Kamis, 05 Oktober 2023

Kuasa Hukum korban, Mintarno, S.H : BPR Prima Nusatama Menahan Uang Nasabah

Kuasa Hukum korban, Mintarno, S.H :  BPR Prima Nusatama Menahan Uang Nasabah

 


Keterangan foto : Kuasa Hukum korban, Mintarno, S.H  dan Tonny Purba,S.H., M.H dari Advokat dan Konsultan hukum pada Law Office JM & Partners.




Jakarta - Sebanyak empat orang pedagang pasar yang mengaku menjadi korban PT. BPR Prima Nusatama didampingi Kuasa Hukumnya mengadukan persoalannya ke Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Kuasa Hukum korban, Tonny Purba,S.H., M.H dan Mintarno, S.H dari Advokat dan Konsultan hukum pada Law Office JM & Partners,beralamat Jl. Felesia IV Blok F,  No.98, Pondok gede, Bekasi Kota.

Menilai para korban telah  ditelantarkan dan dipermainkan dengan Tindakan dan sikap PT BPR Prima Nusatama.


Menurut Kuasa Hukum korban, Mintarno, S.H,  " Kami sampaikan Pengaduan kepada OJK terkait sikap dan Tindakan BPR Prima Nusatama yang melarang Klien klien kami mengambil tabungannya sendiri, dengan alasan diblokir, padahal Amanah UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, yang dapat melakukan Blokir Rekening seorang nasabah bank, adalah penegak hukum seperti polisi, jaksa, Hakim dan ditambah dengan pejabat pajak. Pemblokiran simpanan di bank hanya dapat dilakukan apabila nasabah penyimpan telah melakukan tindak pidana dan telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa," ujarnya kepada awak media di Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023.



Keterangan foto : Kuasa Hukum korban, Mintarno, S.H  dan Tonny Purba,S.H., M.H dari Advokat dan Konsultan hukum pada Law Office JM & Partners.



"Berdasarkan kronologis, katanya, sekitar bulan Juli tahun 2019, muncul beberapa persoalan diantaranya Uang Nasabah yang ada dalam Rekening hilang. Setelah terjadi peristiwa tersebut Pihak PT. BPR Prima Nusatama mengganti Buku Tabungan Nasabah secara Sistem Komputer. Seelanjutnya tanggal 9 September 2019, Pihak PT BPR Prima Nusatama melaporkan staffnya yang bernama Lulu Lutfi Masnunah ke Polres Metro Bekasi Kabupaten ( Polres Cikarang), dengan No. LP/890/092-SPKT/IX/2019/Restro Bekasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan / 372 KUHP, laporan tersebut ditangani Unit Krimsus Polres bekasi Kabupaten, ". Ungkapnya.


Mintarno, S.H, menjelaskan bahwa,  Pihak BPR Prima Nusatama, telah mengembalikan saldo ke rekening Klien klien kami dengan mengganti buku tabungan lama yang masih manual menjadi Buku Tabungan baru yang sudah sistem komputer, yang mana ada beberapa Transaksi yang tidak diakui Oleh Pihak BPR Prima Nusatama, "paparnya.


"Sejak terbitnya buku tabungan baru tahun 2019 sampai hari ini tahun 2023, Uang tabungan klien-klien kami tidak dapat diambil (BLOKIR). Menurut informasi dari klien kami uang baru boleh diambil setelah memiliki kekuatan Hukum Tetap (Incraht). Kami simpulkan Klien klien kami adalah Korban dari Pihak BPR Prima Nusatama.Oleh karena itu kami minta kepada OJK untuk menindak secara Tegas PT. Bank BPR Prima Nusatama yang memblokir Uang Nasabah tanpa dasar Hukum yang jelas," pungkasnya. (Red)



No : 042/Aduan- LO.JM&P/VIII/2023;

Lampiran :

Perihal : pengaduan.




Kepada Yth,

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen

Menara Radius Prawiro, Lantai 2

Komplek Perkantoran Bank Indonesia

Jl. MH. Thamrin No. 2

Jakarta Pusat 10350

di

Tempat


Dengan Hormat,


Yang bertanda tangan dibawah ini, Tonny Purba, SH., MH, Mintarno, SH. Advokat dan Konsultan hukum pada Law Office JM & Partners yang beralamat Jl. Felesia IV Blok F

No.98, Pondok gede, Bekasi Kota. Hp. 0813 1744 6923, Berdasarkan Surat Kuasa

bermaterai cukup tertanggal 24 Juli 2023 yang dalam hal ini bertindak untuk atas

nama serta kepentingan Hukum klien - klien kami yang bernama :


1. Rudi Sugiantoro, Tempat tanggal lahir di Bogor, 28 September 1987, alamat Perum

Yapernas Indah, Blok C3, No. 22 Rt 001/ 009, Sumber Jaya, Kecamatan Tambun

Selatan, Kabupaten Bekasi;

2. Rodih, Tempat tanggal lahir di Bekasi, 13 Mei 1978, alamat Kp. Rawa Kedaung, Rt

004/006, Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;

3. Yatmi, Tempat tanggal lahir di Nganjuk, 13 Juni 1973, alamat Kp. Rukem, Rt 002/

013, Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;

4. Syaipul Mu’minin, Tempat tanggal lahir di Cirebon, 11 November 1962, alamat Kp.

Bulu, Rt 006/ 023, Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Menindaklanjuti surat somasi kami kepada PT. BPR Prima Nusatama yang juga kami

sampaikan kepada OJK No. 040/Som- LO.JM&P/VIII/2023, Tanggal 21 Agustus 2023,

melalui surat ini kami selaku kuasa hukum mengadukan kepada Dewan Komisioner

OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen terkait klien klien kami selaku

Nasabah PT. BPR Prima Nusatama yang ditelantarkan dan dipermainkan dengan

Tindakan dan sikapnya yang kami uraikan sebgai berikut :


1) Bahwa berdasarkan website PT BPR Prima Nusatama didirikan pada tanggal 04

Maret 1993 berdasarkan Akta no. 139 dan diperbaiki terakhir tanggal 31 agustus

1994 dengan akta No.233 yang dibuat dihadapan Doktorandus Trisasono Sarjana

Hukum Notaris di Jakarta. Pendirian perseroan telah dimuat dalam Berita Negara

Republik Indonesia, tanggal 08 Agustus 2006 No. 63 Tambahan Nomor 8417/2006.

saat ini PT BPR Prima Nusatama berkedudukan di Jl. Sultan Hasanudin No. 102,

Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, diakuisisi berdasarkan Akta

Notaris Jujung Panjaitan, Sarjana Hukum No. 05, tanggal 15 November 2010

Notaris di Bekasi. Perubahan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga yang

terakhir berdasarkan akta No. 156 tanggal 21 November 2022 Tentang Perubahan

Anggaran Dasar Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha yang dibuat

oleh Suherman Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Bekasi dan

telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik

Indonesia Nomor AHU-0084647.AH.01.02. TAHUN 2022, tanggal 22 November 2022.

dan dalam Menyelenggarakan serta melaksanakan kegiatan usaha dalam

bidang perbankan yaitu sesuai dengan Izin Usaha dari Menteri keuangan dengan Nomor Kep-133/KM.17/1995 tanggal 18 Mei 1995 ; Departemen keuangan Republik Indonesia Direktorat jenderal pajak B559 Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP): 01.593.828.5.435.000; Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor

Induk Berusaha : 9120004772575 yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala

Badan Koordinasi Penanaman Modal tanggal 27 Juli 2019;

Bahwa BPR Prima Nusatama memiliki Visi : Menjadi BPR yang sehat dan

Terpercaya, serta Misi : Mengembangkan Sumber daya Manusia Secara

Profesional, Mensejahterakan Pengurus dan Karyawan, Mengembangkan BPR

Secara Baik dan Sehat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat bekasi

dan sekitarnya;

2) Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas serta informasi serta data, Klien - klien kami adalah Nasabah pada BPR Prima Nusatama dari tahun 2010 an, klien klien kami berprofesi sebagai pedagang pada pasar Mini Mangun Jaya Tambun

sekarang berganti nama menjadi Pasar Patra 3 yang berlamat di Jl. Mekarsari

Tengah No.1A, RT.1/RW.1, Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten

Bekasi, Jawa Barat;

3) Bahwa sekitar bulan Juli tahun 2019, muncul beberapa persoalan diantaranya

Uang Nasabah yang ada dalam Rekening hilang, termasuk uang klien klien kami,

dan setelah terjadi peristiwa tersebut Pihak PT. BPR Prima Nusatama mengganti

Buku Tabungan Nasabah secara Sistem Komputer, dan selanjutnya tanggal 9

September 2019, Pihak PT BPR Prima Nusatama melaporkan staffnya yang

bernama Lulu Lutfi Masnunah ke Polres Metro Bekasi Kabupaten ( Polres Cikarang),

dengan No. LP/890/092-SPKT/IX/2019/Restro Bekasi, sebagaimana dimaksud

dalam pasal 374 KUHP dan / 372 KUHP, laporan tersebut ditangani Unit Krimsus

Polres bekasi Kabupaten;

4) Bahwa Pihak BPR Prima Nusatama, telah mengembalikan saldo ke rekening Klien

klien kami dengan mengganti buku tabungan lama yang masih manual menjadi

Buku Tabungan baru yang sudah sistem komputer, yang mana ada beberapa

Transaksi yang tidak diakui Oleh Pihak BPR Prima Nusatama, rekening dan saldo

tersebut diantaranya :

4.1) Rudi Sugiantoro, No. Rekening 001 -0101-2-01-006239 No. Prima 02700 saldo

Rp. 782.611.057,00, buku manual yang sudah di cek pada tanggal 31 Juli

2019 saldo adalah sebesar Rp. 885.635.884,00;

4.2) Rodih No. Rekening 001 -0101-2-01-010709 No. Prima 02827 saldo Rp.

103.260.771,00;

4.3) Yatmi, No. Rekening 001 -0101-2-01-012821 No. Prima 02815 saldo Rp.

57.837.814,00;

4.4) Syaipul Muminin No. Rekening 001 -0101-2-01-005651 No. Prima 02759 saldo

Rp. 16.160.986,00;

5) Bahwa dari sejak terbitnya buku tabungan baru tahun 2019 sampai hari ini tahun

2023, Uang tabungan klien - klien kami TIDAK DAPAT DI AMBIL ( BLOKIR) , dan

menurut informasi dari klien kami UANG TABUNGAN KLIEN KLIEN KAMI BARU BOLEH

DIAMBIL SETELAH LAPORAN POLISI No. LP/890/092-SPKT/IX/2019/Restro Bekasi

tanggal 9 September 2019 memiliki kekuatan Hukum Tetap ( Incraht );

6) Bahwa dari point 4 diatas melalui surat ini kami sampaikan Pengaduan kepada

OJK terkait sikap dan Tindakan BPR Prima Nusatama :

6.1) Sikap BPR Prima Nusatama Melarang Klien klien kami mengambil

tabunganya sendiri, dengan alasan diblokir, padahal Amanah UU No. 31

Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 37

Tahun 2004 Tentang Kepailitan :

a. Pasal 29 ayat (4) “Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat

meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik

tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.”

b. Pasal 71 ayat (1) “Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang

memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan pemblokiran Harta

Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak

pidana dari: a) Setiap Orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada

penyidik; Ditentukan dalam Pasal 17 ayat (1) butir a UU 8/2010 bahwa

Pihak Pelapor diantaranya adalah meliputi bank.

c. Pasal 98 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan. “Sejak

mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua

upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat,

dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan

memberikan tanda terima.”

d. Pasal 17 ayat (1) UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak

dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19

Tahun 2000. "Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo

rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan

itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.”

Sehingga, dari ketentuan di atas, yang dapat melakukan Blokir Rekening

seorang nasabah bank, adalah penegak hukum seperti polisi, jaksa, Hakim

dan ditambah dengan pejabat pajak;

Bahwa Rekening Nasabah merupakan rahasia yang wajib dijaga Bank.

Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7

tahun 1992 tentang perbankan (“selanjutnya disebut UU Perbankan”),

pada pasal 1 ayat 28 dijelaskan bahwa Rahasia Bank adalah segala

sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah

penyimpanan dan simpanannya. Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat

(1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan

Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank

(“PBI 2/19/2000”) menyebutkan bahwa: “Pemblokiran dan atau penyitaan

simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau

hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang

berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

Merujuk ketentuan tersebut, maka pemblokiran simpanan di bank hanya

dapat dilakukan apabila nasabah penyimpan telah melakukan tindak

pidana dan telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa.

Berdasarkan hal hal tersebut diatas, dapat kami simpulkan Klien klien kami

adalah Korban dari Pihak BPR Prima Nusatama;

6.2) Apakah Laporan Polisi di Polres Cikarang No. LP/890/092-SPKT/IX/2019/Restro

Bekasi tanggal 9 September 2019 yang sampai hari ini tidak ada

perkembangan apapun, termasuk ada kendala apa dan bagaimana,

apakah Laporan Polisi tersebut hanya dijadikan alasan Pembenar untuk

menahan Uang Tabungan Milik Klien kami ?

7) Bahwa sebagaimana kewenangan OJK terkait pemblokiran secara sepihak

sebagaimana Pasal 32 Peraturan OJK No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan

Konsumen Bank, yang mengatur: Ayat (1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib

memiliki dan melaksanakan mekanisme pelayanan dan penyelesaian

pengaduan bagi Konsumen. Ayat (2) Mekanisme pelayanan dan penyelesaian

pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada

Konsumen. Nasabah dapat melakukan pengaduan kepada bank melalui

mekanisme layanan penyelesaian pengaduan. Namun, jika nasabah masih

kurang puas atas pelayanan penyelesaian dari bank, nasabah dapat

menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan OJK No. 31/POJK.07/2020

tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

8) Bahwa Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami minta kepada OJK

untuk menindak secara Tegas PT. Bank BPR Prima Nusatama yang memblokir

Uang Nasabah tanpa dasar hukum yang jelas;

Demikian surat kami sampaikan, dan atas ditindaklanjutinya Kami ucapkan terima

kasih.


Bekasi, 23 Agustus 2023

Hormat kami,

Kuasa Hukum,


TONNY PURBA, SH., MH


MINTARNO, SH

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved