Ketua Bikers Advocate Indonesia Chapter Bogor Raya Dampingi Penanganan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Cibinong

 


Bogor, 6 Juli 2026 – Ketua Bikers Advocate Indonesia (BAI) Chapter Bogor Raya, Ardiansyah Syaiful, S.H., bersama jajaran pengurus kembali menghadiri persidangan perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri Cibinong dengan Nomor Perkara 186/Pid.B/2026/PN.Cbi.


Persidangan hari ini memasuki agenda pemeriksaan saksi a de charge (saksi yang meringankan) yang diajukan oleh pihak terdakwa. Agenda tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dalam persidangan guna memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi dan alat bukti dalam membela hak-hak hukumnya di hadapan Majelis Hakim.


Dalam persidangan tersebut turut hadir tim kuasa hukum terdakwa berinisial "R", yaitu:


- Anthony Lessuna, S.H.

- Rahman Joko Purnomo, S.H.

- Rafsodi Nayogi, S.H.

- Ardiansyah Syaiful, S.H.

- Genuari Waruwu, S.H.

- Jimmy Endey, S.H.

- Rolan, S.H.

- Boitanoli Telaumbanua, S.H.


Turut hadir pula keluarga terdakwa R yang mengikuti jalannya persidangan sebagai bentuk dukungan moral dengan tetap menghormati tata tertib persidangan.


Ketua BAI Chapter Bogor Raya, Ardiansyah Syaiful, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran tim kuasa hukum merupakan bentuk komitmen profesi advokat dalam memberikan pendampingan hukum secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Kami menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta-fakta hukum kepada Majelis Hakim. Kehadiran kami bertujuan memastikan hak-hak hukum terdakwa terlindungi serta proses peradilan berjalan secara adil, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law," ujarnya.


Selain aktif memberikan pendampingan hukum, Bikers Advocate Indonesia (BAI) Chapter Bogor Raya juga terus menjalankan program unggulannya, TIKUM (Touring Informasi Hukum). Program ini menggabungkan kegiatan touring dengan edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat di berbagai daerah sebagai bentuk pengabdian organisasi kepada masyarakat. Melalui TIKUM, BAI Bogor Raya berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus membangun citra positif komunitas motor sebagai mitra edukasi hukum.


BAI Chapter Bogor Raya mengajak masyarakat untuk menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung serta tidak membentuk opini yang dapat memengaruhi independensi persidangan. Setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum dan tetap harus dipandang tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Persidangan perkara pidana Nomor : 186/Pid.B/2026/PN.Cbi akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong.


Humas

Bikers Advocate Indonesia (BAI) Chapter Bogor Raya


TIKUM (Touring Informasi Hukum)

"Law, Ride and Rock n' Roll"Apabila perkara ini memang menyangkut dugaan tindak pidana pembunuhan, sebaiknya judul tetap menggunakan frasa "perkara pidana" (bukan langsung "perkara pembunuhan") untuk menjaga netralitas pemberitaan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

0 Komentar