Kamis, 06 Januari 2022

TNI Angkatan Darat Serahkan Berkas Perkara di Otmilti II Jakarta Soal Tindak Pidana Ketiga Tersangka Kasus Nagrek

TNI Angkatan Darat Serahkan Berkas Perkara di Otmilti II Jakarta Soal Tindak Pidana Ketiga Tersangka Kasus Nagrek


 





MAJALAHCEO.com, Jakarta -- TNI Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan Tindak Pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila pada hari Rabu, tanggal 8 Desember 2021 di Jl. Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat.


Dilanjutkan hari ini  Kamis, tanggal 6 Januari 2022 pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan Berkas Perkara  oleh Komandan Satuan Penyidik Puspomad Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani kepada Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigjen Edy Imran.


Selain berkas perkara, Dansat Penyidik Puspomad juga menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka oknum prajurit TNI AD, yakni Kolonel Infanteri P, Kopda DA, dan Kopda A.


"Kami Dansatdik Puspomad akan serahkan hasil proses tahap penyidikan berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada pihak Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk proses selanjutnya," ujar Kemas.


Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigjen Edy Imran mengatakan, berkas yang telah dilimpahkan akan dijadikan satu berkas, baik tersangka Kolonel P, Kopda DA maupun Kopda A.


"Agenda pada hari ini adalah penyerahan berkas perkara," kata Edy.


Ia menambahkan, kasus ini telah menjadi perhatian besar dan mendapatkan atensi pimpinan. Oleh karena itu, pihaknya berjanji akan bekerja keras dalam menyelesaikan perkara ini.


Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan telah diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun) dan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 (Laka lalin & Angkutan jalan), serta ancaman hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.(sari)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved