Senin, 23 Januari 2023

Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan uang Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus divonis Nihil

Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan uang Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus divonis Nihil



Jateng  - Terdakwa kasus dugaan penggelapan keuangan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng divonis majelis hakim Nihil Penjara oleh Pengadilan Negeri Kraksan Register perkara No. 100/Pid.B/2022/PN.Krs atas tuduhan merugikan keuangan Yayasan Pembina UMK sebesar Rp27,5 miliar.



Pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 Menyatakan Terdakwa TAAT PRIBADI Alias DIMAS KANJENG TAATPRIBADIBin MUSTAIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penipuan; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama NIHIL; Menetapkan barang bukti berupa :-5 (lima) lembar foto copy rekening koran yayasan PembinaUniversitas Muria Kudus di bank BNI Kudus yang dilegalisir. 


-1 (satu) bendel foto copy dokumen yang terkait dengan yayasanPembina Universitas Muria Kudus yang dilegalisir -1 (satu) set surat berharga senilai 4.000.000 US dollar Amerika. -1 (satu) set surat berharga senilai 4.000.000 US dollar Amerika. -1 (satu) set surat berharga senilai 1.000.000 Euro.-Surat Pernyataan tertanggal 8 Februari 2017 dan lampirannya;Tetap Terlampir dalam berkas perkara;






Dalam pertimbangan Ketua majelis hakim DYAH SUTJI IMANI, S.H dengan dibantu dua anggota majelis yang bernama LODEWYK IVANDRIE S, S.H,M.H dan DAVID DARMAWAN, S.H.menyatakan Terdakwa TAAT PRIBADI alias DIMAS KANJENGTAAT PRIBADI bin MUSTAIN selain telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dalam perkara a quo dan oleh Majelis Hakim telah mempertimbangkan dan berpendapat bahwa terdakwatelah terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana tersebut dalam Pasal 378 KUHP dengan kualifikasi tindak pidana Penipuan, dan dilain pihak Terdakwa juga telah diajukan dalam perkara lain namun merupakan satu kesatuan dengan rangkaian tindak pidana dalamperkara aquo dan terdakwa telah dijatuhi pidana yang secara kumulasi telah berjumlah 21 (dua puluh satu) tahun penjara;


Ancaman pidana perampasan kemerdekaan yangdiatur dalam hukum positif adalah maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara dan berdasarkan Pasal 66 ayat (1) KUH Pidana menentukan bahwa dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing–masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka dijatuhkan pidana atas tiap–tiap kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga;


Menurut saksi Zamhuri menceritakan awal Peristiwa itu bermula setelah saksi Zamhuri memperoleh informasi tentang adanya yayasan di daerah Probolinggo yang bergerak dalam bidang sosial untukmembantu pemberian dana dalam bidang pendidikan, kesehatan keagamaan,yatim piatu. Selanjutnya saksi Zamhuri menyampaikan informasi tersebut kepada saksi Lilik Riyanto sebagai ketua Tim Pendirian Rumah Sakit sehingga Lilik Riyanto dan Zamhuri melakukan survey dengan mendatangi Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kemudian pada saat di Padepokan Terdakwa. Saksi Lilik Riyanto dikenalkan oleh Zamhuri dengan Hj Solkhan selaku koordinator dan Sultan diPadepokan Dimas Kanjeng sehingga Lilik Riyantio menanyakan tentang kebenaran bahwa Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng bisa memberikan bantuan biaya dan menanyakan tentang keabsahan Yayasan Dimas Kanjeng.Setelah bertemu dengan Hj Solkhan, Lilik Riyanto mendapatkan informasi mengenai keabsahan dari padepokan atau yayasan adalah benar dan dana yang diperoleh juga legal, untuk menambah keyakinannya atas informasi dari Hj Solkhan tersebut, Lilik Riyanto ikut mendatangi acara yang diadakan dipadepokan dan pada saat itu Lilik Riyanto melihat banyak tokoh yang datang diantaranya Marwah Daud Ibrahim. 



Ditempat Terpisah saksi Lilik Riyanto menyampaikan jika di acara padepokan itu melihat foto-foto pejabat bersama terdakwa dan dalam acara tersebut ada pemberian air untuk diminum yang gunanya untuk pengisian dan setelah meminum air yang diterima dari acara tersebut, saksi Lilik Riyanto mulai timbul keyakinan bahwa padepokan terdakwa tersebut adalah benar..


Masih dari keterangan Saksi Lilik Riyanto datang lagi kepadepokan terdakwa dan setelah bertemu dengan Hj Solkhan, Lilik Riyantoyang pada saat itu bersama dengan saksi Muhammad Ali dipertemukan dengan terdakwa dikediamannya. Saksi Muhammad Ali memberikan Mahar kepada terdakwa namun saksi Lilik Riyanto dilarang oleh Muhammad Ali untuk menyerahkan mahar namun setelah beberapa kali pertemuan, Lilik Riyantomulai memberikan mahar;


Pada akhir tahun 2014, Lilik Riyanto menyerahkan mahar sebesar Rp. 2.500.000.000,- kepada terdakwa dan atas penyerahan mahar tersebut, Lilik Riyanto menerima jaminan surat berharga sebanyak 2 set senilai 8.000.000 U$ dan 1 set senilai 1.000.000 EURO namun pada saat menerima surat berharga tersebut, Lilik Riyanto dilarang menukarkannya sampai menunggu perintah dari terdakwa. Selanjutnya pada tahun 2016 LilikRiyanto diminta untuk menyerahkan mahar lagi sebesar Rp. 16.000.000.000,-(enam belas milyar rupiah) dan setelah menyerahkan mahar yang diminta oleh terdakwa tersebut, Lilik Riyanto menerima jaminan 13 Brood uang dollar.Setelah menyerahkan mahar yang kedua, Lilik Riyanto diminta untukmenyerahkan mahar lagi sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratusjuta rupiah) guna percepatan pencairan untuk pembangunan rumah sakit PT. Rumah Sehat Muria milik Yayasan Pembina UMK segera terwujud diawal tahun 2016. Selain secara tunai Lilik Riyanto juga menyerahkan cek sebanyak 7 kali sebanyak 9 cek yang keseluruhannya adalahcek Bank BNI atas nama Yayasan Pembina Universitas Muria.


Dari total cek tersebut yang sudah dicairkan adalah sebesar Rp. 9.500.000.000,- (Sembilan milyar lima ratus juta rupiah) yang pencairannya dilakukan oleh Karimullah Erfan yang merupakan orang suruha nterdakwa. Setelah menyerahkan mahar kepada terdakwa, Lilik Riyanto dijanjikan mendapatkan dana yang lebih besar untuk pembangunan RumahSakit yang akan dijadikan praktek Fakultas Kedokteran Universitas Muria Kudus dan dijanjikan dana tersebut akan cepat cair sehingga pembangunan rumah sakit akan segera terwujud diawal tahun 2016. Namun hingga bulan Juli2016 dana yang dijanjikan oleh terdakwa untuk pembangunan Rumah Sakit tersebut tidak kunjung cair sampai akhirnya terdakwa ditangkap oleh petugaskepolisian dari Polda Jatim karena kasus pembunuhan. Akibatnya saksi LilikRiyanto mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 27.500.000.000,- (dua puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah).


Menurut Saksi Lilik Riyanto yang telah menyerahkan dana yang berasal dari YP UMK kepada terdakwa secara bertahap sejak tahun 2014sampai dengan pertengahan tahun 2016 dengan jumlah total sebesar Rp.27.500.000.000,- (dua puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah). Didasari atas Perjanjian kerjsama tanggal 21 Desember 2013 antara YP UMK diwakili ketua Umum yang bernama Drs. H. Djuffan Ahmad dengan Terdakwa Taat Pribadi selaku Dewan pembina Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng.


Dalam perjanjian tersebut mengatur antara Hak dan Kewajiban masing masing pihak, diantaranya Yayasan Pembina UMK memiliki Rencana Pendirian Rumah Sakit sehingga membutuhkan dana Hibah sebesar Rp.1.000.000.000.000,- (satu Trilyun rupiah) dari Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Dan pihak kedua memiliki syarat untuk mendapatkan dana Hibah dari Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi adalah dengan Menyetor Uang Sebesar 2,75 % sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Pemberian Hibah dana Pembangunan Rumah Sakit Muria / Muria Hospital dan Pengembangan Program Study Fakultas Kedokteran Universitas Muria Kudus antara selaku ketua Umum Pengurus YP UMK dengan Taat Pribadi ketua Pembina Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi;


Saksi Lilik Riyanto telah menyerahkan dana secara bertahap tersebut kepada terdakwa dalam bentuk cek dan tunai. Rinciannya saksi Lilik Riyanto telah menyerahkan dana kepada terdakwa secara tunai jumlah keseluruhannya sebesarRp.18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah) sedangkan dalam bentukcek senilai Rp. 9.500.000.000,- (sembilan milyar lima ratus juta rupiah). Bahwa dana tersebut selain berasal dari YP UMK juga ada yang berasal dari pinjaman pihak ketiga yaitu saksi Muhamad Ali;


Saat memasuki tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa mengajukan Pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karenaTerdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagiperbuatannya tersebut. Terdakwa tidak keberatan dengan Tuntututan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum, Terdakwa juga merupakan tulangpunggung keluarga;



Kuasa Hukum Lilik Riyanto dari JM & Partners mengatakan, Klienya merasa bersyukur atas putusan tersebut, meskipun terlambat karena perkara tersebut di bacakan pada tanggal 31 Mei 2022, dimana Klien kami membuat Laporan No. TBL/1433/XII/2016/UM/JATIM tanggal 1 Desember 2016.


Putusan ini menjawab semua tuduhan tuduhan yang dialamatkan ke Klien kami, yang dari tahun 2016 sampai saat ini, bahwa Klien kami telah merugikan Yayasan Pembina UMK dengan melakukan Penggelapan dalam Jabatan pada Yayasan Pembina UMK, meskipun Pengadilan Negeri Kudus dengan register Perkara No.107/Pid.B/2019/PN Kds telah memutus klien kami bersalah telah melakukan Penggelapan Uang Yayasan Pembina UMK, namun Putusan Pengadilan Negeri Kraksaan menjawab semuanya itu bahwa Yayasan Pembina UMK adalah korban Penipuan dan Penggelapan Uang sebesar Rp. 27,5 Milyar;



*Mantan Bendahara Membenarkan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus Punya Hutang Rp 1,5 Miliar*


 Kudus, Dupanews- Mantan Bendahara Umum  Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK) periode 2010-2017 Lilik Riyanto membenarkan, jika YP UMK  mempunyai hutang kepada Muhammad Ali(M Ali) sebesar Rp 1.5 miliar. Dengan bukti antara lain  perjanjian pinjaman uang jangka pendek antara YP UMK dengan M Ali tertanggal 24 Januari 2014 beserta addendum dan surat perpanjangannya.



                Lilik yang ditemui Dupanews di rumahnya Desa Jurang Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus, Rabu ( 30/11/2022) menambahkan, besaran pinjaman YP UMK  dengan M Ali selama tahun 2014-2016 sebesar Rp 18, 617. 9  miliar. Dan YP UMK telah mengembalikan sebesar Rp 17.117.9  miliar. “Jadi YP UMK memang masih punya hutang/pinjaman kepada M Ali Rp 1,5 miliar.” tegasnya.



Sedang bentuk pinjaman  dalam bentuk tunai Rp 16.117,9 miliar dan dalam bentuk transfer di rekeningn Bank BNI Kudus atas nama YP UMK  per  20 Januari 2016 sebesar Rp 500 juta yang dipergunakan untuk  pembayaran  gaji dosen dan karyawan.



Sedang  yang ditransfer  ke rekening Bank Syariah  Mandiri ( sekarang Bank Syariah Indonesia (BSI) sebanyak Rp 1 miliar untuk  angsuran pinjaman. “Dan sema kegiatan yang dilakukan YP UMK merupakan  hasil putusan berdasarkan  rapat  pengurus YP UMK, yang saat itu dipimpin Ketua Umum YP UMK Ejuffan Ahmad,” ujar Lilik.



Sedangkan pinjaman jangka pendek tersebut dipergunakan  untuk kebutuhan operasional YP UMK.Antara lain untuk pembayaran gaji dosen dan karyawan. Juga untuk pembayaran pinjaman  bank serta operasional lainnya, “Sedang pijakan yang dipakai oleh Pengurus YP UMK saat itu adalah surat persetujuan pembina nomor 025/YM/H.09.01/V/2011 yang ditanda-tangani Ketua Pembina YP UMK Prayitno tertanggal 21 Mei 2011” tanbahnya.

   

             Surat  itu berisi persetujuan pembina khusus untuk mencari , menerima pinjaman dan  mengembalikan  pinjaman dan atau  menerima hibah dari pihak ke tiga ( di luar  lembaga keuangan- perbankan) untuk keperluan operasional YP UMK. Kemudian Ketua Umum membuat penugasan kepada bendahara umum untuk menindak-lanjuti denga dikeluarkannya  surat kuasa kepada bendahara umum tertanggal  4 Juni 2011 Selain meminjam kepada M Ali, YP UMK juga meminjam kepada koperasi karyawan PT Djarum Kudus.


                Lilik Riyanto secara tertulis juga  menjelaskan mengenai hubungan keperdataan antara YP UMK dengan M Ali. Yang pernh dijalin. Antara lain  yang pertama jual beli  tanah di Desa Pladen  Kecamatan Jekulo  (Kudus) dan menurut rencana untuk dijadikan kampus Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UMK. Ditandai dengan akte jual beli  nomor 08  tanggal 16 Juni 2014  di kantor notaris  Khoirul  Alfian.


Namun  di lain waktu  diadakan kesepakatan  pembatalan  berdasarkan  akta  notaris 016 tanggal 20 November 2016..


Dimas Kanjeng.

                Dalam penjelasan tertulis yang diterima Dupanews, Lilik juga menjelaskan tentang dana segar Rp 27,5 miliar milik YP UMK yang  diberikan kepada Dimas Kanjeng merupakan  komitmen dari isi perjanjian  kerjasama  pemberian hibah  dana pembangunan rumah sakit Muria Hospital  dan pengembangan  program studi fakultas  kedokteran UMK  antara YP UMK dengan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng  Taat Pribadi  tertanggal 21 Desember 2013.


                Dalam perjanjian tersebut antara lain disebutkan : pihak Yayasan  Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi  memberikan komitmen pendanaan sebesar Rp 1 triliun dan YP UMK  memberikan komitmen biaya untuk proses pencaiaran sebesar 2,75 persen.


                Atas perjanjian tersebut  di kemudian hari  pihak Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi  melakukan wanprestasi. Karena  dana yang diperjanjikan dalam isi  surat perjanjian tersebut belum  pernah dicairkan.


                Maka menurut Lilik,  melalui surat  kuasa Ketua Umum  kepada bendahara umum per 26 November 2016  membuat laporan  tertulis kepada Kapolda Jawa Timur atas penipuan dan penggelapan uang YP UMK  oleh Taat Pribadi.”Dari laporan ke Polda Jatim, kami mewakili  YP UMK dan mendapatkan  bukti lapor dari Polda Jatim nomor  TBL/1433/XII/UM/Jatim tanggal 1 Desember 2016. Setelah  adanya laporan tersebut Dimas Kanjeng ingin berdamai  dengan memberikan surat  pernyataan  tertanggal 18 Februari 2017. Isinya antara lain Dimas Kanjeng  telah menerima  dana dari YP UMK sebesar Rp 27,5 miliar. Uang tersebut  merupakan bagian  dari kerjasama antara YP UMK dengan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, maka uang tersebut akan dikembalikan” tuturnya.


Mengingat cukup lama uang itu tidak kunjung dikembalikan, maka  pada 10 Desember 2021 Polda Jatim mengirim  surat nomor  B/2725/SP2HP-5/XII/Res1.11/2021 tentang pemberitahuan  perkembangan  hasil penyelidikan ke 5 (lima) atau sudah lengka P21.


Kemudian kasus ini dilimpahkan  ke Pengadilan Negeri Kraksan dan kemudian Pengadilan Negeri Kraksan  menerbitkan  putusan  nomor 100/Pid. B/2022/PN Krs, yang isinya :  Taat Pribadi  terbukti secara sah  dan meyakinkan bersalah melkukan tindak pidana penipuan. Dalam hal ini  penipuan terhadap YP UMK.(Sup)

Sumber berita: https://dupanews.id/30/11/2022/mantan-bendahara-membenarkan-yayasan-pembina-universitas-muria-kudus-punya-hutang-rp-15-miliar/

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved