MAJALAHCEO.COM,Bandung,- Sidang perdana kasus dugaan pemukulan terhadap seorang Advokat wanita bernama Reni Setiawati warga Kab.Cianjur dilangsungkan di Pengadilan Militer II - 09 Bandung,(18/5/2022).
Sidang tersebut melaksanakan pemeriksaan dengan terdakwa Kapten AF dengan Agenda sidang mendengarkan keterangan dari para saksi yang berjumlah 3 orang termasuk saksi korban Reni.
Berikut nama saksi yang hadir : 1.Reni Setiawati (Advokat) sekaligus korban, 2.Pelmi Soraya (Karyawan Swasta), dan 3.Enung Sumiati,( Ibu Rumah Tangga)
Qorib Maglung Sakti ,SH.,MH., Direktur LBH Konggres Advokat Indonesia (KAI) DPD Jabar selaku Pengacara sekaligus Tim dari Saksi 1 sekaligus korban (Reni Setiawati) bersama jajaran pengurus berharap kasus tersebut harus di kawal terus dan meminta jajaran pimpinan TNI.
"Mulai dari Pangdam III Siliwangi, Kasad dan Panglima TNI, karena palakunya (terdakwanya) seorang Perwira (Kapten).
Saya ingin penegakan hukum ini berjalan tanpa intervensi, tanpa penyimpangan proses hukumnya Hakim harus betul betul jeli melihat kasusnya.
Karena ini sudah mencederai dan mengotori citra TNI, apalagi rekan kami ini adalah perempuan, sedangkan kepada laki laki atau halayak umum pun TNI tidak boleh apalagi kepada beliau profesinya Advokat dan seorang perempuan" kata Qorib.
"Bukan hanya Reni dalam kejadian tersebut istrinya pun menjadi korban juga. Kalo misalnya ini di biarkan dan pelaku di hukum ringan nanti akan menjadi tolak ukur bagi yang lain dalam melakukan hal yang sama" jelas nya.
Qorib berharap ada perhatian yang serius dan harus ada pantauan langsung dari Panglima, karena jelas di dalam wajib TNI salah satunya itu menjunjung tinggi kehormatan wanita. Jadi jelas sudah mencederai Korps TNI.
"sidang hari ini, Oditur muter muter dan kurang fokus dengan kejadian di lapangan, tapi saya yakin dengan bukti bukti yang ada dan tadi sudah di perlihatkan termasuk CCTV , mudah mudahan Hakim punya keyakinan yang kuat bahwa pelaku telah melakukan tindakan yang tidak terpuji" pungkasnya.
"Menurut saksi 1 juga korban, kasus itu bermula pada saat dirinya di telpon oleh orang tua korban atau orang tua istri terdakwa yg meminta untuk kerumahnya karena anaknya ribut dengan suaminya.
"Permasalahannya berlanjut ketika korban yang juga istri pelaku tidak mau pulang dan ikut ke rumah saksi 1(Reni Setyowati) saat pelaku sekaligus suaminya ke rumah saksi 1 untuk menjeput istrinya.
Sambil teriak teriak dan mencaci saksi 1( korban) hingga berakhir pemukulan dan pengrusakan. Sidang di pimpin oleh hakim ketua di dampingi hakim anggota dan Oditur pengadilan miter II - O9 Bandung.(red)



FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram