Kamis, 15 September 2022

Heber Sihombing,SH Ketua Tim Kuasa Hukum 133 Korban PT PAC, Sodorkan Sejumlah Bukti Tambahan Berharap Penyidik Cepat Tetapkan Para Tersangka

Heber Sihombing,SH Ketua Tim  Kuasa Hukum 133 Korban PT PAC, Sodorkan Sejumlah Bukti Tambahan Berharap Penyidik Cepat Tetapkan Para Tersangka


 




Jakarta -- Penasehat Hukum 133 Korban dari Investasi Reksadana PT PAN Arcadia Capital (PAC) kembali sambangi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, pada Selasa siang (13/09).


Adapun perkembangannya, sebagaimana keterangan  Heber Sihombing,SH., yang didampingi pengacara lainnya Jon Parulian Purba,SH., R. Hendra Madya K, SH., Dan Rikihadi Nugroho, SH,  bahwa adanya pemeriksaan tambahan sekaligus membawa sejumlah barang bukti sebagai instrumen untuk menguatkan laporannya terkait dugaan  pidana kasus penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PAC bersama -sama dengan pengurus seperti, direksi dan para pemegang saham.


Kendati seluruh rangkaian proses perkara memakan waktu hingga sudah  1 tahun lamanya,  Heber Sihombing, SH berharap seluruh rangkaian penyidikan dapat berjalan cepat agar ditetapkan para tersangka oleh penyidik.


"Informasi yang didapatkan dari penyidik penetapan tersangka di minggu ini atau diminggu depan," ujar Heber Sihombing.


Dia menjelaskan, Pihak penyidik juga diharapkan tidak hanya mengejar di level bawah tapi juga sampai ke level pimpinan direksi dan para pemegang saham kalaupun bisa dibuktikan juga tanggung jawab untuk menjelaskan kemana saja alokasi investasi uang total senilai Rp186 milyar rupiah yang dimiliki 133 korban dari Jakarta, Surabaya, Bandung. 


Lebih lanjut Jon Parulian Purba, SH menambahkan, terkait adanya pemeriksaan tambahan sekaligus melengkapi berkas - berkas untuk kesiapan gelar perkara dan selanjutnya ada penetapan para tersangka.


Dia mengatakan dalam pemeriksaan  penyidik Bareskrim Mabes Polri juga memberikan pertanyaan. 


"Sebenarnya pertanyaan tidak banyak, kurang lebih ada 8 pertanyaan," ujar Jon Parulian Purba.


"Materinya kurang lebih melengkapi kronologis serta kelengkapan berkas perkara." pungkasnya.(DM

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved