MAJALAHCEO.COM, Kab. Bandung || Dansektor 6 Satgas Citarum Harum Kolonel Inf Yanto Kusno Hendarto, S.H selalu menyampaikan kepada anggota Sektor 6 Satgas Citarum Harum untuk selalu melaksanakan kegiatan Patroli Sungai yang mana Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pada Rencana Aksi Sektor 6 Satgas Citarum Harum, Senin 18 Nopember 2024
Pada tanggal 16 Nopember 2024 Warga datang ke Posko Sektor 6 Satgas Citarum Harum, dengan kepentingan melaporkan bahwa di Wilayah Desa Cipagalo Kec. Dayeuhkolot Kab. Bandung ada Oknum Warga Masyarakat yang membuang sampah langsung ke DAS Cikapundung, Terkait hal itu Dansektor memerintahkan Dansubsektor Serka Hajirun untuk menindaklanjuti dan mengadakan Patroli Sungai secara Intens.
Serka Hajirun dengan anggota nya melaksanakan Patroli Sungai pada Hari Minggu Pukul 23.00 Wib dan ditemukan Oknum Warga Masyarakat yang membuang sampah di Aliran Sungai Cikapundung pada Pukul 00.15 Wib, selanjutnya Terduga Pelaku Pembuang sampah diamankan ke Posko Sektor-6 Satgas Citarum, Selanjutnya Satgas Citarum Harum Mengkoordinasikan kepada Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kab. Bandung selaku Penegak Perda Kab. Bandung.
Sektor-6 Satgas Citarum Harum telah Menyerahkan sepenuhnya atas Kejadian ini kepada Pihak terkait dalam hal Ini Satpol PP Kab. Bandung sebagai penegak Perda, untuk tindakan Satpol PP Kab. Bandung kali ini mengambil langkah secara Persuasif yang mana Pelaku di ambil keterangan dan diberikan Sangsi Administrasi dengan Membuat surat Pernyataan permohonan maaf dan tidak mengulangi lagi, Kegiatan tersebut dihadiri oleh Peltu Dadik M, sebagai Dan SSK Sektor 6 Satgas Citarum Harum, Kepala Bidang Tata Lingkungan Bapak Oki Suyatno, S.Si., M.A.P., Kasi Penegak Perda Satpol PP Kab. Bandung Bpk. Firsan wahdian, Kades Cipagalo Bapak Ganjar S, S.IP dan Ketua RW 06 Desa Cipagalo Kec. Dayeuhkolot Kab. Bandung.
Hukuman Membuang Sampah ke Sungai adalah pelanggaran serius yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem air. Kabupaten Bandung memiliki peraturan yang cukup tegas untuk menindak pelaku pelanggaran ini, Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 31 Tahun 2000 tentang Kebersihan, Pasal 49 ayat 1 huruf b: Setiap orang dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan dan/atau disediakan. Pasal 57 ayat 1: Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Selain itu, terdapat sanksi administratif lainnya yang bisa diberikan, seperti, Tindakan tegas dari petugas bahwa Pelaku bisa dikenai tindakan tegas di lapangan, seperti teguran, peringatan, atau bahkan penahanan sementara.
Mengapa membuang sampah ke sungai dilarang, karena dapat mencemari lingkungan. Sampah dapat mencemari air sungai, merusak ekosistem, dan membahayakan kesehatan manusia serta berdampak Banjir.
Melindungi lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga kebersihan sungai agar tetap lestari, dengan harapan IKA Indeks Kualitas Air di Tahun 2025 bisa mencapai 60.
#tni_prima
FOLLOW THE Majalah CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Majalah CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram