 2022
ceoNews

Polres Demak Menjaring Puluhan Sepeda Motor Berkenalpot Brong

MAJALAHCEO.COM, DEMAK---- Satuan Lalu Lintas Polres Demak berhasil menyita puluhan sepeda motor berknalpot "brong" atau tidak sesuai spesifikasinya, dalam "Operasi Knalpot Brong" di kantor Satpas Polres Demak 10/3/2022.

Kepala Sat Lantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan bersama anggota Sat Lantas dalam operasi berhasil mengamankan sebanyak kurang lebih 20 sepeda motor dengan knalpot brong.

"Kami fokus razia diperuntukkan bagi kendaraan roda dua yang memakai knalpot brong atau dengan suara bising atau tidak sesuai spesifikasinya,".
Hal tersebut, kata Fandy, menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait banyaknya motor dengan knalpot yang menimbulkan suara bising di jalanan Kota wali.

"Kami dalam operasi mengamankan 20 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong," kata Kasat Lantas.

Menurut Kasat Lantas, semua motor yang terjaring razia knalpot brong ditahan dan diberikan surat tilang bagi pengendaranya. Kendaraan boleh diambil setelah diganti dengan knapol standar pabrikan.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, rem, penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250.000 atau kurungan selama 1 bulan.

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menggangu ketenangan masyarakat" kata Fandy.

Oleh karena itu, Polres Demak tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong. Polisi akan menindak, kendaraan bermotor dan mengandangkan hingga diganti knalpot standart pabrikan.

(Jun/Sumber Humas Polres Demak)
ceoNews

Posting Komentar

0 Komentar

-------- MASUKAN KODE IKLAN 1 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 2 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 3 --------













Marhaban Ya Ramadhan 1443 H

Marhaban Ya Ramadhan 1443 H







Connect With Us

  • Redaksi
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
2022 © PT. Multimedia Ceo Indonesia
Version: 1.1 (Design Majalah Ceo Group.2022)