Sabtu, 12 Februari 2022

Polsek Astananayar Polrestabes Bandung Laksanakan Operasi Gabungan Penerapan Ganjil-Genap Di Gerbang Tol Moch.Toha Bandung

Polsek Astananayar Polrestabes Bandung Laksanakan Operasi Gabungan Penerapan Ganjil-Genap Di Gerbang Tol Moch.Toha Bandung

Pemeriksaan kendaraan di gerbang tol Moh Toha oleh jajaran Polsek Astanaanyar 

MAJALAHCEO.COM,BANDUNG,-Sabtu, 12/02/2022. Pukul 07.00 wib telah dilaksanakan kegiatan Operasi Gabungan Penerapan Ganjil Genap di Gerbang Tol Moch.Toha Bandung. Kegiatan Operasi Gabungan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Astanaanyar selaku Kepala Pengamanan Objek (KA Pam Objek) yang diikutsertakan sebanyak 26 personil yang terdiri dari 14 Personil Polri, 4 Personil TNI, 6 Personil Dishub, dan 2 Personil Satpol PP. 


Kegiatan opersasi penerapan ganjil genap di gerbang Tol Moch.Toha tersebut diberlakukan pada akhir pekan yaitu hari Jumat, Sabtu dan Minggu, untuk hari Jumat dimulai pukul 14.00 wib hingga pukul 20.00 wib, sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 07.00 wib hingga pukul 20.00 wib. Untuk kegiatan yang dilakukan adalah penyaringan terhadap kendaraan yang akan masuk ke Kota Bandung berdasarkan kategori nomor ganjil atau genap angka terakhir pada Plat Nomor Registrasi Kendaraan yang disesuaikan dengan kategori angka ganjil atau genap pada tanggal saat ini. Penerapan ganjil-genap di Gerbang Tol Moch.Toha tersebut bertujuan untuk  mengendalikan mobilitas masyarakat yang masuk ke Kota Bandung dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. 



Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, S.I.K., M.H melalui Polsek Astanaanyar Kompol Fajar Hari Kuncoro, SH.,M.Si menyampaikan bahwa kegiatan operasi  gabungan penerapan ganjil genap berlaku di 5 lokasi Gerbang Tol yang berada di Kota Bandung, yaitu Gerbang Tol Pasteur, Gerbang Tol Kopo, Gerbang Tol Buahbatu, Gerbang Tol Pasirkoja dan Gerbang Tol Moch.Toha.  Pemerintah Kota Bandung memberlakukan Penerapan ganjil-genap di Gerbang Tol pada akhir pekan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat khususnya yang masuk ke Kota Bandung sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung, namun terdapat pengecualian terhadap kendaraan yang tidak diberlakukan ganjil-genap yaitu kendaraan dinas TNI - POLRI kendaraan dinas pemerintah (TNKB / plat nomor merah), kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, kendaraan jasa angkutan barang, kendaraan umum dan kendaraan operasional Jasa Marga.


#Yatiman

#Sumber Humas Polrestabes Bandung

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved