Rabu, 25 Mei 2022

PC PERISAI Jakarta Pusat Geruduk KPK: Meminta KPK Segera Usut Tuntas Kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Eks Bupati Tanah Bumbu

PC PERISAI Jakarta Pusat Geruduk KPK: Meminta KPK Segera Usut Tuntas Kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Eks Bupati Tanah Bumbu


MAJALAHCEO - Jakarta, Massa aksi dari Pimpinan Cabang Pertahanan Ideologi Sarekat Islam Jakarta Pusat (PC PERISAI Jakarta Pusat) yang berunjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, agar mengusut tuntas kasus Izin Suap Pertambangan (IUP) oleh Eks Bupati Tanah Bumbu, ada dugaan keterlibatan Mardani H Maming sebesar Rp 89 Milliar ditunjukan kepada perusahaan afiliasi Grup 69. Jalan H Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022).

Kordinator Lapangan (Korlap) aksi PC PERISAI Jakarta Pusat, Iqmal Santani mengatakan, bahwa Mardani H Maming menguat diduga keterlibatan menerima aliran dana Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar Rp 89 Milliar ditujukan kepada perusahaan afiliasi Grup 69, PT Permata Abadi Raya (PT PAR) dan PT Surya Perkasa (PT TSP).

"Maka dari itu, kami meminta kepada Komisi Pemberantas Korupsi Bapak Firli Bahuri agar segera memanggil dan periksa Mardani H Maming yang diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP),” tegas Iqmal Santani.

Dugaan korupsi suap menyuap ini berawal dari dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN), alm Henry Soetio bernama Cristian Soetio hadir dalam sidang dengan terdakwa Eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwijono Putrohadi Sutopo.

Dalam sidang tersebut, Cristian Soetio mengetahui aliran dana kepada Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PT PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (PT TSP).

Dalam orasi nya, Iqmal Santani meminta, agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini segera dipanggil dan diperiksa serta ditahan oleh KPK.

"Kami meminta agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini segera dipanggil dan diperiksa serta ditahan oleh KPK.” jelas Iqmal Santani.

Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Seperti kita ketahui, bahwa Indonesia adalah negara hukum atas sesuai Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang mengharuskan setiap anak bangsa untuk tunduk dan patuh terhadap hukum atau aturan main hukum tersebut,” tegasnya.

Iqmal menambahkan bahwa mereka akan melakukan aksi lanjutan untuk mendesak KPK agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum di dalam kasus korupsi.

"Kami akan terus melakukan aksi lanjutan meminta kpk agar tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi, jangan mentang-mentang Mardani H Maming merupakan pengurus PDIP dan Bendahara Umum PBNU maka KPK terlihat tumpul," tutup Iqmal.

Reporter: Rusman

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved