Tiga. Kali Awak Media. Dihadang. Di. DDTC

 

Keterangan Foto : Untuk Ketiga Kalinya, Awak Media Sambangi Kantor DDTC Demi Keberimbangan Berita Dugaan Paspor Ganda Anak.


Jakarta -- Guna memenuhi asas berimbang (cover both sides), sejumlah awak media pada Senin (22/6) kembali menyambangi Kantor Menara DDTC di Jakarta. Kunjungan ini merupakan upaya ketiga kalinya yang dilakukan oleh para wartawan setelah dua upaya konfirmasi sebelumnya tidak mendapatkan respons positif dari pihak terkait.


 Pada kedatangan pertama, awak media telah meninggalkan kartu nama agar pihak Danny Septriadi  dapat menghubungi balik, namun hingga kini tidak ada kabar. 


Dalam upaya ketiga ini, awak media kembali menghadapi perlakuan kurang ramah dari petugas keamanan (security). Pihak keamanan yang menemui wartawan menyatakan bahwa Danny Septriadi saat ini sedang tidak ada ditempat.


Menilik analisi dari sisi hukum dan sanksi dalam mandeknya konfirmasi kasus dugaan paspor ganda anak ini beberapa poin yang perlu digaris bawahi.


1. Hak Jawab dan Delik Menghalangi Kerja Jurnalistik (UU Pers)



​Langkah awak media yang bersikeras mendatangi lokasi hingga tiga kali merupakan perwujudan dari pelaksanaan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mewajibkan pengujian informasi secara berimbang sebelum berita ditayangkan.



​Secara hukum, kerja jurnalistik dilindungi secara absolut oleh negara. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan sengaja yang berakibat menghambat atau menghalangi pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dapat dikenakan sanksi pidana:


● ​Sanksi: Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Sikap tidak kooperatif atau menutup ruang konfirmasi secara berlarut-larut dapat dinilai sebagai upaya menghalangi tugas Pers.



2. Sanksi Pidana Pemalsuan Data & Dokumen Perjalanan Ganda (UU Keimigrasian & KUHP)



​Kasus ini bergulir akibat laporan dari ibu kandung (LS) yang mendapati adanya dokumen paspor baru atas nama GI, padahal paspor lama milik anak tersebut masih aktif hingga 2027. Paspor baru tersebut diduga kuat digunakan untuk membawa anak ke luar negeri tanpa persetujuan ibu kandungnya.



​Jika terbukti ada manipulasi dalam proses penerbitannya, hukum Indonesia menyediakan sanksi pidana yang sangat berat bagi pelaku maupun pihak yang membantu:



● ​Pasal 126 huruf c UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian: Setiap orang yang dengan sengaja memberikan data tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan RI diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).



● ​Pasal 266 KUHP (Keterangan Palsu dalam Akta Otentik): Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.



3. Aspek Hukum Perlindungan Anak



​Tindakan membawa anak di bawah umur ke luar negeri dengan dokumen yang diduga cacat hukum serta tanpa persetujuan salah satu orang tua kandung yang sah, berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014). Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminasi dan perampasan hak anak untuk mendapatkan pengasuhan bersama dari kedua orang tuanya secara sah.


Mengingat ini sudah merupakan upaya fisik ketiga dari awak media di lapangan, publik  menunggu transparansi dari Danny Septriadi. Ruang hak jawab tetap terbuka lebar guna meluruskan duduk perkara demi kepastian hukum.(Tim/red)

0 Komentar