Minggu, 13 Februari 2022

Hanya Perlu Waktu Kurang dari 1 X 24 Jam Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Di Karadenan

Hanya Perlu Waktu Kurang dari 1 X 24 Jam Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Di Karadenan

Kapolres Bogor AKBP. Dr Iman Imanudin SH,SIK.,MH.,dalam konverensi pers ungkap kasus penemuan mayat di Kampung Pisang Karadenan      

MAJALAHCEO.COM,BANDUNG,-Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar  berhasil lakukan pengungkapan terhadap pelaku pembunuhan  yang mayatnya di buang di wilayah kampung pisang kelurahan Karadenan kecamatan Cibinong pada Rabu (09/02) lalu.


Kapolres Bogor  Polda Jabar AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa Pelaku pembuang mayat sekaligus pelaku pembunuhan tersebut ialah AS (30 tahun) pria yang bekerja sebagai buruh, AS sendiri tak lain merupakan teman dekat korban  SNI (25 tahun) yang merupakan pembantu rumah tangga di perumahan Permata Bogor Residence Cilebut Kecamatan Sukaraja.


Pengungkapan  terhadap pelaku AS ini sendiri berhasil dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 1 X 24 jam. Yang mana pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bogor selatan kota Bogor. pada saat di lakukan penangkapan, Tersangka AS ini melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Di ketahui tersangka AS ini juga merupakan seorang residivis dalam kasus kekerasan terhadap anak.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa kecepatan penangkapan terhadap pelaku  ini tak lepas dari kerja keras anggota.


"Karenanya, saya  sangat mengapresiasi anggota Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar yang dengan cepat menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka." ucap Ibrahim Tompo.

Berbagai barang bukti turut di sita  


Kejadian pembunuhan  tersebut bermula korban SNR pamit kepada majikannya untuk pergi menemui kakaknya yang berada di daerah Meruya Jakarta pada Sabtu siang. Yang ternyata SNR ini di jemput oleh seorang laki-laki menggunakan sepeda motor yang tak lain ialah tersangka AS.


Yang kemudian oleh  AS ini korban SNR di bawa menuju kontrakannya yang berada  di daerah Ciparigi Kecamatan Kota Bogor utara. Disitulah pelaku menghabisi nyawa SNR,  yang  saat itu SNR sedang tertidur di bekap wajahnya menggunakan bantal selama 10 menit sehingga korban ini  kehabisan nafas dan meninggal dunia. Yang mana dari pengakuan tersangka sebelum di bunuh  korban SNR ini sempat di setubuhi terlebih dahulu.


"Setelah  melakukan pembunuhan tersangka AS ini mencoba mengubur korban di dalam kontrakan pelaku, dengan cara menggali lantai kamar namun kesulitan. Pada akhirnya korban SNR berencana di buang oleh AS ke sungai dengan cara mengikat korban dengan tali dan memasukkannya ke dalam kardus serta dibaluti oleh banyak pakaian untuk menutupi  bau busuk yang selanjutnya di bungkus kantong plastik hitam. Namun pada saat di perjalanan menuju sungai yang akan menjadi lokasi pembuangan jenazah SNR, pelaku AS ini terpeleset dan terjatuh tepatnya di kampung pisang kelurahan Karadenan, ia pun mencoba mengangkat kembali bungkusan plastik tersebut namun tidak bisa yang pada akhirnya korban pun di tinggalkan di lokasi tersebut." tutur Kapolres.


Dari pengakuan tersangka AS sendiri motif pembunuhan yang iya lakukan kepada SNR ialah karena banyak laki-laki  yang menghubungi korban sehingga membuat pelaku AS ini merasa cemburu dan marah kepada korban.


"Dari pengungkapan ini kita amankan barang bukti dari tangan tersangka berupa bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya berisi jenazah dan pakaian, 1 unit sepeda motor Honda CS1, 2 buah HP, 1 buah bantal, 1 buah tas, peralatan kosmetik, sepasang sandal wanita, 1 buah masker, 3 buah kondom, 1 buah parfum, 1 buah karpet, 3 buah kantong kresek, 1 buah lakban bekas, 1 buah potongan busa, 1 buah tali putih, 1 buah gayung, 1 buah ember, 1 buah mesin bor, 1 buah skop adukan, 1 buah tang, 1 buah pahat, 1 buah palu, 1 buah gunting, potongan keramik, dan 3 buah botol Aqua." jelas Kapolres Bogor Polda Jabar.


"Atas perbuatannya tersangka AS ini akan kita jerat dengan Pasal  340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati  dan atau Pasal  338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara." tutup Kapolres.


#Yatiman

#Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved