Senin, 28 Maret 2022

Penyelidikan "LP/182 /IV/2021/SPKT/ Tgl 26 April 2021 an. SURANTA SEMBIRING" di Kapolres KP3 Belawan Hentikan Tanpa Dasar

Penyelidikan "LP/182 /IV/2021/SPKT/ Tgl 26 April 2021 an. SURANTA SEMBIRING" di Kapolres KP3 Belawan Hentikan Tanpa Dasar


MAJALAH CEO - (26/03/2022) Suranta Sembiring merasa keberatan atas tindakan Kapolres KP3 Belawan terkait Penyelidikan LP / 182 / IV / 2021 / SPKT / Tgl 26 April 2021 selaku Pelapor yang datang ke Kapolres KP 3 Belawan pada Senin 26 April 2021 lalu dengan No. LP / 182 / IV / 2021 / SPKT / Tgl 26 April 2021 sekira Pukul 14.15 Wib , dengan Materi "Dugaan Tindak Pidana Keterangan Palsu "Suranta saat di temui Awak Media di kediamannya menyatakan bahwa dirinya keberatan atas dihentikannya penyelidikan laporan yang diserahkan ke Kapolres KP3 Belawan 2021 terkait dugaan Tindak Pidana Keterangan Palsu Tahun lalu dengan tanpa alasan sebagaimana disebut Pelapor.

"Lazimnya Laporan yang dilaporkan oleh seorang Pelapor kepada pihak penegak Hukum yang berwenang dikarenakan adanya kerugian yang diderita oleh Pelapor, baik kerugian materi maupun kerugian Non materi" Suranta

Dilanjut "Sehingga sebagaimana dalam surat perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan sejak 24 Mei 2021 Nomor: B / 212 /V/ Res 1.9 / 2021 /Reskrim, 28 Juni 2021 Nomor : B/212/VI /Res. 1.9 / 2021 / Reskrim, 6 Agustus 2021 Nomor: B / 212 -C/ VIII / Res 1.9 /2021/ Reskrim, 30 September 2021 Nomor : B / 212 /- D / IX / Res 1.9 / 2021 / Reskrim bahwasannya agar Pelapor Menyerahkan Hasil Audit Internal PT. BERKAT USAHA KITA, yang menurut Pelapor tidak ada hubungannya dengan laporan yang dilaporkan pelapor yaitu tindak pidana Pemalsuan serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang menyatakan laporan pelapor merupakan bukan tindak pidana sehingga penyelidikan atas perkara tersebut dihentikan dari Kapolres KP3 Belawan kepada Suranta Sembiring pada Surat Nomor : B / 212 E / XI / Res 1.9 / 2021 / Reskrim"

"Terkait kerugian yang ditimbulkan oleh terlapor bukanlah semata-mata yang hanya dalam bentuk materi dapat dinilai , namun kerugian immaterial yang dapat melebihi kerugian material atau yang tidak dapat diukur secara materi sehingga saya merasa sangat keberatan atas penghentian penyelidikan terhadap laporan yang saya laporkan" Suranta

"Saya sangat berharap Perkara ini bisa sampai dan diketahui oleh Kapolri selaku Pimpinan Tertinggi Lembaga Kepolisian Negara Dan Kapolda Sumatera Utara agar dapat Tanggapan, Pertimbangan atas Penghetian Penyelidikan Laporan Saya di Kapolres KP3 Belawan, serta dapat perlindungan Hukum atas keberatan saya dari Kebijakan Bapak Kapolda Sumatera Utara selaku Pimpinan tertinggi di Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia di Sumatera Utara maupun Kapolri selaku Pimpinan Tertinggi Kepolisian Negara saat ini Suranta mengakhirinya" [red.]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved