Minggu, 25 Desember 2022

Warga Tolak PT. Timah Tbk Berikan Izin Ponton Isap Produksi (PIP) di Wilayah Perairan Teluk Kelabat dalam dan Sekitarnya Desa Bakit.

Warga Tolak PT. Timah Tbk Berikan Izin Ponton Isap Produksi (PIP) di Wilayah Perairan Teluk Kelabat dalam dan Sekitarnya Desa Bakit.


 


Bangka Belitung - Warga menyatakan sikap menolak PT. Timah Tbk, memberikan dan mengeluarkan surat izin Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Izin Layak Operasi (SILO), Sisa Hasil Produksi (SHP), dalam Izin Usaha Penambangan (IUP), di wilayah perairan Teluk Kelabat dalam dan sekitarnya di Desa Bakit, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.


Berdasarkan informasinya puluhan Ponton apung  di duga ilegal yang diketahui terus melakukan aktifitasnya menambang biji timah di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT. Timah di wilayah perairan Teluk Kelabat dalam dan sekitarnya di Desa Bakit, tanpa tersentuh dan tidak ditertibkan dalam patroli dan tidak sempat diamankan oleh aparat penegak hukum dan Keamanan PT. Timah. 


Para penambang apung di duga ilegal yang menambang biji timah di dalam IUP PT. Timah, selama ini tidak memberikan manfaat dan kontribusi busi apa pun terhadap warga Desa Bakit.


Salah satu warga mengaku, keberadaan Ponton apung yang beroperasi di wilayah perairan Teluk Kelabat dalam dan sekitarnya masih minim kontribusinya di Desa Bakit. Hanya Kapal Isap Produksi (KIP), yang memberikan manfaat dan kontribusi setiap bulannya dan bantuan lainnya yang disalurkan kepada warga Desa setempat.


" Yang dilakukan PT. Timah akan memberikan izin mitranya Ponton Isap Produksi (PIP) menambang biji timah di wilayah perairan Teluk Kelabat dalam dan sekitarnya di Desa Bakit tanpa pendapatan yang jelas ke warga, sehingga kami memandang tidak perlu Izin Perintah Kerja (SPK), Surat Izin Layak Operasi (SILO), Sisa Hasil Produksi (SHP), bagi mereka," jelasnya.


Jika wilayah perairan Teluk Kelabat dalam dan sekitarnya terus dikelola dan melakukan aktifitas pertambangan biji timah oleh Kapal Isap Produksi (KIP), maka akan siap mengontrol untuk kesejahteraan warga Desa Bakit.


"Kami mempertahankan ini bukan karena apa karena Kapal Isap Produksi (KIP) atau punya kepentingan, tidak, tetapi ini bisa dikontrol oleh warga karena kontribusi setiap bulan dan bantuan lainnya ada dirasakan maupun dinikmati oleh warga setempat," tegasnya. Sabtu (24/12/2022).


" Perairan Teluk Kelabat dalam dan sekitarnya di Desa Bakit memiliki kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang seharusnya dapat dinikmati oleh warga langsung. kita tidak boleh menjadi penonton di wilayah sendiri, kita harus berdaulat di wilayah sendiri, bagaimana memperjuangkan hak-hak warga," ujarnya salah satu warga yang enggan disebut namanya itu.


Kita sebagai warga menolak, meminta agar PT. Timah tidak memberikan izin Ponton Isap Produksi (PIP), di wilayah perairan Teluk Kelabat dalam dan sekitarnya di Desa Bakit.


"Konsesinya bisa diberikan kepada Kapal Isap Produksi (KIP) mitra PT. Timah untuk terus melakukan aktivitasnya menambang biji timah dan meningkatkan produksinya di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sehingga warga menikmati hasil kekayaan kita yang diberikan dari Allah," ujarnya salah satu warga, kepada wartawan. (Sunardi)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved