menu
search
close
majalahceo.com
Create Story notifications_none account_circle
  • #ceoNews
  • #ceoFinance
  • #ceoSport
  • #ceoOto
  • #ceoTravel
  • #ceoFood
  • #ceoHealt
  • #ceoProperty
  • home Beranda
  • trending_up Trending
  • play_arrow Video
  • camera Galeri Foto
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Organisasi

Tentang Majalah Ceo

  • Redaksi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi

Media Ceo Group

Media Ceo Group
Sabtu, 26 Maret 2022

Kabid Humas Polda Jabar : Mabes Polri Ajak Pengrajin Senapan Angin Jangan Terjebak Iming - Iming


MAJALAHCEƓ.COM,KAB.BANDUNG,-|Guna mengantisipasi penyalahgunaan senapan angin, tim Mabes Polri melakukan sosialisasi dan silahturahmi kepada para pengrajin senapan angin di Kp. Galumpit, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.


Kasubdit II Dit Kamneg BIK Polri Kombes Pol Dr. H. Kasmen ME saat memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan pihaknya memberikan pembinaan kepada para pengrajin senapan angin di Galumpit Kabupaten Bandung agar tidak terjebak dalam iming - iming pembuatan senjata api rakitan.


"Silahturahmin dan sosialisasi ini kami memberikan pembinaan kepada para pengrajin agar tidak membuat senapan angin diluar ketentuan," katanya. Jumat,(25/3/2022).


Menurutnya ketentuan yang diperbolehkan dalam pembuatan senapan angin adalah kaliber 4.5mm dan diperuntukan khusus atlit pemula perbakin.


"Karena senapan angin yang dibolehkan adalah kaliber 4.5 mm dan digunakan untuk atlit pemula perbakin bukan untuk pemburu hewan atau membunuh hewan yang dilindungi," ujarnya.


Perlu diketahui, untuk mengedukasi dan mensosialisasikan aturan hukum kepada masyarakat. Bahwa senapan angin digunakan sebagai alat olahraga dan telah diatur dalam Perpol No.1 Tahun 2022.


"Bentuk perijinannya produksi senapan angin kaliber 4.5mm harus ada ijin produksi yang diterbitkan oleh Baintelkam Mabes Polri dan kalau ada yang membuat 5.5mm itu berarti melanggar aturan,"kata Kasmen.


Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa silaturahmi dan sosialisasi yang dilakukan Mabes Polri kepada pengrajin senapan angin, agar tidak terjebak dan membuat senapan angin  diluar ketentuan.


"Semua ketentuan harus ditaati  agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain." ungkap Ibrahim Tompo.


"Jadi kalau POLRI dalam hal ini dari sisi pengawasan senjata api dan senapan angin selalu berupaya melakukan sosialisasi silahturahmi dengan para pengrajin supaya tidak terkebak dalam membuat senapan angin yang diluar ketentuan,"pungkasnya.


Kegiatan silahturahmi dan sosialisasi yang dilakukan Mabes Polri ini, Kasmen berharap dapat meminimalisir atau mencegah peredaran dan perakitan senjata api ilegal serta melarang membuat laras panjang yang melebihi kaliber 4.5mm agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


#Yatiman

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Posting Komentar

0 Komentar

-------- MASUKAN KODE IKLAN 1 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 2 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 3 --------













Marhaban Ya Ramadhan 1443 H

Marhaban Ya Ramadhan 1443 H







Connect With Us

  • Redaksi
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
2022 © PT. Multimedia Ceo Indonesia
Version: 1.1 (Design Majalah Ceo Group.2022)