Kamis, 21 Juli 2022

Kabid Humas Polda Jabar : Periode Juni Hingga Juli 2022, Polisi Amankan 33 Tersangka Kasus Narkotika

Kabid Humas Polda Jabar : Periode Juni Hingga Juli 2022, Polisi Amankan 33 Tersangka Kasus Narkotika


MAJALAHCEO.COM,KAB.BANDUNG,-|Satnarkoba Polresta Bandung Polda Jabar  berhasil mengungkap dan mengamankan 33 tersangka kasus narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.


Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan 33 tersangka tersebut ditangkap selama periode Juni - Juli 2022.


"Ungkap kasus narkoba ini semenjak bulan Juni sampai 21 Juli 2022, dimana ada 25 kasus," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar. Kamis, (21/7/2022).



Kusworo menambahkan dari 25 kasus yang terungkap dengan 33 tersangka ini yang menonjol adalah kasus narkotika jenis inex minion.


Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengacungkan jempol kepada Kapolresta Bandung Polda Jabar karena dari periode Juni hingga Juli 2022 berhasil mengamankan 33 tersangka kasus narkotika.


"Dari 33 tersangka ini kami juga berhasil mengamankan sebanyak 322 butir inex minion. Dimana barang ini berasal dari negara Tiongkok," ujarnya.


Tak hanya itu, saat pihaknya melakukan penggerebekan di salah satu kelompok geng motor. Satnarkoba Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menyita narkotika jenis sabu dan senjata tajam.


"Kemudian ada lagi yang lain, yaitu sabu yang dilakukan oleh geng motor. Geng motor ini merupakan anggota geng motor yang tidak mau ikut dalam ormas dan terungkap berdasarkan jenis sabu sebanyak satu plastik," katanya.


"Kemudian berawal dari narkoba tersebut kita melakukan razia penggeledahan dirumahnya didapati ada senjata api rakitan laras panjang maupun laras pendek dan juga ada senjata tajam jenis seriken dan pisau lempar," tambahnya.


Dari 33 tersangka ini, Kusworo menjelaskan rata-rata modusnya adalah dengan memperkerjakan anak dibawah umur. 


"Sehingga selain daripada dikenakan undang-undang narkotika 35 Tahun 2009, para tersangka ini juga dijerat dengan pasal perlindungan anak, karena memperkerjakan anak dibawah umur," tuturnya.


Dengan terungkapnya kasus ini, Satnarkoba Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menyita narkotika jenis ganja totalnya seberat 849.66 gram, narkotika jenis sabu seberat 220.98 gram, tembakau gorila atau sintetis seberat 200.9 gram, senjata api rakitan, senjata tajam jenis cerulit dan samurai.


"Dari jumlah ini, setidaknya kami telah menyelamatkan sebanyak 856.469 jiwa. Tentunya harapannya dengan informasi dari masyarakat bekerjasama dari berbagai pihak kita bisa mengungkap dan membongkar peredaran narkotika yang ada di Kabupaten Bandung," tutupnya.


Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal yang bervariatif yakni Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman bervariatif minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


#Yatiman,sumber :  Bid Humas Polda Jabar

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved