Sabtu, 27 Agustus 2022

Kabid Humas Polda Jabar : Wow..Polisi Bongkar Pengiriman Obat Haram Melalui Exspedisi

Kabid Humas Polda Jabar :  Wow..Polisi Bongkar Pengiriman Obat Haram Melalui Exspedisi


MAJALAHCEO.COM,SUKABUMI,-|Polsek Cicurug Polres Sukabumi Polda Jabar bekerjasama dengan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI berhasil membongkar dan menggagalkan pengiriman obat keras terbatas melalui jasa pengiriman expedisi. Sabtu (27/08/22).


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengacungkan jempol atas kerja sigap Kapolres Sukabumi Polda Jabar yang cepat membongkar pengiriman obat keras melalui ekspedisi.


Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan  bahwa pihaknya mendapat telepon dari petugas Bea dan Cukai yang menginformasikan bahwa ada dua paket yang ada di expedisi Sicepat yang dicurigai.


"Atas informasi tersebut saya langsung memerintahkan beberapa anggota Reskrim mendatangi dan koordinasi dengan  pihak expedisi Sicepat," Jelasnya. 


Kemudian,  lanjut Kapolsek, setelah dibuka dan diperiksa isi paket tersebut diketahui berisikan obat-obatan Tramadol dan Hexymer. Menurut Parlan paket obat keras terbatas itu berjumlah dua paket yaitu paket ke satu dengan nomor resi 00639029314 yang berisikan 1000 butir Hexymer dan 100 butir Tramadol, sedangkan paket kedua dengan nomor resi 001838184215 yang berisikan 200 butir Tramadol.


" Kemudian paket kiriman obat terlarang tersebut kami rapihkan kembali dengan harapan diambil penerimanya," paparnya lagi.


Namun setelah ditunggu lama ternyata paket barang haram tersebut tidak diambil oleh penerimanya.


" Kemungkinan sang penerima sudah curiga karena paket tersebut sebelumnya dalam aplikasinya sempat dipending oleh expedisi (di Hold)," tutur Kompol Parlan.


Petugas Reskrim Polsek Cicurug Polres Sukabumi Polda Jabar  sempat mengecek alamat yang tertera dalam paket, namun alamat tersebut ternyata tidak ada.


" Kami sudah melimpahkan kasus ini ke Satnarkoba Polres Sukabumi Polda Janar bersama dengan BB nya," pungkas Parlan.


#Yatiman***

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved