Senin, 17 Oktober 2022

4 Orang di Tangkap Ditreskrimum Polda Jabar dan 1Orang DPO Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pencurian di Wilayah Kota Bandung

 4 Orang di Tangkap Ditreskrimum Polda Jabar dan 1Orang DPO Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pencurian di Wilayah Kota Bandung

Dari kiri ke kanan Wadirreskrimum AKBP.Indra , Kabidhumas Pokda Jabar Kombes Pol.Ibrahim Tompo dan Kasubdit saat Konferensi Pers di Mapokda Jabar (17/10/2022)  

MAJALAHCEO.COM, BANDUNG,- |Penipuan dan Pencurian berhasil di ungkap Ditreskrimum Polda Jabar, ( 17/10/2022).


Hal tersebut di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Ibrahim Tompo di dampingi Wadirreskrium Polda Jabar AKBP. Indra dan Kasubdit Reskrimum dalam Konferensi Pers nya yang di gelar pada hari Senin 17 Oktober 2022 di Gedung Ditreskrimum.

Kabidhumas Polda Jabar mengatakan kasus penipuan dan pencurian yang berhasil diungkap, modusnya tergolong baru, terjadi mulai bulan Juli namun dari beberapa konfirmasi dan laporan yang masuk ada 9 laporan Polisi yang terjadi di sekitaran Kota Bandung.Namun terkonfirmasi ada 2 laporan Polisi yang nantinya akan kita lakukan pendalaman terkait dengan Laporan Polisi yang lain.



"Untuk sementara korbannya ada dua orang yaitu saudara AN dan T namun untuk korban lainnya akan dilakukan pendalaman dan pengembangan kejadiannya pada hari Minggu 9 Oktober 2022 yang pertama di sekitar Jl.Ir H Juanda dan yang kedua terjadi di Jalan Setiabudi pada tanggal 7 Januari sekitar jam 19.wib" kata Kabid Humas Polda Jabar.

" Setelah dilakukan pengembangan akhirnya berhasil di sita 11 item barang bukti diantaranya ada 20 unit hp kmudian 5 buku tabungan, playdisck ada juga kendaraan R4 (mobil)  2 unit. Kemudian uang tunai 20 juta dan 151 kartu ATM yg sudah mereka persiapkan utk melakukan penipuan"  jelas nya.



Saat ini para tersangka di jerat dengan Pasal 378 Junto Pasal 363 Ayat (1) -(4) Ancaman hukuman 7(Tujuh) tahun penjara.

Disaat yang sama Wadirreskrimum Polda Jabar AKBP Indra menyampaikan dalam kasus penipuan dan pencurian ini telah di amankan 4 (Empat) orang tersangka dan satu lagi DPO. Keempat orang tersangka tersebut yaitu MR, AA, MY dan D sementara satu orang S saat ini  DPO.


" Modus dari para tersangka  sasarannya adalah orang orang yang datang ke Bandung, mereka terlebih dahulu menyurfey calon korbannya. Yang di harapkan oleh tersangka ketika menjadi korban tidak akan lapor Polisi.Dengan mendekati dan mengajak ngobrol korban nya untuk memastikan bahwa mereka itu dari luar Kota Bandung. Kemudian datang tersangka yang kedua berperan seolah olah dia itu orang luar negri untuk meyakinkan bujuk rayu kepada korbannya.

"Tersangka membawa korbannya kedalam satu mobil dan di situlah tersangka kedua yang berperan berpura pura orang dari luar negri meyakinkan korban bahwa uang tersangka banyak di ATM hingga akhirnya korban bersama tersangka berhenti di ATM dan turunlah ketiga orang tersebut mulai dari Tersangka 1, tersangka 2 dan korban, tersangka satu meyakinkan korban dengan memasukan 2 ATM yang satu isinya seolah olah  milyaran dan satu lagi ratusan juta. Dan pada saat korban memasukan ATM nya sesuai arahan tersangka di situlah no PIN ATM nya di hapalkan oleh tersangka" kata Wadirreskrimum.

Anggota Ditreskrimum saat menunjukan barang bukti berupa 2(dua) unit mobil  

" Kemudian ketika akan kembali di tukarlah ATM nya dengan ATM milik tersangka yang memang sudah di persiapkan sebelumnya  sesuai dengan jenis ATM dan jenis bank nya. Dalam perkara tersebut ada 4 (empat) orang tersangka berhasil di amankan dan 1(satu) orang lagi DPO. Varang bukti 2 mobil itu yang satu merupakan mobil rental dan yang satu lagi mobil kredit dari hasil tindak pidana penipuan tersebut" jelas nya.

#Yatiman**

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved