Selasa, 25 Januari 2022

Polres Enrekang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penadah Curanmor

Polres Enrekang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus  Penadah Curanmor



MAJALAHCEO- Enrekang - Kepala Kepolisian Resor Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK, pimpin press release pengungkapan kasus pencurian sepeda motor dan atau penadah, Selasa (25/1/2022). Bertempat di Ruang Lobi Mapolres Enrekang.

Saat Konferensi Pers ,Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK didampingi KBO Sat Reskrim IPTU Maga dan Kasubsipenmas si Humas Iptu Agung Yulianto, SH,MH, serta personel Polres Enrekang bersama sejumlah awak media yang ada diwilayah hukum Polres Enrekang.

Dihadapan para awak media, Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan menjelaskan Sat Reskrim Polres Enrekang berhasil mengungkapan tindak pidana pencurian sepeda motor dan penadah.

Bermula pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 Wita ,korban Hasnidar memarkir kendaraan sepeda motor miliknya Yamaha MX King warna biru dengan nomor polisi DP 3894 IN memarkir dijalan industri Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang.

Setelah keesokan harinya pada hari jumat tanggal 23 Juli 2021 korban hendak keluar dari rumah dengan tujuan membeli kue dan sudah tidak mendapati motor miliknya yang terparkir depan rumah.

Selanjutnya, Korban melaporkan kejadian tersebut di kepolisian Resor Enrekang. Lanjut Kapolres Enrekang menjelaskan setelah menerima laporan kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Enrekang melakukan penelusuran.

Kemudian setelah informasi diperoleh bahwa motor milik korban Hasnidar (29) berada di Dusun Nusa Desa Bau Selatan Kecamatan Bonggakaradeng Kabupaten Toraja. Maka 10 Januari 2022 Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap Inisial BR (51) dan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Yamaha MX King warna biru.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap BR di temukan fakta bahwa BR adalah bukan pelaku yang mencuri sepeda motor melainkan menadah motor tersebut dengan cara menukar 1 (satu) ekor sapi jantang miliknya dari seorang yang berinisial AA (57) yang terjadi di bulan Oktober 2021.

Selanjutnya TIM Reskrim Polres Enrekang melakukan penangkapan terhadap tersangka lain inisial AA di Kajuangin Desa Sabbang Paru Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang.

Usai melaksanakan pemeriksaan terhadap AA oleh penyidik Sat Reskrim Polres Enrekang di peroleh keterangan bahwa AA merupakan orang yang menadah barang hasil curian dari seorang yang tersangka ketahui inisial GR.

Lanjut, AA menjualnya atau menukar barang hasil curian tersebut kepada orang pinrang dan laku terjual seharga Rp. 5.000.000,- yang selanjutnya hasil penjualan sapi tersebut di berikan kepada pelaku utama GR sejumlah Rp. 4.000.000 dan sisanya di gunakan AA untuk kehidupan sehari-hari. Untuk saat ini Sat Reskrim Polres Enrekang masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama inisial GR. Untuk pelaku pencurian, disangkakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukum penjara maksimal 7 Tahun. Sedangkan untuk pelaku penada pasal 480 ayat 1e , dengan ancaman penjara paling lama 4 Tahun,pungkas Kapolres Enrekang , Arief Doddy. (atta)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved