Sabtu, 28 Mei 2022

Preteli dan Jual Online Motor Hasil Curian, Pemuda Ini Diciduk Satreskrim Polres Sukoharjo

Preteli dan Jual Online Motor Hasil Curian, Pemuda Ini Diciduk Satreskrim Polres Sukoharjo


MAJALAHCEO. COM,SUKOHARJO,---- Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Banmati, Sukoharjo, pada Rabu (13/4/2022).


“Sepeda motor yang hilang adalah Honda GL Pro milik Indra Wahyu Utomo (21),” ucap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (27/5/2022).


Dijelaskan, korban merupakan warga Kampung Banmati, Sukoharjo. Honda GL Pro Nopol AD 3826 RH tersebut hilang saat diparkirkan di teras belakang rumahnya.



Dimana semula sekitar pukul 00.15 WIB, korban memarkirkan motornya di teras belakang rumahnya dalam kondisi kunci masih tergantung di motor. Korban kemudian tidur. Kemudian sekira pukul 03.00 WIB, korban diberitahu neneknya bahwa  sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.


“Setelah mendapati motornya hilang korban melapor ke Polres Sukoharjo,” terang AKBP Wahyu.


Begitu menerima laporan, Tim Resmob Polres Sukoharjo langsung bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya pada Minggu (22/5/2022), petugas berhasil membekuk pelaku yang mengambil motor tersebut. 


Tersangka diringkus beserta barang bukti motor curiannya yang sudah dibongkar. Tersangkanya yakni, AWJ (20), warga Banmati, Sukoharjo. 


"Jadi barang bukti motor hasil curian tersebut sudah dibongkar, dan sebagian dari komponen motor tersebut sudah dijual," jelas AKBP Wahyu.


Dari pengakuan tersangka, dia telah menjual sebagian komponen motor curiannya tersebut dengan cara di iklankan online melalui media sosial facebook.


Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 7 juta. Sementara tersangka diancam pasal 363 ayat (1) KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian Pemberatan.


#(Jun/Sumber Humas Polres Sukoharjo)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved