Selasa, 23 Agustus 2022

Bongkar Perjudian, Tujuh Orang Diamankan Polres Sukoharjo

Bongkar Perjudian, Tujuh Orang Diamankan Polres Sukoharjo


MAJALAHCEO. COM,SUKOHARJO,---- Polres Sukoharjo berhasil membongkar judi online jenis Togel Hongkong di wilayah Desa Puron, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, pada 20 Agustus 2022.


Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan, judi online jenis Togel Hongkong di wilayah Puron Kecamatan Bulu tersebut merupakan judi tebak angka 3 digit. Dimana cara mainnya adalah dengan memasang angka yang telah disediakan oleh bandar melalui situs website.


"Jadi para pemainnya ini adalah menggunakan akun facebook masing-masing dan para pemain mengisi sesuai jumlah uang yang akan dipasangkan," jelas Kapolres, Senin (22/8/2022).


"Sebelum mengisi jumlah uang yang akan ditaruhkan, pemain ini harus deposit uang terlebih dahulu," imbuhnya.


Dari pengakuan pelaku, lanjut Kapolres, pemasangan uang taruhan di Togel Hongkong tersebut berkisar mulai Rp 5 ribu hingga maksimal tidak ada batasnya. Judi online tersebut dimulai pukul 20.00 - 21.00 WIB, dan keluar hasil pada pukul 23.00 WIB.


Dari pembongkaran perjudian online tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 pelaku  H (36) dan TI (33).


"Kita amankan 2 pelaku. 1 pelaku yang melakukan ajakan lewat komentar di facebook, dan 1 pelaku yang memasang taruhan judi," kata AKBP Wahyu.


Pelaku dijerat Pasal 303 KUH Pidana dan Pasal 303 bis ayat 1 KUH Pidana dan atau Pasal 45 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau pidana denda  paling banyak 25 juta rupiah.


Selain judi online, Polres Sukoharjo juga berhasil mengungkap kasus perjudian jenis kyu-kyu di Desa Puron, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan 5 orang. Mereka adalah W (39), BH (25), DW (22), SN (31), dan SNAA (25).  


Kelima pelau dijerat Pasal Pelaku dijerat Pasal 303 KUH Pidana dan Pasal 303 bis  KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau pidana denda  paling banyak 25 juta rupiah.



(Jun/Sumber Humas Polres Sukoharjo)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved