Jumat, 01 April 2022

Kabid Humas Polda Jabar : Pengungkapan Curanmor Roda Dua Di Wilayah Kota Tasikmalaya

Kabid  Humas Polda Jabar :  Pengungkapan Curanmor Roda Dua Di Wilayah Kota Tasikmalaya


MAJALAHCEO.COM,TASIKMALAYA,-Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar dan Polsek Indihiang berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua yang sering beraksi di Wilayah Kota Tasikmalaya. 


Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan berkat kerja cepat dan kerja keras Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar maka terungkaplah kasus curanmor Roda Dua serta berhasil mengamankan para pelakunya.


Sebelumnya telah diamankan 4 pelaku, KS alias Kamil, DS alias Abeng sebagai pelaku (pemetik), RR dan AJ sebagai joki, dari pengakuannya telah melakukan di 36 TKP yang ada di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota. 


Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan kerjasama Jajaran Polsek Indihiang dan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar, Kamis (31/03/2022) di Mapolsek Indihiang 



"Alhamdulillah Jajaran Polsek Indihiang yang di back up Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar, telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua," ujarnya. 


"Dari  4 orang pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 buah kunci letter Y, 3 buah mata kunci astag, 1 buah obeng berikut 17 Unit sepeda motor berbagai Merk dan 1 unit mobil Honda Jazz warna Putih," paparnya. 


Dijelaskan Kapolres, bahwa 3 pelaku dilakukan tindakan tegas terukur karena  berusaha melarikan diri saat menunjukan TKP. 


"Modus operandi sindikat ini yaitu dengan merental mobil kemudian hunting mencari sasaran yang terparkir di luar rumah atau kos kosan yang ada di Wilayah Hukum Kota Tasikmalaya," tambahnya. 


Adapaun kendaraan hasi curian dijual dengan sistem COD melalui medsos dengan harga 2 juta hingga 2,5 juta. 


Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, sementara pelaku mendekam di sel Mapolsek Indihiang. 


Karena perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363  Ayat (1) ke 4e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana, dengan Ancaman Hukuman Penjara selama-lamanya 7 tahun.


#Yatiman

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved